Ditahan, Harini Dibawa ke RS
A
A
A
SEMARANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang akhirnya menahan staf ahli Wali Kota Semarang, Harini Krisniati, tersangka kasus korupsi Program Semarang Pesona Asia (SPA).
Namun, penahanan tertunda lantaran Harini tiba-tiba jatuh sakit saat ditunjukkan surat perintah penahanan oleh penyidik. Pantauan KORAN SINDO sekitar pukul 16.00 WIB menjelang magrib di Kantor Kejari Semarang di Jalan Abdul Rahman Saleh, Kota Semarang, tampak ramai. Beberapa jaksa terlihat bersiap-siap, termasuk mobil tahanan stand by di halaman depan lobi.
Mobil itu masing-masing Avanza warna hitam nomor polisi H 9508 AW dan mobil tahanan bernomor polisi H 9588 VW. Kedua mobil itu terparkir siap membawa tersangka ke Lapas Kelas II A Wanita Semarang. Namun, Harini tiba-tiba jatuh sakit. Beberapa pendampingnya, termasuk kuasa hukum dan keluarga tersangka, tampak sibuk keluar masuk ruang penyidik. Karena itu, jaksa memanggil ambulans dari RS Telogorejo Semarang.
Menjelang pukul 17.00 WIB, mobil ambulans RS Telogorejo tiba di Kantor Kejari Semarang. Mobil warna dominan putih itu berpelat nomor H 1950 SS lengkap membawa dokter dan perawat. Dengan menggunakan tandu dorong, tersangka dibawa keluar ruang penyidik masuk ambulans. Saat itu terjadi saling dorong. Sebab wartawan yang hendak mengambil gambar berusaha dihalangi keluarga tersangka.
Insiden keributan kecil sempat terjadi. Beberapa petugas Polsek Semarang Barat tampak di lokasi sehingga dengan pengawalan mobil patroli Polsek Semarang Barat, ambulans itu dikawal keluar. Kepala Seksi Tipidsus Kejari Semarang Sutrisno Margarito menyebut surat perintah penahanan sudahada. Registernya, SprintHan No.05/0.3.10/ Fd.1/04/ 2015.
“Tadi pagi kami periksa dulu, kondisinya sehat. Setelah ada surat penahanan (ditunjukkan) tiba-tiba begitu (kondisi melemah),” katanya. Kejari tak ingin mengambil risiko sehingga segera memanggilkan dokter. Untuk kepastiannya, kejari masih menunggu hasil pemeriksaan medis. Kalaupun nanti akhirnya dirawat di rumah sakit, akan ada petugas kejaksaan yang berjaga. “Ini kami bawa dulu ke Lapas Bulu.
Nanti kalau ternyata harus ke rumah sakit, ya dibawa ke sana untuk dibantarkan. Namun statusnya tetap tahanan kejaksaan,” ucapnya. Dihubungi terpisah, Kepala Lapas Kelas II A Wanita Semarang Suprobowati membenarkan hal itu. “Tadi sore sekitar jam lima sore, ada tahanan kasus tipikor, tapi pakai ambulans. Belum sempat masuk sini. Dilihat kasatmata, kondisinya sakit. Jadi kami tidak bisa terima.
Kalau sudah sehat, kami baru terima. Tadi sih informasinya dibawa ke rumah sakit, tapi saya tidak tahu rumah sakit mana,” katanya saat dihubungi KORAN SINDO via telepon seluler. Pada kasus ini, dua mantan Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip dan Soemarmo Hadi Saputro, juga diperiksa penyidik Tipisus Kejari Seamrang.
Keduanya diperiksa dalam kapasitas saksi kasus korupsi Program Semarang Pesona Asia (SPA) tahun 2007 dengan kerugian negara Rp1miliar yang saat ini ditangani Kejari Semarang. Harini ditetapkan tersangka sejak Senin (5/1) ketika Kejari Semarang menaikkan status penyelidikan ke penyidikan. Ini sesuai Surat Perintah No Sprint-01/0.3. 10/Fd.1/01/2015 tanggal 5 Januari 2015. Penyidik telah mengantongi alat bukti kuat kasus korupsi pada 2007 itu.
Korupsi mencuat ketika penyidik menemukan alat bukti kuat program itu dobel anggaran. Anggaran program itu tumpang tindih. SPA merupakan program unggulan Pemkot Semarang untuk menarik wisatawan datang ke ibu kota Provinsi Jawa Tengah ini. Program SPA didanai APBD Kota Semarang Rp3,5 miliar. Dobel anggaran ini mencuat, sebab penyidik menemukan ternyata program ini mendapat kucuran dana dari pihak sponsor.
Terinci bantuan sponsor Rp800 juta dan bantuan properti Rp1,5 miliar dari PT Gudang Garam. Penyidik juga mendapati dugaan kuat aliran dana SPA masuk rekening pribadi tersangka. Ini juga menjadi salah satu indikasi kuat manajerial pengelolaan dana SPA itu amburadul. Selain dua mantan Wali Kota Semarang ini, pe-nyidik Kejari Semarang juga telah memeriksa saksi-saksi lain.
