Calo dan Enam TKI Ilegal Dicokok di Bandara

Rabu, 29 April 2015 - 10:57 WIB
Calo dan Enam TKI Ilegal Dicokok di Bandara
Calo dan Enam TKI Ilegal Dicokok di Bandara
A A A
SURABAYA - Petugas Polda Jawa Timur menggagalkan pengiriman enam calon TKI ke Malaysia secara ilegal yang dilakukan tersangka AK alias Dul, yang pernah bekerja di pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) selama dua tahun.

Tersangka Dul memberangkatkan calon TKI secara perorangan, padahalhalitudilarang. Kasubdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Maruli Siahaan mengungkapkan, polisi menangkap Dul di Bandara Juanda, Surabaya, melalui kerja sama dengan pengamanan Bandara Juanda dan Pomal (Polisi Militer TNI Angkatan Laut) yang bertindak terlebih dulu.

”Awalnya petugas mendapat informasi dari seorang wartawan tabloid yang kebetulan berada di Bandara Juanda bahwa ada enam calon TKI akan berangkat ke Malaysia melalui Bandara Juanda,” kata Maruli didampingi Pj Kabid Humas Polda Jatim AKBP Dwi Setyoharini kemarin. Menanggapi informasi itu, petugas langsung berkoordinasi dengan sekuriti Bandara Juanda dan Pomal untuk menghentikan tindakan tersangka.

Lalu, petugas pun menangkap tersangka Dul bersama keenam calon TKI. ”Keenam calon TKI yang ditangkap bersama tersangka yang berasal dari Probolinggo adalah YK asal Probolinggo, KH asal Jateng, ER dan IE asal Malang, IS asal Kediri, dan MZ asal Nganjuk,” katanya. Menurut dia, para calon TKI mau dirayu tersangka AK karena diberi iming-iming gaji Rp3 juta per bulan sebagai pekerja rumah tangga atau kuli bangunan.

”Untuk keberangkatan ke Malaysia itu, para korban membayar Rp9 juta untuk pengurusan paspor dan tiket pesawat Surabaya- Kuala Lumpur, lalu setiba di Malaysia akan dijemput tekong di Negeri Jiran itu,” ungkapnya. Dalam proses penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa 4 paspor calon TKI, 2 lembar tiket pesawat, dan 1 unit ponsel. ”Barang bukti lain masih dibawa calon TKI yang sudah kami pulangkan terlebih dulu.

Kami juga akan mengembangkan penyelidikan untuk melacak tekong di Malaysia yang bekerja sama dengan tersangka AK,” ujarnya. Dia mengatakan, tersangka Dul dijerat Pasal 102 ayat 1 huruf (a) jo Pasal 4 UU No 39/2004 tentang Penempatan dan PerlindunganTKIdiLuarNegeri dengan ancaman hukumannya 2-10 tahun.

”Yang jelas, kalau PPTKIS resmiitumerupakanPT, memiliki izindari Disnaker, danmemenuhi sejumlah persyaratan, seperti pelatihan, cek kesehatan, batas minimal umur,” katanya. Sementara, tersangka Dul mengaku biaya Rp9 juta itu merupakan biaya paspor dan tiket serta fee untuk dirinya Rp3 juta per orang.

”Paspor dan tiket itu saya sendiri yang mengurus dengan syarat dari mereka (calon TKI),” katanya. Dalam kesempatan itu, Dul mengaku pernah bekerja pada PPTKIS yang resmi di Probolinggo selama dua tahun. ”Jadi, saya baru pertama kali ini mencoba untuk mengirim sendiri, tapi ketahuan,” tambahnya.

Lutfi yuhandi
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6497 seconds (0.1#10.140)