Donatur Kampanye Atut dalam Pilgub Banten Divonis 6 Tahun
Sabtu, 09 Mei 2015 - 04:26 WIB
Donatur Kampanye Atut dalam Pilgub Banten Divonis 6 Tahun
A
A
A
SERANG - Tangan kanan Ratu Atut Chosiyah, Zaenal Muttaqin (ZM) divonis enam tahun penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Banten senilai Rp7,5 miliar.
Selain divonis enam tahun penjara, mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Banten ini juga didenda Rp1 miliar subsider empat bulan penjara.
“Menyatakan secara sah dan meyakinkan, terdakwa telah melanggar Undang-undang Korupsi,” ungkap Majelis Hakim J Purba, saat membacakan putusan vonis, di hadapan JPU dari Kejati Banten Alex Sumarla, Kamis (8/5/2015).
Ditambahkan dia, Zainal Muttaqin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Zaenal Muttaqin juga diwajibkan mengembalikan kerugian keuangan negara Rp34 miliar. Jika tidak bisa, maka harta miliknya akan disita. “Jika harta kekayaanya tidak cukup, maka akan di penjara selama dua tahun enam bulan,” terangnya.
Untuk diketahui, pada Oktober 2010, terdakwa Zainal Mutaqin menemui Gubernur Banten Ratu Atut Chosyiah di Jalan Bayangkara Nomor 51, Serang. Dalam pertemuan itu, Zaenal menawarkan dana sosialisasi pencalonan kembali Atut menjadi Gubernur Banten.
Saat itu, Atut bersedia. Dana yang digunakan untuk sosialisasi itu diambil dari hibah dan bansos yang sudah dikondisikan.
Zaenal pun melakukan pertemuan dengan terdakwa Dudi Setiadi, Kholil, Siti Halimah, dan Wahyu Hidayat selaku Kasubbag TU Biro Kesra Pemprov Banten, Petri Remos dan Sutan Amali, di Aula Rumah Gubernur Banten, di Jalan Bayangkara.
Dalam pertemuan itu, Zainal memberikan saran untuk memberikan kepada 10 yayasan dan satu lembaga dan disalurkan kepada 10 yayasan penerima Rp4,1 miliar dan untuk satu lembaga Rp3,5 miliar dari uang hibah.
Selain divonis enam tahun penjara, mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Banten ini juga didenda Rp1 miliar subsider empat bulan penjara.
“Menyatakan secara sah dan meyakinkan, terdakwa telah melanggar Undang-undang Korupsi,” ungkap Majelis Hakim J Purba, saat membacakan putusan vonis, di hadapan JPU dari Kejati Banten Alex Sumarla, Kamis (8/5/2015).
Ditambahkan dia, Zainal Muttaqin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Zaenal Muttaqin juga diwajibkan mengembalikan kerugian keuangan negara Rp34 miliar. Jika tidak bisa, maka harta miliknya akan disita. “Jika harta kekayaanya tidak cukup, maka akan di penjara selama dua tahun enam bulan,” terangnya.
Untuk diketahui, pada Oktober 2010, terdakwa Zainal Mutaqin menemui Gubernur Banten Ratu Atut Chosyiah di Jalan Bayangkara Nomor 51, Serang. Dalam pertemuan itu, Zaenal menawarkan dana sosialisasi pencalonan kembali Atut menjadi Gubernur Banten.
Saat itu, Atut bersedia. Dana yang digunakan untuk sosialisasi itu diambil dari hibah dan bansos yang sudah dikondisikan.
Zaenal pun melakukan pertemuan dengan terdakwa Dudi Setiadi, Kholil, Siti Halimah, dan Wahyu Hidayat selaku Kasubbag TU Biro Kesra Pemprov Banten, Petri Remos dan Sutan Amali, di Aula Rumah Gubernur Banten, di Jalan Bayangkara.
Dalam pertemuan itu, Zainal memberikan saran untuk memberikan kepada 10 yayasan dan satu lembaga dan disalurkan kepada 10 yayasan penerima Rp4,1 miliar dan untuk satu lembaga Rp3,5 miliar dari uang hibah.
(san)