Eka setiawan
Namun, penahanan tertunda lantaran Harini tiba-tiba jatuh sakit saat ditunjukkan surat perintah penahanan oleh penyidik. Pantauan KORAN SINDO sekitar pukul 16.00 WIB menjelang magrib di Kantor Kejari Semarang di Jalan Abdul Rahman Saleh, Kota Semarang, tampak ramai. Beberapa jaksa terlihat bersiap-siap, termasuk mobil tahanan stand by di halaman depan lobi.
Mobil itu masing-masing Avanza warna hitam nomor polisi H 9508 AW dan mobil tahanan bernomor polisi H 9588 VW. Kedua mobil itu terparkir siap membawa tersangka ke Lapas Kelas II A Wanita Semarang. Namun, Harini tiba-tiba jatuh sakit. Beberapa pendampingnya, termasuk kuasa hukum dan keluarga tersangka, tampak sibuk keluar masuk ruang penyidik. Karena itu, jaksa memanggil ambulans dari RS Telogorejo Semarang.
Menjelang pukul 17.00 WIB, mobil ambulans RS Telogorejo tiba di Kantor Kejari Semarang. Mobil warna dominan putih itu berpelat nomor H 1950 SS lengkap membawa dokter dan perawat. Dengan menggunakan tandu dorong, tersangka dibawa keluar ruang penyidik masuk ambulans. Saat itu terjadi saling dorong. Sebab wartawan yang hendak mengambil gambar berusaha dihalangi keluarga tersangka.
Insiden keributan kecil sempat terjadi. Beberapa petugas Polsek Semarang Barat tampak di lokasi sehingga dengan pengawalan mobil patroli Polsek Semarang Barat, ambulans itu dikawal keluar. Kepala Seksi Tipidsus Kejari Semarang Sutrisno Margarito menyebut surat perintah penahanan sudahada. Registernya, SprintHan No.05/0.3.10/ Fd.1/04/ 2015.
“Tadi pagi kami periksa dulu, kondisinya sehat. Setelah ada surat penahanan (ditunjukkan) tiba-tiba begitu (kondisi melemah),” katanya. Kejari tak ingin mengambil risiko sehingga segera memanggilkan dokter. Untuk kepastiannya, kejari masih menunggu hasil pemeriksaan medis. Kalaupun nanti akhirnya dirawat di rumah sakit, akan ada petugas kejaksaan yang berjaga. “Ini kami bawa dulu ke Lapas Bulu.
Nanti kalau ternyata harus ke rumah sakit, ya dibawa ke sana untuk dibantarkan. Namun statusnya tetap tahanan kejaksaan,” ucapnya. Dihubungi terpisah, Kepala Lapas Kelas II A Wanita Semarang Suprobowati membenarkan hal itu. “Tadi sore sekitar jam lima sore, ada tahanan kasus tipikor, tapi pakai ambulans. Belum sempat masuk sini. Dilihat kasatmata, kondisinya sakit. Jadi kami tidak bisa terima.
Kalau sudah sehat, kami baru terima. Tadi sih informasinya dibawa ke rumah sakit, tapi saya tidak tahu rumah sakit mana,” katanya saat dihubungi KORAN SINDO via telepon seluler. Pada kasus ini, dua mantan Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip dan Soemarmo Hadi Saputro, juga diperiksa penyidik Tipisus Kejari Seamrang.
Keduanya diperiksa dalam kapasitas saksi kasus korupsi Program Semarang Pesona Asia (SPA) tahun 2007 dengan kerugian negara Rp1miliar yang saat ini ditangani Kejari Semarang. Harini ditetapkan tersangka sejak Senin (5/1) ketika Kejari Semarang menaikkan status penyelidikan ke penyidikan. Ini sesuai Surat Perintah No Sprint-01/0.3. 10/Fd.1/01/2015 tanggal 5 Januari 2015. Penyidik telah mengantongi alat bukti kuat kasus korupsi pada 2007 itu.
Korupsi mencuat ketika penyidik menemukan alat bukti kuat program itu dobel anggaran. Anggaran program itu tumpang tindih. SPA merupakan program unggulan Pemkot Semarang untuk menarik wisatawan datang ke ibu kota Provinsi Jawa Tengah ini. Program SPA didanai APBD Kota Semarang Rp3,5 miliar. Dobel anggaran ini mencuat, sebab penyidik menemukan ternyata program ini mendapat kucuran dana dari pihak sponsor.
Terinci bantuan sponsor Rp800 juta dan bantuan properti Rp1,5 miliar dari PT Gudang Garam. Penyidik juga mendapati dugaan kuat aliran dana SPA masuk rekening pribadi tersangka. Ini juga menjadi salah satu indikasi kuat manajerial pengelolaan dana SPA itu amburadul. Selain dua mantan Wali Kota Semarang ini, pe-nyidik Kejari Semarang juga telah memeriksa saksi-saksi lain.
Eka setiawan
(bbg)