Kejari Subang Geledah Dinas Hutbun dan DPPKAD
A
A
A
SUBANG - Belasan penyidik Tim Satuan Khusus (Satsus) Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang dibantu penyidik forensik Kejati Jawa Barat, menggeledah Dinas Kehutanan dan Perkebunan serta Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Subang.
Penggeledahan di Dinas Hutbun berlangsung Selasa (5/5/2015), dimulai pukul 10.00-11.30 WIB. Sejumlah ruangan yang digeledah di antaranya ruang Subbag Keuangan, Bidang Kehutanan dan Bidang Program. Dari ruangan tersebut, penyidik mengambil data, komputer jinjing, dan sejumlah dokumen yang diperlukan.
Seusai mengobrak-abrik Dinas Hutbun, tim penyidik yang dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Anang Suhartono, selanjutnya bergerak menuju DPPKAD dan menggeledah sejumlah ruangan, di antaranya sekretariat dan gudang arsip. Dari dinas yang digeledah selama setengah jam dan berakhir sekitar pukul 12.00 WIB ini, penyidik juga mengambil data dan dokumen.
Diduga, penggeledahan yang dilakukan tim kejari berhubungan dengan program penanaman bibit mangrove (bakau) tahun 2013.
"Iya penggeledahan berkaitan dengan program mangrove," kata Kepala Seksi Pidsus Anang Suhartono kepada KORAN SINDO, di sela penggeledahan.
Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi data dan dokumen yang diperlukan penyidik dalam pengusutan kasus tersebut. Saat ini, proses hukum kasus mangrove sudah memasuki tahap penyidikan.
"Tapi belum ada tersangka. Tunggu aja, nanti dikabari," ujarnya.
Anang menyebut, dalam kasus mangrove pihaknya menemukan indikasi penyimpangan yang mengarah pada kerugian negara. Namun, soal berapa kerugiannya, masih dihitung.
"Salah satu indikasinya, bahwa kontraktor tidak melaksanakan pekerjaannya sesuai perjanjian kontrak, sehingga berakibat menimbulkan kerugian," paparnya.
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Ading Suherman didampingi Kepala UPTD Mangrove Induy Yanasari mengatakan, program mangrove tahun 2013 merupakan luncuran dari tahun 2011. Namun, baru bisa dilaksanakan tahun 2013, sebab, di tahun 2012 tidak ada kegiatan penanaman.
"Nilai anggarannya sekitar Rp750 juta, dengan sumber dana dari APBN Pusat," ucap Ading.
Program ini direalisasikan di lahan seluas 75 hektare di kawasan Pantai Patimban Desa Patimban Kecamatan Pusakanagara. Program yang ditujukan bagi tiga kelompok tani mangrove dengan jatah lahan 25 hektare per kelompok itu dilaksanakan oleh kontraktor. Menurutnya, kasus ini sudah bergulir sebelum dirinya menjabat kepala dinas.
"Sebelumnya, kami juga pernah diperiksa kejaksaan terkait klarifikasi program mangrove. Adapun penggeledahan ini mungkin hanya untuk melengkapi data-data dan itu hak penyidik," pungkas Ading.
Penggeledahan di Dinas Hutbun berlangsung Selasa (5/5/2015), dimulai pukul 10.00-11.30 WIB. Sejumlah ruangan yang digeledah di antaranya ruang Subbag Keuangan, Bidang Kehutanan dan Bidang Program. Dari ruangan tersebut, penyidik mengambil data, komputer jinjing, dan sejumlah dokumen yang diperlukan.
Seusai mengobrak-abrik Dinas Hutbun, tim penyidik yang dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Anang Suhartono, selanjutnya bergerak menuju DPPKAD dan menggeledah sejumlah ruangan, di antaranya sekretariat dan gudang arsip. Dari dinas yang digeledah selama setengah jam dan berakhir sekitar pukul 12.00 WIB ini, penyidik juga mengambil data dan dokumen.
Diduga, penggeledahan yang dilakukan tim kejari berhubungan dengan program penanaman bibit mangrove (bakau) tahun 2013.
"Iya penggeledahan berkaitan dengan program mangrove," kata Kepala Seksi Pidsus Anang Suhartono kepada KORAN SINDO, di sela penggeledahan.
Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi data dan dokumen yang diperlukan penyidik dalam pengusutan kasus tersebut. Saat ini, proses hukum kasus mangrove sudah memasuki tahap penyidikan.
"Tapi belum ada tersangka. Tunggu aja, nanti dikabari," ujarnya.
Anang menyebut, dalam kasus mangrove pihaknya menemukan indikasi penyimpangan yang mengarah pada kerugian negara. Namun, soal berapa kerugiannya, masih dihitung.
"Salah satu indikasinya, bahwa kontraktor tidak melaksanakan pekerjaannya sesuai perjanjian kontrak, sehingga berakibat menimbulkan kerugian," paparnya.
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Ading Suherman didampingi Kepala UPTD Mangrove Induy Yanasari mengatakan, program mangrove tahun 2013 merupakan luncuran dari tahun 2011. Namun, baru bisa dilaksanakan tahun 2013, sebab, di tahun 2012 tidak ada kegiatan penanaman.
"Nilai anggarannya sekitar Rp750 juta, dengan sumber dana dari APBN Pusat," ucap Ading.
Program ini direalisasikan di lahan seluas 75 hektare di kawasan Pantai Patimban Desa Patimban Kecamatan Pusakanagara. Program yang ditujukan bagi tiga kelompok tani mangrove dengan jatah lahan 25 hektare per kelompok itu dilaksanakan oleh kontraktor. Menurutnya, kasus ini sudah bergulir sebelum dirinya menjabat kepala dinas.
"Sebelumnya, kami juga pernah diperiksa kejaksaan terkait klarifikasi program mangrove. Adapun penggeledahan ini mungkin hanya untuk melengkapi data-data dan itu hak penyidik," pungkas Ading.
(zik)