Polisi Cokok Pengedar Narkoba Antarkota
A
A
A
BATU - Anggota satuan Narkoba (Satkoba) Polres Batu berhasil mengamankan dua tersangka pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu, kemarin petang.
keduanya adalah WWT, 40, alias Komo warga Dusun Klerek, Desa Torongrejo, Kecamatan Junrejo; dan YAA alias Abah 51, warga Kelurahan/Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan. Kasubbag Humas Polres Batu, AKP Waluyo, menjelaskan, tertangkapnya Komo berawal dari laporan warga. Warga mengaku sering melihat Komo teler setelah mengisap sabu-sabu di rumahnya.
“Anggota kami kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah barang bukti. Petugas kemudian menangkap Komo di perempatan Desa Pesangrahan. Dari hasil penggeledahan, dalam sakunya ditemukan satu paket sabu-sabu,” ungkap Waluyo. Dari hasil penyidikan, tersangka Waluyo mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Abah yang tinggal di Pandaan. Anggota kami bekerja sama dengan rekan- rekan polisi di Pandaan. Akhirnya Abah kami tangkap juga,”ucap Waluyo.
Barang bukti (BB) yang diamankan dari kediaman Abah antara lain satu paket sabu-sabu, alat isap, alumunium foil, serta ponsel. ”Komo kami jerat dengan Pasal 112, UU Nomor 35/2009 tentang Kepemilikan Narkoba. Ancaman hukuman penjara selama 12 tahun,” ucap Waluyo. Ancaman hukuman penjara untuk tersangka Abah lebih berat lagi. Sebab, dia berprofesi sebagai pengedar narkoba.
”Abah kami jerat dengan Pasal 114 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancamannya 20 tahun penjara,” ujar Waluyo. Waluyo mengimbau kepada masyarakat agar tidak terjerumus sebagai pengguna maupun pengedar narkoba, karena sanksi pidananya sangat berat. Kemudian, narkoba bisa merusak mental. ”Jaringan narkoba sangat rapi. Kami masih berusaha menangkap bandarnya,” ucap dia.
Sementara saat dikonfirmasi, Abah menyatakan, hampir di setiap kota di Jatim memiliki pelanggan. Transaksinya lewat ponsel. ”Barangnya saya dapatkan dari teman saya yang ada di Surabaya. Teman-teman di Malang, Batu termasuk di wilayah Pasuruan, sering memesan sabu-sabu kepada saya,” ujar Abah.
Maman adi saputro
keduanya adalah WWT, 40, alias Komo warga Dusun Klerek, Desa Torongrejo, Kecamatan Junrejo; dan YAA alias Abah 51, warga Kelurahan/Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan. Kasubbag Humas Polres Batu, AKP Waluyo, menjelaskan, tertangkapnya Komo berawal dari laporan warga. Warga mengaku sering melihat Komo teler setelah mengisap sabu-sabu di rumahnya.
“Anggota kami kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah barang bukti. Petugas kemudian menangkap Komo di perempatan Desa Pesangrahan. Dari hasil penggeledahan, dalam sakunya ditemukan satu paket sabu-sabu,” ungkap Waluyo. Dari hasil penyidikan, tersangka Waluyo mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Abah yang tinggal di Pandaan. Anggota kami bekerja sama dengan rekan- rekan polisi di Pandaan. Akhirnya Abah kami tangkap juga,”ucap Waluyo.
Barang bukti (BB) yang diamankan dari kediaman Abah antara lain satu paket sabu-sabu, alat isap, alumunium foil, serta ponsel. ”Komo kami jerat dengan Pasal 112, UU Nomor 35/2009 tentang Kepemilikan Narkoba. Ancaman hukuman penjara selama 12 tahun,” ucap Waluyo. Ancaman hukuman penjara untuk tersangka Abah lebih berat lagi. Sebab, dia berprofesi sebagai pengedar narkoba.
”Abah kami jerat dengan Pasal 114 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancamannya 20 tahun penjara,” ujar Waluyo. Waluyo mengimbau kepada masyarakat agar tidak terjerumus sebagai pengguna maupun pengedar narkoba, karena sanksi pidananya sangat berat. Kemudian, narkoba bisa merusak mental. ”Jaringan narkoba sangat rapi. Kami masih berusaha menangkap bandarnya,” ucap dia.
Sementara saat dikonfirmasi, Abah menyatakan, hampir di setiap kota di Jatim memiliki pelanggan. Transaksinya lewat ponsel. ”Barangnya saya dapatkan dari teman saya yang ada di Surabaya. Teman-teman di Malang, Batu termasuk di wilayah Pasuruan, sering memesan sabu-sabu kepada saya,” ujar Abah.
Maman adi saputro
(ftr)