Batal Dieksekusi, Mary Jane Kembali ke Lapas Wirogunan

Rabu, 29 April 2015 - 10:21 WIB
Batal Dieksekusi, Mary...
Batal Dieksekusi, Mary Jane Kembali ke Lapas Wirogunan
A A A
YOGYAKARTA - Setelah lolos dari eksekusi regu tembak, terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Fiesta Veloso kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Wirogunan, Yogyakarta, Rabu (29/4/2015) pagi.

"Tadi sekitar pukul 08.00 WIB Mary Jane telah tiba di Lapas," ungkap Kepala Lapas Wirogunan, Zaenal Arifin.

Mary Jane dikembalikan ke Lapas Wirogunan untuk menunggu kepastian status hukumnya setelah Presiden Jokowi tadi malam memerintahkan Jaksa Agung HM Prasetyo menunda eksekusi terhadap warga negara Filipina itu. (Baca juga : Mary Jane Lolos dari Hukuman Mati)

Dijelaskan oleh Zaenal, kondisi Mary Jane setiba di Lapas Wirogunan setelah menempuh perjalanan dari Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah sekitar pukul 04.30 WIB cukup lelah.

Namun rasa lelah Mary Jane seakan tertutup oleh perasaan senang karena penundaan pelaksanaan eksekusi terhadap dirinya. Selama perjalanan Mary Jane juga mendapat pengawalan ketat aparat Brimob dan TNI.

Meskipun telah menghuni Lapas Wirogunan sejak tahun 2013 dan baru dipindahkan ke Lapas Besi Nusakambangan 24 April kemarin, namun setiba di Lapas Wirogunan tadi pagi Mary Jane tetap menjalani prosedur pemeriksaan layaknya tahanan baru.

"Tadi sebelum masuk dicek kesehatannya, dicek urine negatif. Kondisinyaa sehat, dia lelah tapi tampak senang," jelas Zaenal.

Direncanakan ibu dua orang putra itu akan kembali ditempatkan di sel yang sama seperti sebelum dipindahkan ke Nusakambangan.

"Rencananya di blok yang sama seperti sebelum dipindah. Di sel khusus tahanan wanita," imbuh Zaenal.

Diketahui dari sembilan terpidana mati gelombang kedua hanya delapan yang dieksekusi oleh regu tembak Brimob di Nusakambangan, dinihari tadi.

Satu terpidana yaitu Mary Jane batal dieksekusi atas perintah Presiden Joko Widodo. Informasinya, penundaan eksekusi Mary Jane karena permintaan Presiden Filipina Benigno Aquino III yang mengaku sang perekrut atau penjebak Mary Jane telah menyerahkan diri ke aparat kepolisian di Filipina.
(sms)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
PASTI INDONESIA Dampingi...
PASTI INDONESIA Dampingi Praperadilan dan Ajukan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
37 menit yang lalu
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
7 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
9 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
9 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
10 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
10 jam yang lalu
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved