Raja Puri Pemecutan Bali Bebas dari Penjara
A
A
A
DENPASAR - Raja Puri Pemecutan, Ida Cokorda Pemecutan XI, Senin pagi (11/05/2015) ini resmi bebas dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar.
Vonis bebas terhadap Raja Puri Pemecutan ini setelah menjalani hukuman selama 12 tahun terkait kasus pembunuhan yang dilakukannya 13 tahun lalu terhadap adik tirinya, Anak Agung Ngurah Putu Paranacita.
Pembebasan Raja Puri Pemecutan dihadiri seluruh masyarakat setempat dan masyarakat yang masih ada kaitannya dengan Puri Pemecutan, seperti halnya warga Kampung Bugis di Kepaon, Denpasar dan kampung Jawa Ubung Denpasar.
Cokorda beserta keluarga (anak dan istri) didudukkan dihadapan keluarga besar Puri Pemecutan untuk mendapatkan pituah dan nasehat dalam menjalankan roda kepemimpinannya sebagai seorang raja.
Cokorda mengatakan, terimakasih telah diterima kembali oleh keluarga pemecutan.
"Apapun yang telah saya perbuat, saya dan istri serta anak-anak minta maaf," ungkap Cokorda, di Puri Pemecutan, Denpasar, Senin ( 11/05/2015).
Dia mengatakan, hal ini akan menjadi sejarah yang tak perlu lagi harus terulang dan diingat kembali untuk generasi Puri Pemecutan selanjutnya.
"Sekali lagi saya minta maaf, dan saya akan tetap selalu meminta dukungan serta tuntunan keluarga puri," jelasnya.
Sementara itu Anak Agung Rai Sudarma, selaku tokoh puri yang juga saudara tiri Cokorda XI mengatakan, bahwa pihaknya berharap dengan kembalinya Ida Cokorda ke Puri Pemecutan bisa menjalankan dengan arif dan tunduk terhadap aturan di Puri.
Dia juga berpesan agar Cokorda XI tidak lagi menanamkan permusuhan terlebih lagi dendam atas proses hukum yang dijalankannya selama 12 tahun sebelumnya.
"Kami minta kepada seluruh keluarga jangan ada permusuhan lagi. Apalagi bermusuhan dengan saudara, ingat anda adalah seorang Cokorda (raja), tidak bisa semena-mena dalam mengambil keputusan karena segala keputusan diputuskan dalam parum adat puri," ungkapnya.
Vonis bebas terhadap Raja Puri Pemecutan ini setelah menjalani hukuman selama 12 tahun terkait kasus pembunuhan yang dilakukannya 13 tahun lalu terhadap adik tirinya, Anak Agung Ngurah Putu Paranacita.
Pembebasan Raja Puri Pemecutan dihadiri seluruh masyarakat setempat dan masyarakat yang masih ada kaitannya dengan Puri Pemecutan, seperti halnya warga Kampung Bugis di Kepaon, Denpasar dan kampung Jawa Ubung Denpasar.
Cokorda beserta keluarga (anak dan istri) didudukkan dihadapan keluarga besar Puri Pemecutan untuk mendapatkan pituah dan nasehat dalam menjalankan roda kepemimpinannya sebagai seorang raja.
Cokorda mengatakan, terimakasih telah diterima kembali oleh keluarga pemecutan.
"Apapun yang telah saya perbuat, saya dan istri serta anak-anak minta maaf," ungkap Cokorda, di Puri Pemecutan, Denpasar, Senin ( 11/05/2015).
Dia mengatakan, hal ini akan menjadi sejarah yang tak perlu lagi harus terulang dan diingat kembali untuk generasi Puri Pemecutan selanjutnya.
"Sekali lagi saya minta maaf, dan saya akan tetap selalu meminta dukungan serta tuntunan keluarga puri," jelasnya.
Sementara itu Anak Agung Rai Sudarma, selaku tokoh puri yang juga saudara tiri Cokorda XI mengatakan, bahwa pihaknya berharap dengan kembalinya Ida Cokorda ke Puri Pemecutan bisa menjalankan dengan arif dan tunduk terhadap aturan di Puri.
Dia juga berpesan agar Cokorda XI tidak lagi menanamkan permusuhan terlebih lagi dendam atas proses hukum yang dijalankannya selama 12 tahun sebelumnya.
"Kami minta kepada seluruh keluarga jangan ada permusuhan lagi. Apalagi bermusuhan dengan saudara, ingat anda adalah seorang Cokorda (raja), tidak bisa semena-mena dalam mengambil keputusan karena segala keputusan diputuskan dalam parum adat puri," ungkapnya.
(sms)