Disepakati, Dana Pilkada Karo Sebesar Rp32 Miliar
A
A
A
KARO - Biaya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karo yang dijadwal 9 Desember 2015, disetujui sebesar Rp32 miliar.
Persetujuan itu tertera dan ditandatangani bersama dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah( NPHD) di Aula Kantor Bupati Karo, akhir pekan lalu. Perincian penggunaannya yakni Rp21,72 miliar untuk KPU Karo; Rp6,69 miliar untuk panitia pengawas (panwas); dan Rp3,58 miliar untuk Polres Karo.
“Semoga pilkada serentak dapat berjalan damai, aman, dan demokratis. Sebab, pilkada merupakan sarana perwujudan amanat kedaulatan rakyat di daerah untuk menyeleksi dan memilih pemimpin yang dapat menyejahterakan rakyat,” papar Bupati Karo, Terkelin Brahmana, dalam rapat NPHD. Rapat dihadiri juga Muspida Karo, pimpinan KPUD, panwas, dan pimpinan DPRD Karo.
Awalnya, anggaran Pilkada Karo yang diusulkan KPU sebesar Rp25 miliar, digunakan untuk honor KPPS, PPK, petugas TPS, dan operasional lainnya. Selain itu juga digunakan untuk pengadaan alat peraga, bahan kampanye, dan sosialisasi kepada masyarakat.
Sementara Ketua KPU Karo, Benyamin Pinem, menjelaskan jenis kampanye, larangan dan sanksi pelanggaran kampanye bagi kandidat. Larangan misalnya tidak diperbolehkannya kandidat mencetak bahan dan memasang alat kampanye selain yang diperbolehkan KPU.
“Kami juga melarang kandidat memasang ikla kampanye di luar aturan KPU. Jika itu dilanggar, KPU akan memberikan sanksi berupa peringatan tertulis. Bahkan, akan memberikan sanksi tegas bagi kandidat yang melanggar aturan kampanye di pilkada. Paling berat yang dikenakan berupa pembatalan sebagai pasangan calon,”ujarnya. Pemasangan alat peraga, lanjutnya, diatur, diselenggarakan, dan dibiayai KPU. Jadi, spesifikasinya diatur KPU, tetapi desainnya diserahkan kepada masingmasing calon.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD, Efendi Sinukaban, mewakili Ketua DPRD Karo, Nora Else, mengatakan, dana Pilkada Karo 2015 relatif cukup besar dengan jumlah Rp32 miliar. Jumlah itu hampir dua kali lipat dari anggaran Pilkada Karo 2010, berkisar Rp17 miliar.
Riza pinem
Persetujuan itu tertera dan ditandatangani bersama dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah( NPHD) di Aula Kantor Bupati Karo, akhir pekan lalu. Perincian penggunaannya yakni Rp21,72 miliar untuk KPU Karo; Rp6,69 miliar untuk panitia pengawas (panwas); dan Rp3,58 miliar untuk Polres Karo.
“Semoga pilkada serentak dapat berjalan damai, aman, dan demokratis. Sebab, pilkada merupakan sarana perwujudan amanat kedaulatan rakyat di daerah untuk menyeleksi dan memilih pemimpin yang dapat menyejahterakan rakyat,” papar Bupati Karo, Terkelin Brahmana, dalam rapat NPHD. Rapat dihadiri juga Muspida Karo, pimpinan KPUD, panwas, dan pimpinan DPRD Karo.
Awalnya, anggaran Pilkada Karo yang diusulkan KPU sebesar Rp25 miliar, digunakan untuk honor KPPS, PPK, petugas TPS, dan operasional lainnya. Selain itu juga digunakan untuk pengadaan alat peraga, bahan kampanye, dan sosialisasi kepada masyarakat.
Sementara Ketua KPU Karo, Benyamin Pinem, menjelaskan jenis kampanye, larangan dan sanksi pelanggaran kampanye bagi kandidat. Larangan misalnya tidak diperbolehkannya kandidat mencetak bahan dan memasang alat kampanye selain yang diperbolehkan KPU.
“Kami juga melarang kandidat memasang ikla kampanye di luar aturan KPU. Jika itu dilanggar, KPU akan memberikan sanksi berupa peringatan tertulis. Bahkan, akan memberikan sanksi tegas bagi kandidat yang melanggar aturan kampanye di pilkada. Paling berat yang dikenakan berupa pembatalan sebagai pasangan calon,”ujarnya. Pemasangan alat peraga, lanjutnya, diatur, diselenggarakan, dan dibiayai KPU. Jadi, spesifikasinya diatur KPU, tetapi desainnya diserahkan kepada masingmasing calon.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD, Efendi Sinukaban, mewakili Ketua DPRD Karo, Nora Else, mengatakan, dana Pilkada Karo 2015 relatif cukup besar dengan jumlah Rp32 miliar. Jumlah itu hampir dua kali lipat dari anggaran Pilkada Karo 2010, berkisar Rp17 miliar.
Riza pinem
(ftr)