Suara Putra Daerah Pascakonflik Pekerja Perusahaan Peleburan Nikel di Morowali Utara

Minggu, 22 Januari 2023 - 10:19 WIB
Haerullah menjelaskan seperti ini, dalam kejadian yang menimpa PT GNI, terdapat dua sisi, sisi yang pertama bahwa disana jelas terjadi kerusakan, kericuhan, keributan, bahkan adanya kematian.

Baca juga: Warga Dogiyai Tewas Tertembak, Polisi Diserang dengan Sajam dan Kios Dibakar

Tentunya di kejadian tersebut terdapat pelaku yang sudah pasti oknum (artinya tidak semua elemen dianggap salah dan terlibat menjadi biang keributan). Dan saat ini pihak aparat penegak hukum yaitu kepolisian Republik Indonesia (Polri) sedang memproses tersebut dan menurut informasi sudah ada 17 tersangka.

Sisi yang kedua, PT GNI ini mempekerjakan Tenaga Kerja Indonesia sebanyak 11.060 orang dan investasi yang berjalan di PT GNI senilai kurang lebih 3 Milliar Dollar Amerika Serikat.

Maka dalam kaidah fiqih, jika terdapat dua sisi seperti itu, maka kita wajib menjalankan mashlahat yang lebih besar meskipun di waktu yang bersamaan terdapat mafsadat. Artinya, dalam kaidah fiqih, maka PT GNI wajib hukum fiqihnya untuk terus beroperasi seperti sediakala sekarang dan untuk masa depan karena lebih banyak mashlahatnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!