Tak Kapok 11 Kali Masuk Penjara, Residivis Ini Ditangkap Usai Mencuri Besi

Rabu, 25 Januari 2023 - 11:32 WIB
Seorang residivis kasus pencurian kembali ditangkap Tim Opsnal Polsek Jelutung. Syafii (37) warga Kelurahan Jelutung, Kota Jambi ini diamankan setelah mencuri besi plat breket milik korbannya. Foto SINDOnews
JAMBI - Seorang residivis kasus pencurian kembali ditangkap Tim Opsnal Polsek Jelutung. Syafi'i (37) warga Kelurahan Jelutung, Kota Jambi ini diamankan setelah mencuri besi plat breket milik korbannya.

Kapolsek Jelutung, Iptu Al Imron mengatakan tersangka ini sudah belasan kali masuk penjara tapi tidak membuatnya kapok.

"Tersangka kita amankan pada tanggal 16 Januari 2023 lalu. Modusnya, melakukan pencurian dengan cara memanjat besi teralis yang dalam keadaan terkunci," ungkapnya, Rabu (25/1/2023).



Namun nahas, aksinya ini terekam kamera CCTV. "Pelaku ini tidak memakai topeng saat beraksi, sehingga mudah kita kenali," tukasnya.

Kapolsek menambahkan, besi yang dicuri ini bisa mencapai Rp20 juta. Namun oleh pelaku dijual hanya ratusan ribu. "Menurut pengakuan pelaku hanya dijual seharga Rp140 ribu, karena dia tidak mengetahui harga aslinya," imbuhnya.

Tidak hanya itu, sambung Kapolsek, pengakuan tersangka sudah 11 kali masuk penjara."Kasusnya sama, yakni pencurian. Statusnya residivis dan sudah sangat meresahkan sehingga kita tindak cepat," tandas Imron.

Kepada petugas, dia mengaku menyesal dan berjanji akan berhenti melakukan kejahatannya tersebut. "Saya menyesal, setelah ini saya akan taubat nasuha karena ingat anak saya. Ini sudah terakhir kali saya mencuri," katanya singkat.

Atas perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan Polsek Jelutung. Dirinya diganjar dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content