Bawa Enam Senjata Tajam, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

Minggu, 26 April 2015 - 15:05 WIB
Bawa Enam Senjata Tajam,...
Bawa Enam Senjata Tajam, Dua Pemuda Ditangkap Polisi
A A A
SEMARANG - Dua pemuda asal Kabupaten Demak terpaksa ditangkap petugas Unit Reserse Mobil (Resmob) Polsek Gayamsari Semarang karena membawa aneka senjata tajam. Mereka ditangkap saat pesta minuman keras (miras) di sekitar Rumah Susun Kaligawe, Kelurahan Kaligawe, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.

Kapolsek Gayamsari Kompol Dil Yanto menyebut, identitas dua pemuda asal Demak itu masing-masing Muhammad Hanas dan Mualimin. Mereka asal Bonang, Kabupaten Demak.

"Mereka masih kami lakukan pemeriksaan dan pengembangan," ungkapnya saat dihubungi KORAN SINDO via telepon seluler, Minggu (26/4/2015) siang.

Informasi yang dihimpun, keduanya ditangkap Minggu (26/4/2015) dini hari. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah, melihat gerombolan pemuda tengah pesta miras sembari membawa senjata tajam di sekitar rusun. Jumlahnya, enam pemuda.

Warga melapor ke Babinkamtibmas Polsek Gayamsari yang ditugaskan di sana. Dari sinilah informasi berantai hingga ke mapolsek. Saat petugas datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), didapati enam pemuda tengah mabuk.

"Mereka bukan warga sini," kata Soni, salah satu warga di sekitar TKP.

Saat didatangi di TKP, ternyata benar ada pula senjata tajam yang dibawa. Ada dua orang yang membawa senjata tajam. Jumlah senjata tajamnya hingga enam buah yakni celurit, gobang, hingga pedang yang panjangnya lebih dari 50 cm.

"Mereka kami periksa pelan-pelan, karena kondisinya masih terpengaruh miras. Kami kenakan Undang-Undang Darurat sementara. Tapi kami masih kembangkan, apakah mereka terlibat tindak pidana lainnya atau tidak. Kalau terlibat, maka akan kami proses sidik (penyidikan)," beber Dili Yanto.

Dua pemuda itu sejauh ini masih diamankan di Mapolsek Gayamsari. Keterangan awal yang berhasil dikorek dari dua pelaku itu, mereka nekat ke TKP dengan tujuan akan balas dendam musuh mereka di rusun. Sebelumnya mereka mengaku ada perkelahian.

Pasal yang sementara dikenakan adalah Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.
(zik)
Berita Terkait
Ratusan Pelajar di Bogor...
Ratusan Pelajar di Bogor Tawuran Gunakan Senjata Tajam dan Petasan
Hendak Tawuran, Polisi...
Hendak Tawuran, Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam
Ancam Warga Pakai Pedang,...
Ancam Warga Pakai Pedang, Kakak Beradik Diciduk Polisi
Viral Video Dugaan Kekerasan...
Viral Video Dugaan Kekerasan Terhadap Perempuan di Seturan, Ini Kata Polisi
Dua Pemuda yang Bawa...
Dua Pemuda yang Bawa Sajam Masuk Polres Jaksel Sudah Tiga Hari di Petamburan
Reaksi Cepat Bhabinkamtibmas...
Reaksi Cepat Bhabinkamtibmas dan Babinsa, 3 Remaja Pembawa Sajam Ditangkap
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
6 jam yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
7 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
7 jam yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
7 jam yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
8 jam yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
8 jam yang lalu
Infografis
45.000 Polisi Diterjunkan,...
45.000 Polisi Diterjunkan, 1.000 Perusuh Ditangkap di Prancis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved