Denda Rp50 Juta Segera Diterapkan
A
A
A
SEMARANG - Peringatan bagi warga yang suka merokok di sembarang tempat terutama di kawasan Balai Kota Semarang. Mulai akhir bulan ini, Pemkot Semarang menerapkan sanksi tegas bagi perokok berupa denda sebesar Rp50 juta atau kurungan tiga bulan penjara.
Larangan merokok di kawasan tersebut kemarin mulai disosialisasikan petugas Satpol Polisi Pamong Praja dan Perlindungan masyarakat (Satpol PPLinmas) Kota Semarang dengan memasang pengumuna Perda No 3 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Pengumuman tersebut dipasang antara lain di Kantor DPRD Kota Semarang, Gedung Moch Ikhsan lantai delapan balai kota, masjid komplek balai kota, dan SMA Negeri 3, serta SMAN 5. Satpol PP mengklaim sudah 70% tempat yang dilarang untuk merokok dilakukan sosialisasi.
“Ada tujuh tempat sesuai perda yang dilarang merokok di dalamnya, yaitu di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja atau kantor, tempat umum, dan tempat lain yang perlu,” kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP-Linmas, Kusnandir di sela-sela sosialisasi di balai kota kemarin.
Dijelaskan, Satpol sudah melakukan sosialisasi di RS Dr Karyadi, RSUD Ketileng, SMA Negeri 3 dan 5, kantor kecamatan dan kelurahan, Masjid Agung Baiturrhaman, lokalisasi Sunan Kuning, dan lainya. Rencananya, akhir bulan Mei ini akan mulai dilakukan tipiring bagi orang yang melanggar Perda KTR.
Untuk saat ini masih baru dilakukan sosialisasi. Tapi nanti, orang yang melanggar akan dikenai pidana kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta, sesuai aturan Perda. Kusnandi menegaskan, masing- masing instansi, khususnya milik pemerintah harus menyediakan smoking area untuk para perokok.
Saat ini, diakui masih ada sebagian SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang belum menyediakan smoking area tersebut. “Sambil berlangsung sosialisasi, kami imbau mereka untuk menyediakannya. Sampai saat ini masih ada pengaduan masyarak soal merokok di sembarang tempat,” tandasnya.
Ditambahkan, terakhir pengaduan yaitu di RSUD Ketileng, seorang penjenguk pasien yang sedang dirawat ketahuan merokok di dalam rumah sakit. “Padahal rumah sakit merupakan tempat yang harus bebas asap rokok atau zero smoking . Jadi, smoking area pun tidak boleh disediakan kalau di rumah sakit, katanya.
Sosialsiasi ini dilakukan dengan memasang pamflet berisi aturan Perda No 3 tahun 2013 tentang KTR, yaitu larangan merokok ditempat yang ditentukan dan denda bagi yang melanggarnya. Petugas dalam sosialisasi juga membawa asbak, jika ada orang yang kedapatan merokok di tempat terlarang, maka langsung diminta mematikannya di asbak. “Asbak ini hanya sebagai simulasi, bahwa kalau di tempat larangan rokok harus segera dimatikan,” katanya.
Dalam sosialisasi di balai kota ini, petugas juga menegur salah satu pegawai pemkot yang kedapatan merokok. Pegawai itu mau masuk ke ruang BPPT (Badan Pelayanan dan Perijinan Terpadu), namun langsung dicegat petugas dan rokoknya diminta dimatikan dulu. “Saya belum tahu (larangan merokok) itu kok, ya tahu (ada Perda KTR),” kata pegawai tersebut.
M abduh
Larangan merokok di kawasan tersebut kemarin mulai disosialisasikan petugas Satpol Polisi Pamong Praja dan Perlindungan masyarakat (Satpol PPLinmas) Kota Semarang dengan memasang pengumuna Perda No 3 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Pengumuman tersebut dipasang antara lain di Kantor DPRD Kota Semarang, Gedung Moch Ikhsan lantai delapan balai kota, masjid komplek balai kota, dan SMA Negeri 3, serta SMAN 5. Satpol PP mengklaim sudah 70% tempat yang dilarang untuk merokok dilakukan sosialisasi.
“Ada tujuh tempat sesuai perda yang dilarang merokok di dalamnya, yaitu di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja atau kantor, tempat umum, dan tempat lain yang perlu,” kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP-Linmas, Kusnandir di sela-sela sosialisasi di balai kota kemarin.
Dijelaskan, Satpol sudah melakukan sosialisasi di RS Dr Karyadi, RSUD Ketileng, SMA Negeri 3 dan 5, kantor kecamatan dan kelurahan, Masjid Agung Baiturrhaman, lokalisasi Sunan Kuning, dan lainya. Rencananya, akhir bulan Mei ini akan mulai dilakukan tipiring bagi orang yang melanggar Perda KTR.
Untuk saat ini masih baru dilakukan sosialisasi. Tapi nanti, orang yang melanggar akan dikenai pidana kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta, sesuai aturan Perda. Kusnandi menegaskan, masing- masing instansi, khususnya milik pemerintah harus menyediakan smoking area untuk para perokok.
Saat ini, diakui masih ada sebagian SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang belum menyediakan smoking area tersebut. “Sambil berlangsung sosialisasi, kami imbau mereka untuk menyediakannya. Sampai saat ini masih ada pengaduan masyarak soal merokok di sembarang tempat,” tandasnya.
Ditambahkan, terakhir pengaduan yaitu di RSUD Ketileng, seorang penjenguk pasien yang sedang dirawat ketahuan merokok di dalam rumah sakit. “Padahal rumah sakit merupakan tempat yang harus bebas asap rokok atau zero smoking . Jadi, smoking area pun tidak boleh disediakan kalau di rumah sakit, katanya.
Sosialsiasi ini dilakukan dengan memasang pamflet berisi aturan Perda No 3 tahun 2013 tentang KTR, yaitu larangan merokok ditempat yang ditentukan dan denda bagi yang melanggarnya. Petugas dalam sosialisasi juga membawa asbak, jika ada orang yang kedapatan merokok di tempat terlarang, maka langsung diminta mematikannya di asbak. “Asbak ini hanya sebagai simulasi, bahwa kalau di tempat larangan rokok harus segera dimatikan,” katanya.
Dalam sosialisasi di balai kota ini, petugas juga menegur salah satu pegawai pemkot yang kedapatan merokok. Pegawai itu mau masuk ke ruang BPPT (Badan Pelayanan dan Perijinan Terpadu), namun langsung dicegat petugas dan rokoknya diminta dimatikan dulu. “Saya belum tahu (larangan merokok) itu kok, ya tahu (ada Perda KTR),” kata pegawai tersebut.
M abduh
(ftr)