Batal Dieksekusi, Mary Jane Kembali ke Lapas Wirogunan

Rabu, 29 April 2015 - 10:21 WIB
Batal Dieksekusi, Mary...
Batal Dieksekusi, Mary Jane Kembali ke Lapas Wirogunan
A A A
YOGYAKARTA - Setelah lolos dari eksekusi regu tembak, terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Fiesta Veloso kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Wirogunan, Yogyakarta, Rabu (29/4/2015) pagi.

"Tadi sekitar pukul 08.00 WIB Mary Jane telah tiba di Lapas," ungkap Kepala Lapas Wirogunan, Zaenal Arifin.

Mary Jane dikembalikan ke Lapas Wirogunan untuk menunggu kepastian status hukumnya setelah Presiden Jokowi tadi malam memerintahkan Jaksa Agung HM Prasetyo menunda eksekusi terhadap warga negara Filipina itu. (Baca juga : Mary Jane Lolos dari Hukuman Mati)

Dijelaskan oleh Zaenal, kondisi Mary Jane setiba di Lapas Wirogunan setelah menempuh perjalanan dari Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah sekitar pukul 04.30 WIB cukup lelah.

Namun rasa lelah Mary Jane seakan tertutup oleh perasaan senang karena penundaan pelaksanaan eksekusi terhadap dirinya. Selama perjalanan Mary Jane juga mendapat pengawalan ketat aparat Brimob dan TNI.

Meskipun telah menghuni Lapas Wirogunan sejak tahun 2013 dan baru dipindahkan ke Lapas Besi Nusakambangan 24 April kemarin, namun setiba di Lapas Wirogunan tadi pagi Mary Jane tetap menjalani prosedur pemeriksaan layaknya tahanan baru.

"Tadi sebelum masuk dicek kesehatannya, dicek urine negatif. Kondisinyaa sehat, dia lelah tapi tampak senang," jelas Zaenal.

Direncanakan ibu dua orang putra itu akan kembali ditempatkan di sel yang sama seperti sebelum dipindahkan ke Nusakambangan.

"Rencananya di blok yang sama seperti sebelum dipindah. Di sel khusus tahanan wanita," imbuh Zaenal.

Diketahui dari sembilan terpidana mati gelombang kedua hanya delapan yang dieksekusi oleh regu tembak Brimob di Nusakambangan, dinihari tadi.

Satu terpidana yaitu Mary Jane batal dieksekusi atas perintah Presiden Joko Widodo. Informasinya, penundaan eksekusi Mary Jane karena permintaan Presiden Filipina Benigno Aquino III yang mengaku sang perekrut atau penjebak Mary Jane telah menyerahkan diri ke aparat kepolisian di Filipina.
(sms)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
1 jam yang lalu
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
2 jam yang lalu
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
2 jam yang lalu
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
3 jam yang lalu
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
3 jam yang lalu
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
5 jam yang lalu
Infografis
Curacao, Negara Terkecil...
Curacao, Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved