Keroyok Warga hingga Tewas, 13 Anggota Geng Motor Arabian di Purwakarta Diancam 13 Tahun Penjara

Selasa, 31 Januari 2023 - 12:21 WIB
Sementara itu, kakak kandung korban Eko Norwandi meminta para pelaku dihukum berat agar memberikan efek jera terhadap pelaku lain. Apalagi, korban tewas yang bernama Yordhi Dwi Rezika (29) tidak bersalah.

"Kami minta pelaku dihukum seberat-beratnya, dan berharap tidak ada lagi korban akibat geng motor," tukasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!