24 WNA Ilegal Ditangkap
A
A
A
MEDAN - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Sumut) mengamankan sebanyak 24 orang Warga Negara Asing (WNA) ilegal dari berbagai negara.
“Ke-24 WNA ilegal yang kita amankan ini berasal dari berbagai negara. Mereka rata-rata melakukan pelanggaran Pasal 122 UU No 6/2011 tentang penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia,” kata M Diah, Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkum HAM Sumut, dalam keterangan persnya di Kanwil Kemenkum HAM Sumut, Jumat (8/5).
Diah menjelaskan, ke-24 orang tersebut ditangkap dalam operasi Bhumi Pura Wira Wibhawa yang digelar Kanwil Kemenkum HAM Sumut selama 8 hari. Para imigran gelap tersebut, yakni 7 orang dari Malaysia, 5 orang dari China, 2 orang dari Filipina, 3 orang dari Thailand, 2 orang dari Korea Selatan, 2 orang dari Australia, dan 3 orang dari Korea Utara. Dari ke-24 orang ini, sekarang 10 orang ditahan di Kantor Imigrasi Klas I Polonia, Medan.
Kemudian sebanyak 9 orang ditahan di Kantor Imigrasi Belawan, dan 5 orang di Kantor Imigrasi Pematangsiantar. “Penangkapan ini kami lakukan kepada mereka yang melakukan pelanggaran on arrival dan ada memang yang sudah lama menetap di Indonesia, di wilayah Sumut, dan baru kali ini tertangkap,” kata Diah. Diah mengatakan, ada salah satu WNA yang ditangkap petugas Kanwil Kemenkum HAM Sumut cukup mengejutkan.
Yakni, seorang WNA asal Australia yang ditangkap berinisial RW yang sudah menetap selama 10 tahun di wilayah Sumut namun tak ada izin tinggal di Indonesia. “Saat ini, RW tersebut tengah ditahan di Kantor Imigrasi Medan. RW ini bahkan sudah menikah dengan WNI tanpa diketahui dia sudah menetap 10 tahun di Indonesia dan tak ada izin,” katanya.
Kepala Bidang Intelinfokom Kanwil Kemenkum HAM Sumut, Sabarita Ginting mengatakan, operasi Bhumi Pura Wira Wibhawa akan terus dilakukan untuk menangkap imigran gelap yang masuk ke Indonesia. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi yang tertangkap karena operasi baru berjalan selama 8 hari.
“Operasi ini dilakukan di seluruh wilayah Sumut, baru 8 hari saja sudah ada yang tertangkap sebanyak 24 orang. Kita juga mengimbau kepada masyarakat jika melihat WNA yang gelagatnya mencurigakan supaya melaporkannya ke Kantor Imigrasi terdekat atau langsung ke Kanwil Kemenkum HAM Sumut,” kata Sabarita.
Menurut Sabarita, para imigran gelap yang telah ditangkap ini, pihaknya akan menghubungi Kedubes masing-masing untuk dilakukan deportasi. Untuk deportasi ini, biaya akan ditanggung oleh imigran.
“Kita akan deportasi secepatnya. Sekarang paspor mereka ini sudah kita tahan semua, saat ingin dideportasi nanti, akan diserahkan kepada kedubes masing-masing,” kata Sabarita.
Panggabean hasibuan
“Ke-24 WNA ilegal yang kita amankan ini berasal dari berbagai negara. Mereka rata-rata melakukan pelanggaran Pasal 122 UU No 6/2011 tentang penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia,” kata M Diah, Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkum HAM Sumut, dalam keterangan persnya di Kanwil Kemenkum HAM Sumut, Jumat (8/5).
Diah menjelaskan, ke-24 orang tersebut ditangkap dalam operasi Bhumi Pura Wira Wibhawa yang digelar Kanwil Kemenkum HAM Sumut selama 8 hari. Para imigran gelap tersebut, yakni 7 orang dari Malaysia, 5 orang dari China, 2 orang dari Filipina, 3 orang dari Thailand, 2 orang dari Korea Selatan, 2 orang dari Australia, dan 3 orang dari Korea Utara. Dari ke-24 orang ini, sekarang 10 orang ditahan di Kantor Imigrasi Klas I Polonia, Medan.
Kemudian sebanyak 9 orang ditahan di Kantor Imigrasi Belawan, dan 5 orang di Kantor Imigrasi Pematangsiantar. “Penangkapan ini kami lakukan kepada mereka yang melakukan pelanggaran on arrival dan ada memang yang sudah lama menetap di Indonesia, di wilayah Sumut, dan baru kali ini tertangkap,” kata Diah. Diah mengatakan, ada salah satu WNA yang ditangkap petugas Kanwil Kemenkum HAM Sumut cukup mengejutkan.
Yakni, seorang WNA asal Australia yang ditangkap berinisial RW yang sudah menetap selama 10 tahun di wilayah Sumut namun tak ada izin tinggal di Indonesia. “Saat ini, RW tersebut tengah ditahan di Kantor Imigrasi Medan. RW ini bahkan sudah menikah dengan WNI tanpa diketahui dia sudah menetap 10 tahun di Indonesia dan tak ada izin,” katanya.
Kepala Bidang Intelinfokom Kanwil Kemenkum HAM Sumut, Sabarita Ginting mengatakan, operasi Bhumi Pura Wira Wibhawa akan terus dilakukan untuk menangkap imigran gelap yang masuk ke Indonesia. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi yang tertangkap karena operasi baru berjalan selama 8 hari.
“Operasi ini dilakukan di seluruh wilayah Sumut, baru 8 hari saja sudah ada yang tertangkap sebanyak 24 orang. Kita juga mengimbau kepada masyarakat jika melihat WNA yang gelagatnya mencurigakan supaya melaporkannya ke Kantor Imigrasi terdekat atau langsung ke Kanwil Kemenkum HAM Sumut,” kata Sabarita.
Menurut Sabarita, para imigran gelap yang telah ditangkap ini, pihaknya akan menghubungi Kedubes masing-masing untuk dilakukan deportasi. Untuk deportasi ini, biaya akan ditanggung oleh imigran.
“Kita akan deportasi secepatnya. Sekarang paspor mereka ini sudah kita tahan semua, saat ingin dideportasi nanti, akan diserahkan kepada kedubes masing-masing,” kata Sabarita.
Panggabean hasibuan
(ftr)