3 Tiga Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Minta Bebas Akibat Dakwaan Tak Jelas
Jum'at, 20 Januari 2023 - 15:12 WIB
SURABAYA - Tiga polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu disampaikan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Jumat (20/1/2023).
Ketiga terdakwa itu adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Ketiganya didakwa Pasal 359 KUHP. Eksepsi ketiga terdakwa disampaikan oleh anggota tim penasihat hukum mereka dari Bidang Hukum Polda Jatim, AKBP Nurul Anaturoh.
Ada tujuh poin nota keberatan yang diajukan. Pertama, mereka memohon kepada majelis hakim untuk menerima eksepsi dan membatalkan dakwaan.
Terdakwa juga minta majelis hukum untuk memerintahkan jaksa membebaskan mereka dari rumah tahanan (rutan) terhitung sejak putusan sela.
"Dakwaan jaksa tidak cermat, tidak rinci, rapuh dan meraba-raba. Penerapan hukum atau ketentuan pidananya juga tidak tepat," kata Nurul, Jumat (20/1/2023).
Nurul juga menyinggung tentang Pasal 143 ayat (3) KUHAP. Dalam pasal tersebut, menyatakan, bila 'Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum.
Terdakwa, kata dia, yang merupakan anggota Polri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya hanya mengacu pada UU yang berlaku, bukan pada statuta FIFA atau aturan dari PSSI.
"Jaksa tidak dapat menjelaskan sumber hukum yang sah yang menjadi acuan jabatan terdakwa tentang tupoksi yang melanggar hukum pidana, tidak menguraikan kausalitas (sebab akibat) tentang jatuhnya korban dan tindak pidana yang terjadi," ujarnya.
Diketahui, ada lima terdakwa dalam perkara yang menewaskan 135 orang ini. Mereka adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Ketiga terdakwa itu adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Ketiganya didakwa Pasal 359 KUHP. Eksepsi ketiga terdakwa disampaikan oleh anggota tim penasihat hukum mereka dari Bidang Hukum Polda Jatim, AKBP Nurul Anaturoh.
Ada tujuh poin nota keberatan yang diajukan. Pertama, mereka memohon kepada majelis hakim untuk menerima eksepsi dan membatalkan dakwaan.
Terdakwa juga minta majelis hukum untuk memerintahkan jaksa membebaskan mereka dari rumah tahanan (rutan) terhitung sejak putusan sela.
"Dakwaan jaksa tidak cermat, tidak rinci, rapuh dan meraba-raba. Penerapan hukum atau ketentuan pidananya juga tidak tepat," kata Nurul, Jumat (20/1/2023).
Nurul juga menyinggung tentang Pasal 143 ayat (3) KUHAP. Dalam pasal tersebut, menyatakan, bila 'Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum.
Terdakwa, kata dia, yang merupakan anggota Polri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya hanya mengacu pada UU yang berlaku, bukan pada statuta FIFA atau aturan dari PSSI.
"Jaksa tidak dapat menjelaskan sumber hukum yang sah yang menjadi acuan jabatan terdakwa tentang tupoksi yang melanggar hukum pidana, tidak menguraikan kausalitas (sebab akibat) tentang jatuhnya korban dan tindak pidana yang terjadi," ujarnya.
Diketahui, ada lima terdakwa dalam perkara yang menewaskan 135 orang ini. Mereka adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
(shf)
tulis komentar anda