Peras dan Paksa Pasangan Kekasih Lepas Baju, 7 Pemuda di Aceh Ditangkap Polisi

Sabtu, 21 Januari 2023 - 00:37 WIB
Tujuh pelaku pemerasan terhadap sepasang kekasih di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, berhasil ditangkap anggota Polsek Langsa Barat. Foto/iNews TV/Muhammad Alfi
ACEH TAMIANG - Anggota Unit Reskrim Polsek Langsa Barat, berhasil menangkap tujuh pelaku pemerasan terhadap sepasang kekasih di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Pemerasan itu dilakukan ketujuh pelaku, dengan memaksa sepasang kekasih untuk melepas baju dan direkam seolah sedang berbuat mesum.



Ketujuh pelaku pemerasan ini, ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Langsa Barat, di tempat persembunyiannya di sejumlah lokasi di Kota Langsa, Aceh. Selain menangkap ketujuh pelaku pemerasan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pemerasan.



Para tersangka pemerasan yang berhasil ditangkap, berinisial W (45), NA (24), AGR (18), AF (17), ARM (28), FM (22), dan GMR (17). Pemerasan ini, bermula saat ada sepasang kekasih melintas di Jalan Raya Desa Pondok Kelapa, Kecamatan Langsa Baro, lalu dihadang oleh ketujuh tersangka.



Pasangan kekasih yang mengendarai motor tersebut, dihentikan dan dibawa ke daerah perkebunan kelapa sawit. Lalu ketujuh pelaku pemerasan menyekap pasangan kekasih tersebut. Pasangan kekasih itu, juga diminta melepas bajunya sambil direkam menggunakan ponsel, seolah-olah pasangan kekasih itu sedang mesum.

Dari hasil rekaman video itu, para pelaku memeras korban senilai Rp4 juta, dan merampas ponsel milik kedua korban. Para pelaku pemerasan juga mengambil uang yang ada di rekening korban, menggunakan kartu ATM yang di ambil langsung dari dompet korban.





Salah satu korban pemerasan berinisial NA mengatakan, para pelaku pemerasan ini sempat menyekapnya dan mengancam akan menyebarkan video yang mereka rekam itu, jika tidak memberikan uang senilai Rp4 juta.

Sementara itu, Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi mengatakan, para pelaku pemerasan ini sudah berulang kali melakukan tindak pidana dengan modus serupa di lokasi tersebut. "Para pelaku pemerasan kami jerat Pasal 363 junto Pasal 368 KUHP, yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara," tegasnya.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content