JPU Sebut Irjen Teddy Minahasa Minta Linda Jualkan Sabu Sitaan 5 Kg

Kamis, 02 Februari 2023 - 18:22 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Eks Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa saat mengikuti sidang pembacaan dakwaan di PN Jakarta Barat pada Kamis (2/2/2023).Foto/MPI/Dimas Choirul
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut eks Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa meminta kepada Linda Pujiastuti alias Anita untuk mencarikan pembeli sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan terhadap Teddy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).

"Terdakwa menggunakan handphone merek Huawei mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Linda Pujiastuti dengan mengatakan “ini ada barang 5 kg, carikan lawan, posisi barang ada di Riau,” ungkap JPU membacakan dakwaannya di PN Jakarta Barat.

"Lalu Linda bertanya kepada Teddy dengan mengatakan “Barang bisa dibawa ke Jakarta, tidak?," lanjut Jaksa menirukan percapakan Linda.

Jaksa melanjutkan, mulanya Teddy meminta dicarikan pembeli yang ada di Riau. Namun, Linda merasa keberatan lantaran tidak memiliki jaringan di wilayah tersebut.

Selanjutnya Teddy memberitahu Anita akan ada orang suruhannya yakni, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menghubunginya. Proses komunikasi transaksi jual beli sabu itu pun dilanjutkan oleh Dody dengan Linda.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!