Warga Tuntut Penambangan Pasir Sungai Cimanuk Dihentikan

Sabtu, 09 Mei 2015 - 11:47 WIB
Warga Tuntut Penambangan...
Warga Tuntut Penambangan Pasir Sungai Cimanuk Dihentikan
A A A
MAJALENGKA - Puluhan warga Desa Pasindangan, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, mendatangi Kantor Kecamatan Jatitujuh, menuntut agar galian pasir di Sungai Cimanuk segera ditutup.

Aksi warga itu mendapatkan pe ngawalan ketat dari kepolisian setempat. Juru bicara warga Darus, 42, me ngatakan, kedatangannya ber sama masyarakat lain untuk menuntut agar galian pasir di Sungai Cimanuk tidak beroperasi kembali. “Kalau aktivitas penambangan pasir tidak segera di hentikan dihawatikan akan terjadi ab rasi, hingga mengancam keselamatan permukiman penduduk,” kata dia saat me lakukan audiensi dengan unsur mus pika di Kecamatan Jati tujuh, Kamis (7/5).

Selain itu, kata dia, dengan adanya galian pasir dapat menimbulkan banyak persoalan seperti terjadinya polusi akibat terjadinya hilir mudik kendaraan dump truk yang melintasi rumah permukiman penduduk. “Penambangan galian sedot pasir ini sudah berlangsung 5 tahun yang lalu dan sangat merugi kan warga. Maka dari itu, kami mendesak kepada pemerintah dan aparat keamanan, agar di sepanjang aliran Sungai Cima nuk bersih, dan tidak ada aktivitas penambangan pasir,” tegas dia.

Menanggapi hal tersebut Camat Jatitujuh Yoyo mengemukakan, kebijakan penutupan galian C merupakan kewenangan Satpol PP dan saat ini pihakn ya sudah berkoordinasi ter kait hal itu. “Kalau urusan menutup itu kewenangan Satpol PP dan aparat kepolisian. Kami akan berkoor dinasi agar aspirasi warga bisa didengar dan dilaksanakan, agar kondisi di Kecamatan Jatitujuh tetap kondusif,” paparnya.

Kepala Satpol PP Majalengka, Yusanto Wibowo melalui Kasi Lidik Bidang Gakda Satpol PP Majalengka, Adi Patria langsung merespons dan menindak tegas penambang galian pasir di Desa Pasindangaan yang berlokasi di sepanjang aliran sungai Cimanuk. Dia mengatakan, hari ini juga galian pasir di sepanjang aliran Sungai Cimanuk akan ditutup. “Kami akan tutup semua, karena di sepanjang aliran Sungai Cimanuk itu tidak berizin, termasuk melaporkannya ke Polres Majalengka,” ungkapnya.

Menurut dia, para pemilik pro yek galian itu di antaranya berinisial R, E, T, dan Em semuanya akan dipanggil dan di kenakan pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring). “Kami bertindak tegas dengan langsung menutup lokasi dengan pipa besi yang per manen dan police line hari ini juga,” tegasnya.

Penutupan itu sendiri di hadiri Kapolres Majalengka AKBP Yudhi Sulistianto Wahid, beserta jajarannya dan Kapolsek Jatitujuh AKP Heriyadi. “Kewenangan menutup ada di Satpol PP, kami hanya mengamankan,” kata Kapolres Majalengka melalui Kapolsek Jatitujuh AKP Heriyadi.

Ade nurjanah
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9783 seconds (0.1#10.140)