23 Kakaktua Dimasukkan ke Dalam Botol Aqua

Selasa, 05 Mei 2015 - 10:50 WIB
23 Kakaktua Dimasukkan...
23 Kakaktua Dimasukkan ke Dalam Botol Aqua
A A A
SURABAYA - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan 22 ekor burung langka terdiri dari 21 kakak tua raja jambul kuning dan 1 ekor nuri bayan, kemarin.

Satwa yang dilindungi tersebut diamankan dari seorang penumpang asal Jawa tengah yang baru berlayar ke Maluku. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Aldy Sulaiman mengatakan, dalam ungkap kasus satwa dilindungi kali ini sebenarnya ada dua kasus. Awalnya, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penumpang KM Tidar membawa puluhan ekor satwa burung yang dilindungi.

Dari informasi tersebut, polisi menggeledah penumpang KM Tidar. Hasilnya, polisi mengamankan Mulyono, 36, warga Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Mulyono kedapatan membawa dua ekor burung, yaitu burung kakak tua raja dan burung bayan. “Tersangka kedapatan membawa burung yang disimpan di dek 6,” kata Aldy.

Menurut dia, burung tersebut dimasukkan ke botol kemasan minyak goreng. Hal itu dilakukan supaya burung tidak bergerak dan bersuara. Kemudian dua ekor burung itu dimasukkan ke karton mie instan. Meski sudah berhasil mengamankan satu tersangka, namun polisi tidak berhenti memeriksa. Sebab berdasarkan informasi, jumlah burung yang dibawa mencapai puluhan dan Mulyono hanya membawa dua ekor.

Dari pemeriksaan ini polisi mendapati 21 ekor burung yang disimpan di kamar dek 3. Ke-21 ekor burung itu berjenis kakak tua jambul kuning. Sama dengan burung yang dibawa Mulyono, burung-burung itu dimasukkan paksa ke botol air mineral dengan kaki ditekuk sedemikian rupa dan bagian kepala diletakkan di depan. Dengan kemasan itu burung tidak bisa bergerak dan bersuara. “Kalau melihatnya miris dan kasihan burung- burung itu,” ungkapnya.

Sayangnya, pemilik 21 ekor burung itu tidak diketahui. Meski begitu polisi berusaha menunggu dan mencari pemilik burung itu, tapi tetap tidak ada orang yang datang dan mengaku burung itu miliknya. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini,” kata Aldy.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menjerat kuli bangunan itu dengan Pasal 21 ayat 2 huruf A jo Pasal 40 ayat 2 UU no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hati dan Ekosistem, serta jo Pasal 42 ayat 2 PP RI no 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara Mulyono mengaku burung yang dibawanya itu didapat dari seseorang.

“Burung ini pemberian teman, saya juga tidak tahu kalau ini termasuk hewan dilindungi,” kata bapak dua anak yang bekerja di sebuah proyek di Tual Maluku. Dia mengaku akan merawat burung itu sendiri dan tidak akan menjualnya.

Lutfi yuhandi
(ftr)
Berita Terkait
DPW PKS Jawa Timur Siap...
DPW PKS Jawa Timur Siap Sinergi dan Kolaborasi Bangun Jawa Timur
Inflasi Jawa Timur September...
Inflasi Jawa Timur September Tertinggi di Pulau Jawa
China Mendominasi Impor...
China Mendominasi Impor Jawa Timur
Hari Pertama PPKM, 792...
Hari Pertama PPKM, 792 Warga Jatim Positif COVID-19
Gubernur Khofifah dan...
Gubernur Khofifah dan Dubes Finlandia Jajaki Potensi Kerjasama Pendidikan dan Teknologi
BPH Migas bersama Anggota...
BPH Migas bersama Anggota Komisi VII DPR RI Gelar Sosialisasi
Berita Terkini
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
16 menit yang lalu
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
32 menit yang lalu
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
1 jam yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
1 jam yang lalu
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
1 jam yang lalu
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
2 jam yang lalu
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved