Sebulan Gasak 4 Motor di Lampung, Pelaku Curanmor Dilumpuhkan dengan Timah Panas

Jum'at, 27 Januari 2023 - 16:23 WIB
"Modus JP dan komplotannya dengan cara merusak kunci kontak, dan membawa kabur sepeda motor milik para korbannya, saat keadaan lengang," jelas Zaky.

Dari hasil aksi kejahatannya, kata Zaky, tersangka JP komplotannya berhasil menggasak 4 unit Sepeda Motor, masing-masing 3 unit Honda Beat, dan Honda CB Verza, dengan nilai kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Zaky melanjutkan, selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan 1 unit Sepeda Motor merk Honda Revo sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut. Baca juga: Terekam CCTV saat Bongkar Jok Motor Curi Uang, 2 Kawanan Pencuri Ini Ditangkap

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!