JPU Sebut Irjen Teddy Minahasa Minta Linda Jualkan Sabu Sitaan 5 Kg

Kamis, 02 Februari 2023 - 18:22 WIB
loading...
JPU Sebut Irjen Teddy...
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Eks Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa saat mengikuti sidang pembacaan dakwaan di PN Jakarta Barat pada Kamis (2/2/2023).Foto/MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut eks Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa meminta kepada Linda Pujiastuti alias Anita untuk mencarikan pembeli sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan terhadap Teddy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).

"Terdakwa menggunakan handphone merek Huawei mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Linda Pujiastuti dengan mengatakan “ini ada barang 5 kg, carikan lawan, posisi barang ada di Riau,” ungkap JPU membacakan dakwaannya di PN Jakarta Barat.

"Lalu Linda bertanya kepada Teddy dengan mengatakan “Barang bisa dibawa ke Jakarta, tidak?," lanjut Jaksa menirukan percapakan Linda.

Jaksa melanjutkan, mulanya Teddy meminta dicarikan pembeli yang ada di Riau. Namun, Linda merasa keberatan lantaran tidak memiliki jaringan di wilayah tersebut.

Selanjutnya Teddy memberitahu Anita akan ada orang suruhannya yakni, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menghubunginya. Proses komunikasi transaksi jual beli sabu itu pun dilanjutkan oleh Dody dengan Linda.

Jaksa menuturkan, pada 27 Juni 2022 sekira pukul 18.30 WIB, terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Dody Prawiranegara agar menghubungi Linda untuk mengambil narkotika tersebut. "Serta melakukan pembayaran atas pembelian sabu tersebut secara tunai,” tutur Jaksa.

Sebelumnya, Teddy didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kg. Teddy didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Menanggapi itu, Teddy dan kuasa hukumnya langsung mengajukan keberatan atau eksepsi. "Selanjutnya apakah terdakwa mengajukan keberatan atau eksepsi? silakan berdiskusi dengan penasihat hukum," tanya Hakim ketua Jon Sarman Saragih.

"Kami mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan yang disampaikan penuntut umum," jawab Teddy. Baca: Teddy Minahasa Sebut Dakwaan Jaksa Prematur, Hotman Paris: Langsung Eksepsi

"Mohon izin kami sudah siap membacakan eksepsi hari ini," timpal penasihat hukum Teddy, Hotman Paris.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
BNN Bongkar 715 Kasus...
BNN Bongkar 715 Kasus Narkoba dalam Operasi Saber Bersinar
Rekomendasi
Momen Celine Evangelista...
Momen Celine Evangelista Bimbing Anaknya Belajar Wudhu dan Salat Tuai Pujian Warganet
8 Pangkalan Militer...
8 Pangkalan Militer AS Diserang Iran, IRGC: Selat Hormuz Milik Kita
Kapolri: Hari Bhayangkara...
Kapolri: Hari Bhayangkara Jadi Momentum Evaluasi dan Mendengar Masukan Masyarakat
Berita Terkini
Mahasiswa Gelar Solidarity...
Mahasiswa Gelar Solidarity Campaign di Area CFD Sudirman-MH Thamrin, Buka Percakapan dengan Rakyat
Cegah Stunting lewat...
Cegah Stunting lewat Program Genting, Menteri Wihaji Salurkan Bantuan RTLH di Sleman
Jelang Hari Bhayangkara...
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Riau Tuntaskan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
Deteksi Bibit Siklon...
Deteksi Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi
Dukung Generasi Alpha...
Dukung Generasi Alpha dan Beta, S-26 Gelar Event di Surabaya dan Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ribuan Warga Padati CFD Sudirman-Thamrin Saksikan Karnaval Budaya
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved