Pedagang Ngotot Pasar Akik Dilegalkan

Sabtu, 25 April 2015 - 10:48 WIB
Pedagang Ngotot Pasar...
Pedagang Ngotot Pasar Akik Dilegalkan
A A A
MEDAN - Pedagang di Jalan Akik akan tetap berupaya bisa melegalkan keberadaan Pasar Akik yang sudah ada sejak 58 tahun silam.

Pedagang akan mengirimkan draf usulan perubahan peruntukan Jalan Akik menjadi pasar kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan pada Senin (27/4). “Saat ini kami sedang menyusun drafnya, dan sudah hampir selesai. Sekarang tinggal finishing dan tinggal memuat satu pasal lagi,” ujar Ketua Koperasi Pembuktian Pasar Akik, Mahyudin,kemarin.

Mahyudin menjelaskan, draf yang diajukan itu nantinya memuat permohonan menjadikan Pasar Akik sebagai pasar tradisional yang ke-53 di Kota Medan. Dalam draf itu juga akan diatur kontribusi pedagang Pasar Akik untuk PemkoMedan dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pengelolaan pasar yang akan dilakukan koperasi akan menyetorkan retribusinya langsung ke Dinas Pendapatan. “Kalau pun nanti ditolak, kami akan tetap memperjuangkan keberadaan pasar Akik yang juga memiliki sejarah di Kota Medan,” ucapnya. Tapi Keinginan pedagang di Jalan Akik agar keberadaan mereka dilegalkan, bakal sulit terwujud. DPRD memastikan menolak usulan tersebut.

Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, Salman Alfarisi, mengatakan, sangat tidak setuju jika Pasar Akik dilegalkan. “Kalau pedagang Jalan Akik dilegalkan, akan muncul persoalan baru,” ujar Salman, kemarin.

Salman meyakini keberadaan pedagang di badan jalan akan semakin banyak ketika Pemko Medan menyetujui atau menerima permohonan pedagang, walaupun dengan imingiming dapat menyumbang PAD bagi Kota Medan. “Kalau semua badan jalan dijadikan pasar, berapa banyak kerugian pemerintah, dan tentu PAD yang disetorkan nanti juga tidak akan sebanding,” ungkapnya.

Persoalan lain, lanjut Salman, akan muncul gesekan antara pedagang resmi di Pasar Sukaramai dengan pedagang tidak resmi di Jalan Akik. “Pasti nanti ribut lagi pedagang di Pasar Sukaramai,” katanya. Politisi PKS itu menilai keberadaan pedagang di Jalan Akik membuktikan bahwa Pemko Medan dan PD Pasar sudah gagal menata pasar tradisional.

“Jalan Akik itu milik Pemko Medan, tapi pedagangnyadikelolaswasta, kan tidak boleh sebenarnya seperti itu. Saya yakin masih ada Pasar Akik (pasar di badan jalan) di tempat- tempat lainnya,” ucapnya. Sebagai solusinya, Salman menyarankan Pasar Sukaramai ditata ulang seperti penzoningan yang selama ini dikeluhkan para pedagang.

Setelah itu pedagang di Jalan Akik direlokasi atau ditempatkan ke Pasar Sukaramai, dan selebihnya direlokasi ke pasar tradisional lain yang dikelola PD Pasar. “Semua bisa dilakukan dengan cara berdialog atau komunikasi. Penolakan itu hal biasa dalam mengambil sebuah kebijakan. Tapi pemerintah punya hak menata pedagang,” ungkapnya.

Lebih lanjut Salman mengatakan, Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, harus mengambil alih kerja tim terpadu yang bertugas mendata atau merelokasi. “Seharusnya wali kota yang jadi ketua timnya, dan terjun langsung mengawasi kerja tim, pasti hasilnya akan lebih maksimal,” ujarnya.

Lia anggia nasution
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0875 seconds (0.1#10.140)