Jual Sayur Saja Diusir, Mau Pindah Bayar

Rabu, 29 April 2015 - 10:54 WIB
Jual Sayur Saja Diusir,...
Jual Sayur Saja Diusir, Mau Pindah Bayar
A A A
PALEMBANG - Perkataan kecewa dilontarkan pedagang yang berjualan di pinggir jalan menuju Pasar Modern 10 Ulu yang baru dibangun. Sebab, mereka, kemarin diusir atau ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Palembang, karena membuka lapak dan berjualan di daerah yang dilarang.

Misna, 41, salah seorang pedagang di luar kios mengatakan, ia sebenarnya ingin pindah ke dalam, tapi sudah tidak ada tempat dikarenakan pihak pasar mendahulukan pedagang baru. “Padahal, kami ini pedagang lama, tapi kenapa pedagang baru yang dikasih tempat di dalam. Biar tidak ribut, mending kami berjualan di luar saja,” katanya di sela-sela pembong karan lapak di luar pasar modern.

Ia sudah hampir 20 tahun berdagang di Pasar 10 Ulu dan nyatanya diperlakukan seperti ini. Ia dan pedagang yang lain mengakui, lebih baik mereka berjualan di luar dari pada di dalam yang lokasinya sempit dan masih sepi. “Masih bersyukur kami tetap berjualan di pinggir-pinggir pasar untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Coba kalau kami pindah profesi jadi kurir narkoba, apakah mereka maubertang gung jawab,” ucapnya.

Salah seorang pedagang lain, Janah, 29, mengungkapkan, memang pihak pasar sebelumnya sudah mengimbau untuk pindah kedalam kios. Tapi ia masih enggan karena sempit dan beredar isu jika pindah kedalam bayar dengan harga tinggi jika sudah tiga bulan menunggu kios di dalam. “Sekarang memang gratis me nunggu lapak di dalam. Tapi kami juga dapat info kalau sudah lama, diminta bayaran yang besar. Karena itulah kami tetap bertahan diluar,” pungkasnya.

Kepala Pasar 10 Ulu Ferri me ngatakan, penertiban dilakukan agar Pasar Modern cepat terisi. “Kami su dah mengimbau dengan menentukan batas waktu yang ada. Imbauan tersebut sudah kita pasang dan jelas, tapi masih ada saja pedagang yang tidak menger ti dan tetap berjualan di luar,” katanya. Disinggung mengenai adanya pungutan biaya kios, Ferri menegaskan, itu tidak ada pungutan seperti yang di katakan pedagang.

Karena sampai sekarang belum ada kebijakan dari Pemkot Palembang dalam hal ini Disperindag memutuskan soal uang sewa. “Sementara ini gratis atau tidak dipungut biaya menunggu kios. Memang ada biaya sukarela kebersihan saja,” ujarnya.

Cr1
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9523 seconds (0.1#10.140)