Imigrasi Blitar Periksa Tujuh Santri Asal Malaysia

Rabu, 06 Mei 2015 - 01:01 WIB
Imigrasi Blitar Periksa...
Imigrasi Blitar Periksa Tujuh Santri Asal Malaysia
A A A
BLITAR - Petugas Kantor Imigrasi Klas II Blitar memeriksa tujuh orang warga negara Malaysia yang sedang belajar di Pondok Pesantren Salafiyah Nurussalam, Dusun Tambakboyo, Desa Sumber, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.

Selain mengecek legalitas administrasi, pemeriksaan ke tujuh warga negara asing itu sebagai antisipasi merebaknya gerakan radikal, khususnya kelompok Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS).

“Selain pengawasan terhadap orang asing, kegiatan ini untuk memastikan ada tidaknya dugaan pelanggaran keimigrasian, “ ujar Kepala Imigrasi Klas II Blitar Tato Juliadin Hidayawan kepada wartawan (5/5/2015).

Ketujuh warga negeri jiran ini terdiri dari seorang perempuan dan enam laki laki. Bahkan dua diantaranya, yakni Nur Ardini Attira (13) dan M Faizul Amin (19) merupakan saudara kandung kakak beradik.

Sesuai Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau visa terbatas keduanya tercatat warga Tanjung Karang, Selangor Malysia

Usia tertua santri asal negeri jiran 23 tahun. Yakni Fatkhurrahman yang juga warga Tanjung Karang Selangor. Selebihnya berumur 19 dan 20 tahun. Hanya Nur Ardini Attira yang berusia 13 tahun.

Mereka rata rata sudah tiga tahun menyantri di Ponpes Nurussalam. Yakni belajar menghafal Al Quran dengan cita cita menjadi seorang Hafiz (penghafal laki laki) dan Hafizah (penghafal perempuan) saat kembali ke negaranya nanti.

“Kita cek seluruh dokumen keimigrasian yang ada. Dan Alhamdulillah tidak ditemukan pelanggaran, “ timpal Tato.

KITAS memiliki masa berlaku variasi mulai 6 bulan, 12 bulan dan 24 bulan. Setiap warga asing yang hendak bertempat tinggal di Indonesia wajib memilikinya. Dan setiap habis pemegangnya wajib melakukan pembaharuan (registrasi).

M Amir Zanni (20) santri Ponpes Nurussalam asal Tanjung Karang, Selangor, Malaysia kepada wartawan membenarkan mereka bukan rombongan santri yang pertama kali di Nurussalam.

Sebelumnya sudah banyak warga Malaysia yang belajar di Ponpes Nurussalam Kabupaten Blitar. “Dan kami akan pulang setelah benar benar menguasai ilmu yang diajarkan di pesantren, “ ujarnya.

Sesuai data Kantor imigrasi Blitar, ada sebanyak 23 orang asing di Kabupaten Blitar yang berbekal KITAS.

Kemudian 7 orang dengan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dan 8 orang dengan Kartu Izin Tinggal Kunjungan (KITK).

Sedangkan di Kota Blitar ada 5 orang asing yang berbekal KITAS dan 3 orang asing pemegang KITAP.

Di Tulungagung jumlah orang asing pemegang KITAS sebanyak 88 orang, pemegang KITAP sebanyak 7 orang dan 2 orang pemegang KITK.

Yang terakhir di Kabupaten Trenggalek, jumlah orang asing pemegang KITK sebanyak 6 orang dan KITAP 2 orang. Untuk KITAS nihil.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1150 seconds (0.1#10.140)