Mengaku di PHK Sepihak oleh Perusahaan, 10 Buruh Dirikan Tenda di Depan Pabrik
Minggu, 22 Januari 2023 - 14:07 WIB
PURWAKARTA - Sudah satu bulan, sekitar sepuluh orang buruh Korban PHK melakukan aksi protes ke pihak perusahaan di Purwakarta, Jawa Barat. Mereka mendirikan tenda di depan pabrik sebagai bentuk protes usai tidak di pekerjakan kembali.
Para buruh tersebut mengaku di PHK manajemen pabrik PT Chandra Kemas Abadi yang berlokasi di Cibatu secara sepihak.
Sudah sekitar satu bulan atau 30 hari tenda itu didirikan sebagai bentuk protes. Mereka menuntut pihak perusahaan secara baik menerapkan undang-undang kerja yang berlaku.
Pasalnya, beberapa dari mereka ada yang sudah bekerja selama lebih dari lima tahun. Menurut mereka berdasarkan undang-undang sudah seharunya mereka diangkat menjadi karyawan tetap, namun malah diputus hubungan kerja secara sepihak.
"Tuntutan kami agar dipekerjakan dan diangkat sebagai karyawan tetap. Jika tidak dipekerjakan kembali, hak-hak mereka salah satunya pesangon diberikan sesuai dengan undang-undang," ujar Taufik, salah seorang buruh korban PHK.
Taufik mengatakan, mereka di PHK karena pihak perusahaan beralasan melakukan efisiensi atau pengurangan karyawan. "Namun kami menduga karena kami masuk serikat buruh," sebutnya.
Baca: Gempa Tektonik M3,6, Guncang Purwakarta.
Meski sudah beberapakali melakukan musyawarah dengan pihak perusahaan, namun tidak ada kesepakatan.
Kesepuluh buruh ini mengancam akan terus mendirikan tenda sampai ada kesepakatan antara dengan pihak perusahaan. Jika tidak, mereka akan melakukan aksi unjuk rasa dengan massa lebih banyak.
Para buruh tersebut mengaku di PHK manajemen pabrik PT Chandra Kemas Abadi yang berlokasi di Cibatu secara sepihak.
Sudah sekitar satu bulan atau 30 hari tenda itu didirikan sebagai bentuk protes. Mereka menuntut pihak perusahaan secara baik menerapkan undang-undang kerja yang berlaku.
Pasalnya, beberapa dari mereka ada yang sudah bekerja selama lebih dari lima tahun. Menurut mereka berdasarkan undang-undang sudah seharunya mereka diangkat menjadi karyawan tetap, namun malah diputus hubungan kerja secara sepihak.
"Tuntutan kami agar dipekerjakan dan diangkat sebagai karyawan tetap. Jika tidak dipekerjakan kembali, hak-hak mereka salah satunya pesangon diberikan sesuai dengan undang-undang," ujar Taufik, salah seorang buruh korban PHK.
Taufik mengatakan, mereka di PHK karena pihak perusahaan beralasan melakukan efisiensi atau pengurangan karyawan. "Namun kami menduga karena kami masuk serikat buruh," sebutnya.
Baca: Gempa Tektonik M3,6, Guncang Purwakarta.
Meski sudah beberapakali melakukan musyawarah dengan pihak perusahaan, namun tidak ada kesepakatan.
Kesepuluh buruh ini mengancam akan terus mendirikan tenda sampai ada kesepakatan antara dengan pihak perusahaan. Jika tidak, mereka akan melakukan aksi unjuk rasa dengan massa lebih banyak.
(nag)
tulis komentar anda