Dua Kakek Bejad Tiduri ABG hingga Hamil

Selasa, 28 April 2015 - 17:03 WIB
Dua Kakek Bejad Tiduri...
Dua Kakek Bejad Tiduri ABG hingga Hamil
A A A
MAJALENGKA - Dua kakek bejad berinisial Sr (70) dan Ak (61) warga RT 03/06 Desa Mirat Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka tega mencabuli Anak Baru Gede (ABG), berinisial Ml (13).

Kini korban yang juga masih merupakan tetangga kedua pelaku harus menanggung aib, karena hamil dua bulan akibat perbuatan pelaku.

Sr mengaku menyetubuhi Ml sejak korban duduk di bangku kelas 3 SD. Setiap habis melakukan persetubuhan, Sr menyebutkan selalu memberi korban imbalan Rp10 ribu."Dia menerima imbalannya. Sudah tujuh kali saya melakukan ditempat yang berbeda-beda" ucapnya.

Sementara Ak (61), mengaku hanya menyetubuhi korban sebanyak dua kali di rumahnya. Dia menyetubuhi korban dengan alasan tidak bisa menahan nafsu."Sejak 2007 saya sudah ditinggal istri karena meninggal," katanya.

Semula, Ml oleh Ak akan dijadikan menantu untuk anaknya. Namun, hal itu urung dilakukan lantaran Ml, berdasarkan pengakuan tersangka, mengaku menaruh hati padanya."Ml mengatakan kalau dia cintanya kepada saya, bukan ke anak saya," tuturnya.

Menurut Ak, kasus tersebut mulai terungkap setelah Ml bercerita bahwa alat kelamin dirinya berbeda dengan milik Sr. "Setelah mendengar cerita korban seperti itu, awalnya saya ingin mengirim surat ke ketua RT tentang kasus ini," ujarnya.

Namun, belum juga melaporkan kasus Ml dengan Sr, korban hamil dan menjadi perbincangan di kampung. "Akhirnya saya bersama Sr yang harus bertanggungjawab," kata Ak.

Ak yang juga mengaku penjaga Masjid ini mengatakan dirinya berpacaran dengan Ml sejak bulan puasa 2014.

"Persetubuhan hanya dua kali. Pertama dikeluarkan (spermanya, red) di dalam yang kedua di luar, tiap kali melakukan hubungan saya kasih Ml uang Rp10 ribu," katanya.

Kapolres Majalengka AKBP Suyudi Ario Seto melalui Kasat Reskrim AKP Andhika Fitransyah mengatakan rumah kedua pelaku dengan korban hanya berjarak 12 meter. "Jadi masih tetangga dekat, jika pelaku memanggil korban cukup melambaikan tangan," sebutnya.

Kasat Reskrim mengatakan kedua pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI No 2002 jo Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.
(nag)
Berita Terkait
Gus Sofwan Kecam Maraknya...
Gus Sofwan Kecam Maraknya Kasus Guru Lakukan Perbuatan Asusila dan Amoral
Ketua KPU Hasyim Asyari...
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan ke DKPP Atas Dugaan Perbuatan Asusila
Polri Periksa 3 HP Milik...
Polri Periksa 3 HP Milik Eks Kapolres Ngada yang Rekam Perbuatan Asusila
Jurus Ampuh Dukun Cabul...
Jurus Ampuh Dukun Cabul di Lampung hingga Leluasa Cabuli 3 Tetangganya
Bareskrim Tangkap 3...
Bareskrim Tangkap 3 Predator Asusila Anak, Perbuatan Direkam Lalu Diperjualbelikan
Bejat! Pria Ini Seret...
Bejat! Pria Ini Seret dan Cabuli Anak di Bawah Umur saat Sholat di Masjid
Berita Terkini
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
1 jam yang lalu
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
1 jam yang lalu
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
2 jam yang lalu
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
2 jam yang lalu
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
3 jam yang lalu
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
4 jam yang lalu
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved