Donatur Kampanye Atut dalam Pilgub Banten Divonis 6 Tahun

Sabtu, 09 Mei 2015 - 04:26 WIB
Donatur Kampanye Atut...
Donatur Kampanye Atut dalam Pilgub Banten Divonis 6 Tahun
A A A
SERANG - Tangan kanan Ratu Atut Chosiyah, Zaenal Muttaqin (ZM) divonis enam tahun penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Banten senilai Rp7,5 miliar.

Selain divonis enam tahun penjara, mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Banten ini juga didenda Rp1 miliar subsider empat bulan penjara.

“Menyatakan secara sah dan meyakinkan, terdakwa telah melanggar Undang-undang Korupsi,” ungkap Majelis Hakim J Purba, saat membacakan putusan vonis, di hadapan JPU dari Kejati Banten Alex Sumarla, Kamis (8/5/2015).

Ditambahkan dia, Zainal Muttaqin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Zaenal Muttaqin juga diwajibkan mengembalikan kerugian keuangan negara Rp34 miliar. Jika tidak bisa, maka harta miliknya akan disita. “Jika harta kekayaanya tidak cukup, maka akan di penjara selama dua tahun enam bulan,” terangnya.

Untuk diketahui, pada Oktober 2010, terdakwa Zainal Mutaqin menemui Gubernur Banten Ratu Atut Chosyiah di Jalan Bayangkara Nomor 51, Serang. Dalam pertemuan itu, Zaenal menawarkan dana sosialisasi pencalonan kembali Atut menjadi Gubernur Banten.

Saat itu, Atut bersedia. Dana yang digunakan untuk sosialisasi itu diambil dari hibah dan bansos yang sudah dikondisikan.

Zaenal pun melakukan pertemuan dengan terdakwa Dudi Setiadi, Kholil, Siti Halimah, dan Wahyu Hidayat selaku Kasubbag TU Biro Kesra Pemprov Banten, Petri Remos dan Sutan Amali, di Aula Rumah Gubernur Banten, di Jalan Bayangkara.

Dalam pertemuan itu, Zainal memberikan saran untuk memberikan kepada 10 yayasan dan satu lembaga dan disalurkan kepada 10 yayasan penerima Rp4,1 miliar dan untuk satu lembaga Rp3,5 miliar dari uang hibah.
(san)
Berita Terkait
Terima Rp407 Juta, Pejabat...
Terima Rp407 Juta, Pejabat Pemprov Banten Jadi Tersangka Korupsi Breakwater PP Cituis
Kejati Banten Tetapkan...
Kejati Banten Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penggelapan Pajak Samsat Kelapa Dua
Kejati Banten Garap...
Kejati Banten Garap Kasus Dugaan Korupsi Masker di Dinkes Banten
Kepala Bapennda Banten...
Kepala Bapennda Banten Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Samsat Malingping
7 Pantai di Banten yang...
7 Pantai di Banten yang Keindahannya Menyaingi Bali, Alamnya Masih Terjaga
Kasus Korupsi Dana Hibah...
Kasus Korupsi Dana Hibah Pesantren, Gubernur Banten Tepis Tudingan Pengacara Tersangka
Berita Terkini
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
36 menit yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
1 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
1 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
2 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
2 jam yang lalu
Wali Kota Tangsel Dorong...
Wali Kota Tangsel Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak UMKM-Ekonomi Kerakyatan
3 jam yang lalu
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved