Main Judi Dadu di Terminal Jombor, Tujuh Orang Digrebek Polisi

Selasa, 14 Juli 2020 - 15:51 WIB
Dari pemeriksaan mereka melakukan judi itu untuk mengisi waktu karena sedang tidak bekerja akibat terdampak corona. Rata-rata profesi mereka bekerja di sektor swasta. Seperti sopir, tukang parkir dan tukang bangunan. Sehingga saat bertemu melakukan judi dadu tersebut. Untuk uang taruhannya paling sedikit Rp50.000 paling banyak Rp300 ribu. “Dari informasi kegiatan ini awal Juli 2020 dan terungkap Minggu (12/7/2020),” paparnya.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimlam 10 tahun penjara.(Baca juga : Warga Cegeran Desak Pemdes Tamanmartani Segera Berhentikan Dukuh Selingkuh )

PJ kepada petugas mengaku baru pertama kali melakukan aktivitas judi. Uang hasil judi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sebab saat pendemi pendapatannya sebagai karyawan pembuat plat nomor motor berkurang. “Judi untuk kebutuhan ekonomi keluarga,” akunya.
(nun)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!