Tersangka Pencurian Tewas di Rumah Sakit

Sabtu, 09 Mei 2015 - 07:00 WIB
Tersangka Pencurian...
Tersangka Pencurian Tewas di Rumah Sakit
A A A
KARANGANYAR - Tarno alias Plorok (51) warga Desa Cangkol, Kecamatan Plupuh, Sragen tewas di rumah sakit sesaat setelah ditangkap aparat Polsek Gondangrejo, Karanganyar.

Pria yang menjadi tersangka kasus pencurian tersebut sebelumnya sempat berkelahi dengan aparat ketika akan diringkus.

Wakapolres Karanganyar Kompol Rudi Hartono mengatakan, penangkapan Plorok dilakukan 30 April 2015 lalu sekitar pukul 24.30 WIB.

Saat itu, lima anggota Polsek Gondangrejo bermaksud menangkap Plorok setelah diduga terlibat aksi pencurian di wilayahnya. Namun, kedatangan polisi disambut dengan perlawanan.

Setelah polisi mengetuk pintu dan menjelaskan kedatangannya, Plorok justru berusaha menutup daun pintu. Pria yang juga residivis ini kemudian mengambil linggis yang ada di dekat pintu.

Linggis itu kemudian dipakai untuk melawan salah satu polisi yang akan menangkapnya. "Anggota kami ada yang terluka di bagian perut dan lengan," ungkap Rudi Hartono saat jumpa pers memberikan keterangan seputar kematian Plorok di Mapolres Karanganyar Jumat, 8 Mei 2015.

Saat menangkap, polisi juga membawa surat penangkapan terhadap Plorok.
Melihat rekannya terluka, anggota polisi lainnya berusaha menyelamatkan.

Sedangkan anggota lainnya berusaha menangkap Plorok. Meski membawa senjata api (senpi), namun anggota yang bertugas tetap berupaya melakukan penangkapan dengan tangan kosong.

Saat itu, Plorok sempat jatuh dan kepalanya membentur mobil dan ubin. Selang tiga jam setelah penangkapan, Plorok mendadak muntah muntah dan selanjutnya dilarikan ke RSUD dr Moewardi Solo.

Setelah beberapa hari dirawat, Plorok akhirnya meninggal dunia 4 Mei lalu sekitar pukul 19.30 WIB. Hasil pemeriksaan medis sementara, Plorok mengalami luka pendarahan di bagian kepala.

"Saat ini kami masih menunggu hasil rekam medisnya secara menyeluruh," terang Wakapolres. Dari keterangan keluarganya, yang bersangkutan memiliki riwayat sakit hernia akut dan paru paru.

Kapolsek Gondangrejo AKP Sugeng Dwiyanto mengatakan, seluruh biaya perawatan di rumah sakit ditanggung oleh Polisi. Sekaligus mengurus pemakaman dan memberi tali asih ke keluarganya.

Yang bersangkutan ditangkap setelah adanya kasus pencurian di rumah Sarjono, warga Kragan, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar 15 April 2015 lalu. Pencuri berhasil menggasak uang Rp58 juta dan dua handphone.

Setelah mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan, polisi mendapatkan titik terang ketika handphone hasil curian di jual ke salah satu warga Boyolali. Polisi akhirnya mendapatkan nama Darno, warga Solo sebagai salah satu pelakunya.

Ketika diperiksa, Darno mengaku jika beraksi bersama Tarno alias Plorok yang kemudian ditangkap.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1050 seconds (0.1#10.140)