Pembangunan Tol Kermo Mandek Dua Bulan

Senin, 04 Mei 2015 - 13:03 WIB
Pembangunan Tol Kermo...
Pembangunan Tol Kermo Mandek Dua Bulan
A A A
MOJOKERTO - Target Pembangunan ruas tol Kertosono– Mojokerto (Kermo) seksi 2 dipastikan bakal molor. Sudah dua bulan ini pembangunan tol terhenti. Macetnya pembangunan itu lantaran pembebasan lahan yang masih belum beres.

Sejak dua bulan lalu, tak ada aktivitas pembangunan konstruksi di lokasi baik yang berada di wilayah Kabupaten Jombang maupun Kabupaten Mojokerto. Penghentian itu lantaran lahan bebas yang bisa digarap sudah habis. Alat berat milik kontraktor pun banyak yang dipindah ke lokasi proyek lain.

”Kalaupun ada lahan yang sudah bebas, kondisinya tidak bisa diakses untuk digarap, karena masih terhalang lahan yang belum bebas,” kata Samsoel Chair, Pimpro Jalan Tol Kermo Seksi 2, kemarin. PT Marga Harjaya Infrastruktur (MHI) sebagai pemegang hak konsesi ruas tol tersebut berharap, pemerintah melalui Panitia Pengadaan Tanah (P2T) segera tancap gas untuk melakukan pembebasan lahan.

Jika tidak, penyelesaian pembangunan ruas tol yang menjadi bagian dari Tol Trans Jawa ini meleset dari target. ”Seluruh alat berat berikut tenaga kerja ditarik. Memang, aktivitas pengerjaan fisik mandek sejak dua bulan terakhir ini. Banyak permasalahan di lapangan. Semisal adanya lahan yang belum bebas,” tandasnya.

Sekadar mengingatkan, Presiden Joko Widodo menargetkan jalan tol Solo-Kertosono sudah tersambung pada pertengahan 2017 mendatang. Adapun jalan tol Kermo ini menyambungkan Kertosono Jombang- Mojokerto dan Surabaya. Jalan Tol Ruas Ngawi-Kertosono memiliki total panjang 87,02 km, membutuhkan biaya investasi sebesar Rp3,83.

Lokasi proyek berada di Kabupaten Jombang, Kabupaten Madiun, Kabupaten Magetan, Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur. Pengadaan tanah untuk Jalan Tol Ruas Solo-Ngawi telah mencapai 91,57% dan diharapkan selesai pada tahun ini. Untuk Jalan Tol Ruas Ngawi-Kertosono pengadaan tanah telah mencapai 68,70% dan diharapkan dapat selesai pada akhir tahun 2016.

Ada pun keseluruhan pembangunannya selesai pada 2018. Samsoel Chair menjelaskan, pembangunan Kermo seksi II yang dikerjakan PT MHI ditargetkan selesai Oktober 2015. Hanya saja seiring laju waktu, banyak masalah yang muncul. Sehingga untuk merealisasikan target tersebut dirasa cukup berat. Permasalahan itu di antaranya, masih belum selesainya proses pembebasan lahan oleh P2T.

Karena terganjal hal tersebut, proses pembangunan konstruksi atau fisik tidak bisa dilanjutkan. ”Kalau tidak ada lahan, kita tak bisa berbuat apaapa,” tukasnya. Alotnya pembebasan lahan tak hanya terjadi di Kabupaten Jombang. Di Kabupaten Mojokerto terdapat 135 bidang yang masih belum bisa dilakukan pembayaran menyusul adanya penolakan warga atas nilai ganti rugi yang diberikan pemerintah.

Lahan yang masih belum dibebaskan itu berada di lima desa, yakni Desa Gedeg, Pagerluyung, Sidoharjo, Kemantren Kecamatan Gedeg serta di Desa Penompo Kecamatan Jetis. ”Masih ada 52% pekerjaan yang tak bisa dilanjutkan. Padahal dalam kondisi normal, dalam sebulan kita bisa menyelesaikan pekerjaan sebesar 6 hingga 7%,” katanya. Pihaknya berharap pemerintah bisa segera melakukan pembebasan lahan, karena target pengerjaan tol selesai tahun ini.

Jika sudah demikian, kata Samsoel, ruas Tol Kermo seksi I dan seksi II sepanjang 40,5 kilometer bisa tersambung dan mampu menjadi solusi bagi kepadatan lalu lintas di Jombang- Mojokerto. ”Pembangunan fisik ini tergantung pembebasan lahan. Kita belum berani memasang target lagi karena masih menunggu proses pembebasan lahan selesai. Ini saling terkait,” pungkasnya.

Kabag Administrasi Pemerintahan Setkab Mojokerto, Rahmad Suharyono mengatakan, P2T Kabupaten Mojokerto masih terus berupaya menyelesaikan ganti rugi tanah warga untuk proyek tol Kermo. Ia tak menampik adanya lahan yang masih belum bisa diganti. ”Memang masih ada penolakan dari warga terkait ganti ruginya. Warga minta ganti rugi Rp750 ribu per meter, sementara harga yang diberikan P2T Rp520.000 per meter,” kata Rahmad.

Dia mengatakan, selama ini P2T juga terus melakukan pendekatan dengan warga yang masih menolak nilai ganti rugi. Belakangan, warga minta nilai itu ditinjau ulang oleh Pemprov Jatim. ”Tak hanya tanah warga, masih ada juga tanah berstatus Tanah Kas Desa (TKD) yang masih belum bisa dibebaskan. Ini juga sedang menunggu izin dari Gubernur Jatim untuk pelepasannya,” papar Rahmad.

Tritus julan
(bbg)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2520 seconds (0.1#10.24)