Oknum BPBD Karo Selewengkan 550 Seng Pengungsi Sinabung
A
A
A
KARO - Aparat Polres Karo menahan tujuh tersangka penyelewengan bantuan seng korban erupsi Sinabung.
Para tersangka diciduk petugas saat mengangkut seng dari panglong CV Karya Nusantara, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis 30 April 2015 lalu sekira pukul 23.30 WIB.
Ketujuh tersangka diantaranya, JP, RT, RW, DS, SP,EG KB. Sementara satu tersangka lagi ES yang merupakan PNS di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karo hingga saat ini masih buron (DPO).
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa seng sebanyak 550 lembar, 1 mobil Toyota Kijang jenis pick up BK 8542 LM yang digunakan untuk mengangkut seng, 1 mobil pick up Mitsubishi L 300 BK 8206 CC, dan satu mobil Terios BK 824 H yang diduga milik ES.
Kapolres Karo AKBP Viktor Togi Tambunan menyatakan, pihaknya sudah mengamankan tujuh tersangka dan satu orang masih daftar pencarian orang (DPO).
“Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan dari keterangan yang disampaikan saksi dan tersangka,” ujar Kapolres, Sabtu (2/5/2015).
Dia menyampaikan, penangkapan para tersangka berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat pada 30 April malam yang menyebutkan ada dugaan orang mengambil seng bantuan pengungsi yang dititipkan BPBD pada sebuah panglong di seputaran Kabanjahe.
Dari informasi itu kemudian didatangi ke TKP dan didapati ada beberapa orang yang sedang mencoba mengangkut seng bantuan untuk pengungsi.
Saat itu juga petugas kepolisian langsung mengamankan para tersangka dan digiring ke Mapolres untuk dimintai keterangan.
"Jumlah seng yang diamankan 550 lembar. Untuk tersangka ada tujuh orang, tiga orang bertugas mengangkut dari panglong. Kemudian satu yang mencari pembeli, dan tiga lagi yang membeli seng. Sedangkan orang yang menyuruh menjual seng tersebut, bekerja di BPBD Karo dan sampai saat ini masih dalam DPO kami. Kita masih kembangkan, sebenarnya berapa jumlah seng yang telah hilang dari panglong, " papar Kapolres.
Sementara Informasi yang diperoleh pada bulan April 2015, ES (DPO) menemui tersangka JP untuk mencari pembeli seng milik BPBD Karo yang disimpan di panglong Karya Nusantara di Jalan Jamin Ginting, Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo dengan harga Rp38.000 per lembar.
Kemudian, JP mencari pembeli yaitu tersangka SP, EG dan KB ketika harga sudah disepakati.
Selanjutnya, JP menyuruh ketiganya untuk mengambilnya seng di panglong Karya Nusantara.
Lalu ES melalui telepon seluler menyuruh RT bersama RW dan DS untuk mengangkat seng dari panglong ke mobil pick up BK 8542 LM milik SP sebanyak 350 lembar.
Saat RT, RW dan DS akan mengangkat seng ke Mobil Pick up L 300 BK 8206 CC, Polres Tanah Karo melakukan penangkapan kepada para tersangka.
Menurut pengakuan tersangka kepada polisi, ES telah berulangkali mengambil seng milik BPBD Karo dari panglong Karya Nusantara.
Sementara dari tersangka KB dan EG berhasil disita seng sebanyak 200 lembar yang dibelinya dari ES melalui JP pada 27 April 2015.
Kepala BPBD Karo Subur Tambun saat dikonfirmasi berulangkali via seluler tidak menjawab.
Sementara Kepala Dinas Kominfo Karo, Agustin Pandia kepada wartawan mengaku belum mengetahui hal tersebut.
Para tersangka diciduk petugas saat mengangkut seng dari panglong CV Karya Nusantara, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis 30 April 2015 lalu sekira pukul 23.30 WIB.
Ketujuh tersangka diantaranya, JP, RT, RW, DS, SP,EG KB. Sementara satu tersangka lagi ES yang merupakan PNS di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karo hingga saat ini masih buron (DPO).
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa seng sebanyak 550 lembar, 1 mobil Toyota Kijang jenis pick up BK 8542 LM yang digunakan untuk mengangkut seng, 1 mobil pick up Mitsubishi L 300 BK 8206 CC, dan satu mobil Terios BK 824 H yang diduga milik ES.
Kapolres Karo AKBP Viktor Togi Tambunan menyatakan, pihaknya sudah mengamankan tujuh tersangka dan satu orang masih daftar pencarian orang (DPO).
“Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan dari keterangan yang disampaikan saksi dan tersangka,” ujar Kapolres, Sabtu (2/5/2015).
Dia menyampaikan, penangkapan para tersangka berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat pada 30 April malam yang menyebutkan ada dugaan orang mengambil seng bantuan pengungsi yang dititipkan BPBD pada sebuah panglong di seputaran Kabanjahe.
Dari informasi itu kemudian didatangi ke TKP dan didapati ada beberapa orang yang sedang mencoba mengangkut seng bantuan untuk pengungsi.
Saat itu juga petugas kepolisian langsung mengamankan para tersangka dan digiring ke Mapolres untuk dimintai keterangan.
"Jumlah seng yang diamankan 550 lembar. Untuk tersangka ada tujuh orang, tiga orang bertugas mengangkut dari panglong. Kemudian satu yang mencari pembeli, dan tiga lagi yang membeli seng. Sedangkan orang yang menyuruh menjual seng tersebut, bekerja di BPBD Karo dan sampai saat ini masih dalam DPO kami. Kita masih kembangkan, sebenarnya berapa jumlah seng yang telah hilang dari panglong, " papar Kapolres.
Sementara Informasi yang diperoleh pada bulan April 2015, ES (DPO) menemui tersangka JP untuk mencari pembeli seng milik BPBD Karo yang disimpan di panglong Karya Nusantara di Jalan Jamin Ginting, Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo dengan harga Rp38.000 per lembar.
Kemudian, JP mencari pembeli yaitu tersangka SP, EG dan KB ketika harga sudah disepakati.
Selanjutnya, JP menyuruh ketiganya untuk mengambilnya seng di panglong Karya Nusantara.
Lalu ES melalui telepon seluler menyuruh RT bersama RW dan DS untuk mengangkat seng dari panglong ke mobil pick up BK 8542 LM milik SP sebanyak 350 lembar.
Saat RT, RW dan DS akan mengangkat seng ke Mobil Pick up L 300 BK 8206 CC, Polres Tanah Karo melakukan penangkapan kepada para tersangka.
Menurut pengakuan tersangka kepada polisi, ES telah berulangkali mengambil seng milik BPBD Karo dari panglong Karya Nusantara.
Sementara dari tersangka KB dan EG berhasil disita seng sebanyak 200 lembar yang dibelinya dari ES melalui JP pada 27 April 2015.
Kepala BPBD Karo Subur Tambun saat dikonfirmasi berulangkali via seluler tidak menjawab.
Sementara Kepala Dinas Kominfo Karo, Agustin Pandia kepada wartawan mengaku belum mengetahui hal tersebut.
(sms)