Polisi Tangkap 'Panglima Perang' di Wilayah Ujung Tanah

Selasa, 14 Juli 2020 - 15:22 WIB
Sementara terkait senjata air soft gun disebutkan Kadarislam bukan milik dari Sl, tetapi milik rekan lainnya berinisial Az,"Temannya itu juga kita akan panggil. Tapi untuk penggunaannya tidak pernah dia (Sl) gunakan saat tawuran kemarin. Barang bukti lain sepeda motor yang digunakan Sl juga kita sita," ujarnya.

Atas perbuatannya, Sl oleh penyidik disangkakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Selain itu polisi mengambil rujukan Perkap Kapolri, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 terkait penggunaan airsoft gun dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Ini kita lagi kembangkan terkait provokasi yang dilakukan Sl ini pada setiap perang kelompok. Kita juga dalami terkait catatan kriminal nya, baik di Polsek wilayah Polres Pelabuhan Makassar maupun di wilayah Polrestabes Makassar. Sejauh ini hanya tawuran yang pelanggaran hukumnya," pungkas Kadarislam.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!