Polisi Minta Keterangan Kepala BPBD Karo
A
A
A
KABANJAHE - Polisi telah memeriksa Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo Subur Tambun terkait kasus penyelewengan seng untuk pengungsi Gunung Sinabung.
Menurut Kasatreskrim Polres Karo AKP Martua Manik, dalam pemeriksaan Sabtu (2/5/2015) itu, poin pertanyaan yang diajukan masih sebatas data lengkap keseluruhan jumlah bantuan berupa seng untuk pengungsi Sinabung yang belum dipegang pihak Polres Karo.
Karena itu, sebagai tindak lanjutnya penyidik harus memegang data lengkap bantuan seng yang diterima BPBD Karo dan berapa yang sudah didistribusikan, termasuk jumlah KK dan desa penerima bantuan seng. Juga, berapa jumlah seng yang dititipkan di Panglong Karya Nusantara.
"Masih sebatas dimintai keterangan, kita belum menemukan keterlibatan kepala BPBD karena saat ini masih terus memburu ES. Sebab dia yang menjadi kunci kasus penyelewengan ini. Sabar ya. Kita tunggu saja perkembangannya. Sebelumnya juga penyelewengan bantuan beras kepada pengungsi juga pernah terjadi,” ujarnya, Minggu (3/5/2015).
Untuk diketahui, ES merupakan PNS di BPBD Karo yang hingga saat ini masih buron (DPO).
Sementara, Kepala BPBD Karo Subur Tambun dalam pesan singkat SMS kepada wartawan, Minggu (3/5/2015) pukul 16.10 WIB, mengatakan, pihaknya sangat menyesali kejadian ini.
"Kami sangat menyesali kejadian ini dan minta Aparat berwenang spj dpt menangkap pelaku2nya, termasuk memproses penadah2 dan pembelinya," kata Subur melalui pesan singkat SMS.
Bupati Karo Terkelin Brahmana saat dimintai komentar mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada oknum pegawai BPBD yang menggelapkan bantuan seng pengungsi.
"Kita akan berlakukan Undang-undang Kepegawaian, terlebih ini dalam keadaan bencana. Sampai saat ini kita belum mengetahui di mana keberadaan oknum tersebut. Maka kita minta agar pihak kepolisian bekerja secara profesional dan cepat dalam penuntasan kasus ini. Kita harapkan juga aparat agar terbuka dalam memproses kasus ini agar tidak terjadi simpang siur informasi yang diterima masyarakat," kata Bupati.
Diberitakan sebelumnya, aparat Polres Karo menahan tujuh tersangka penyelewengan bantuan seng korban erupsi Sinabung.
Para tersangka diciduk petugas saat mengangkut seng dari panglong CV Karya Nusantara, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis, 30 April 2015, sekira pukul 23.30 WIB.
Ketujuh tersangka itu JP, RT, RW, DS, SP, EG, KB. Sementara, satu tersangka lagi ES yang merupakan PNS di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karo hingga saat ini masih buron (DPO). (Baca: Oknum BPBD Karo Selewengkan 550 Seng Pengungsi Sinabung).
Menurut Kasatreskrim Polres Karo AKP Martua Manik, dalam pemeriksaan Sabtu (2/5/2015) itu, poin pertanyaan yang diajukan masih sebatas data lengkap keseluruhan jumlah bantuan berupa seng untuk pengungsi Sinabung yang belum dipegang pihak Polres Karo.
Karena itu, sebagai tindak lanjutnya penyidik harus memegang data lengkap bantuan seng yang diterima BPBD Karo dan berapa yang sudah didistribusikan, termasuk jumlah KK dan desa penerima bantuan seng. Juga, berapa jumlah seng yang dititipkan di Panglong Karya Nusantara.
"Masih sebatas dimintai keterangan, kita belum menemukan keterlibatan kepala BPBD karena saat ini masih terus memburu ES. Sebab dia yang menjadi kunci kasus penyelewengan ini. Sabar ya. Kita tunggu saja perkembangannya. Sebelumnya juga penyelewengan bantuan beras kepada pengungsi juga pernah terjadi,” ujarnya, Minggu (3/5/2015).
Untuk diketahui, ES merupakan PNS di BPBD Karo yang hingga saat ini masih buron (DPO).
Sementara, Kepala BPBD Karo Subur Tambun dalam pesan singkat SMS kepada wartawan, Minggu (3/5/2015) pukul 16.10 WIB, mengatakan, pihaknya sangat menyesali kejadian ini.
"Kami sangat menyesali kejadian ini dan minta Aparat berwenang spj dpt menangkap pelaku2nya, termasuk memproses penadah2 dan pembelinya," kata Subur melalui pesan singkat SMS.
Bupati Karo Terkelin Brahmana saat dimintai komentar mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada oknum pegawai BPBD yang menggelapkan bantuan seng pengungsi.
"Kita akan berlakukan Undang-undang Kepegawaian, terlebih ini dalam keadaan bencana. Sampai saat ini kita belum mengetahui di mana keberadaan oknum tersebut. Maka kita minta agar pihak kepolisian bekerja secara profesional dan cepat dalam penuntasan kasus ini. Kita harapkan juga aparat agar terbuka dalam memproses kasus ini agar tidak terjadi simpang siur informasi yang diterima masyarakat," kata Bupati.
Diberitakan sebelumnya, aparat Polres Karo menahan tujuh tersangka penyelewengan bantuan seng korban erupsi Sinabung.
Para tersangka diciduk petugas saat mengangkut seng dari panglong CV Karya Nusantara, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis, 30 April 2015, sekira pukul 23.30 WIB.
Ketujuh tersangka itu JP, RT, RW, DS, SP, EG, KB. Sementara, satu tersangka lagi ES yang merupakan PNS di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karo hingga saat ini masih buron (DPO). (Baca: Oknum BPBD Karo Selewengkan 550 Seng Pengungsi Sinabung).
(zik)