JPU Sebut Irjen Teddy Minahasa Minta Linda Jualkan Sabu Sitaan 5 Kg
Kamis, 02 Februari 2023 - 18:22 WIB
Jaksa menuturkan, pada 27 Juni 2022 sekira pukul 18.30 WIB, terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Dody Prawiranegara agar menghubungi Linda untuk mengambil narkotika tersebut. "Serta melakukan pembayaran atas pembelian sabu tersebut secara tunai,” tutur Jaksa.
Sebelumnya, Teddy didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kg. Teddy didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Menanggapi itu, Teddy dan kuasa hukumnya langsung mengajukan keberatan atau eksepsi. "Selanjutnya apakah terdakwa mengajukan keberatan atau eksepsi? silakan berdiskusi dengan penasihat hukum," tanya Hakim ketua Jon Sarman Saragih.
"Kami mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan yang disampaikan penuntut umum," jawab Teddy. Baca: Teddy Minahasa Sebut Dakwaan Jaksa Prematur, Hotman Paris: Langsung Eksepsi
"Mohon izin kami sudah siap membacakan eksepsi hari ini," timpal penasihat hukum Teddy, Hotman Paris.
Sebelumnya, Teddy didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kg. Teddy didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Menanggapi itu, Teddy dan kuasa hukumnya langsung mengajukan keberatan atau eksepsi. "Selanjutnya apakah terdakwa mengajukan keberatan atau eksepsi? silakan berdiskusi dengan penasihat hukum," tanya Hakim ketua Jon Sarman Saragih.
"Kami mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan yang disampaikan penuntut umum," jawab Teddy. Baca: Teddy Minahasa Sebut Dakwaan Jaksa Prematur, Hotman Paris: Langsung Eksepsi
"Mohon izin kami sudah siap membacakan eksepsi hari ini," timpal penasihat hukum Teddy, Hotman Paris.
(hab)