23 Kakaktua Dimasukkan ke Dalam Botol Aqua

Selasa, 05 Mei 2015 - 10:50 WIB
23 Kakaktua Dimasukkan...
23 Kakaktua Dimasukkan ke Dalam Botol Aqua
A A A
SURABAYA - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan 22 ekor burung langka terdiri dari 21 kakak tua raja jambul kuning dan 1 ekor nuri bayan, kemarin.

Satwa yang dilindungi tersebut diamankan dari seorang penumpang asal Jawa tengah yang baru berlayar ke Maluku. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Aldy Sulaiman mengatakan, dalam ungkap kasus satwa dilindungi kali ini sebenarnya ada dua kasus. Awalnya, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penumpang KM Tidar membawa puluhan ekor satwa burung yang dilindungi.

Dari informasi tersebut, polisi menggeledah penumpang KM Tidar. Hasilnya, polisi mengamankan Mulyono, 36, warga Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Mulyono kedapatan membawa dua ekor burung, yaitu burung kakak tua raja dan burung bayan. “Tersangka kedapatan membawa burung yang disimpan di dek 6,” kata Aldy.

Menurut dia, burung tersebut dimasukkan ke botol kemasan minyak goreng. Hal itu dilakukan supaya burung tidak bergerak dan bersuara. Kemudian dua ekor burung itu dimasukkan ke karton mie instan. Meski sudah berhasil mengamankan satu tersangka, namun polisi tidak berhenti memeriksa. Sebab berdasarkan informasi, jumlah burung yang dibawa mencapai puluhan dan Mulyono hanya membawa dua ekor.

Dari pemeriksaan ini polisi mendapati 21 ekor burung yang disimpan di kamar dek 3. Ke-21 ekor burung itu berjenis kakak tua jambul kuning. Sama dengan burung yang dibawa Mulyono, burung-burung itu dimasukkan paksa ke botol air mineral dengan kaki ditekuk sedemikian rupa dan bagian kepala diletakkan di depan. Dengan kemasan itu burung tidak bisa bergerak dan bersuara. “Kalau melihatnya miris dan kasihan burung- burung itu,” ungkapnya.

Sayangnya, pemilik 21 ekor burung itu tidak diketahui. Meski begitu polisi berusaha menunggu dan mencari pemilik burung itu, tapi tetap tidak ada orang yang datang dan mengaku burung itu miliknya. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini,” kata Aldy.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menjerat kuli bangunan itu dengan Pasal 21 ayat 2 huruf A jo Pasal 40 ayat 2 UU no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hati dan Ekosistem, serta jo Pasal 42 ayat 2 PP RI no 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara Mulyono mengaku burung yang dibawanya itu didapat dari seseorang.

“Burung ini pemberian teman, saya juga tidak tahu kalau ini termasuk hewan dilindungi,” kata bapak dua anak yang bekerja di sebuah proyek di Tual Maluku. Dia mengaku akan merawat burung itu sendiri dan tidak akan menjualnya.

Lutfi yuhandi
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0938 seconds (0.1#10.140)