3 Tiga Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Minta Bebas Akibat Dakwaan Tak Jelas

Jum'at, 20 Januari 2023 - 15:12 WIB
Tiga polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Jumat (20/1/2023). Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
SURABAYA - Tiga polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu disampaikan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Jumat (20/1/2023).

Ketiga terdakwa itu adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.



Baca juga: Sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Aremania Dilarang Masuk

Ketiganya didakwa Pasal 359 KUHP. Eksepsi ketiga terdakwa disampaikan oleh anggota tim penasihat hukum mereka dari Bidang Hukum Polda Jatim, AKBP Nurul Anaturoh.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!