Dianiaya Tetangga, Bocah SD Nyaris Tuli

Jum'at, 24 April 2015 - 15:11 WIB
Dianiaya Tetangga, Bocah SD Nyaris Tuli
Dianiaya Tetangga, Bocah SD Nyaris Tuli
A A A
MANADO - Kasus kekerasan pada anak kembali terjadi di Kota Manado. Kali ini, korbannya adalah seorang bocah perempuan berusia enam tahun, warga Kelurahan Sindulang, Lingkungan V, Kecamatan Tuminting, Manado.

Korban adalah seorang siswi Kelas I Sekolah Dasar (SD) di Manado. Sementara pelaku pemukulan adalah tetangganya sendiri yang berinisial TI alias Tuti.

Kepada polisi, korban mengaku saat dirinya baru pulang sekolah langsung ke rumah. Setelah berganti pakaian, dia baru pergi bermain di halaman rumah Diko (tetangga korban).

"Kami bermain kereta-kereta api berempat di halaman rumah Om Diko. Bersama Fitri, Marwa, Felope, dan saya," kata korban, kepada wartawan, Jumat (24/4/2015).

Saat asyik bermain, Fitri dan Marwa sempat berselisih paham. Entah apa persoalan mereka, yang pasti saat itu Fitri tiba-tiba saja memukul Marwa. "Saya yang tidak ada masalah dengan mereka, tapi Marwa berbalik arah dan memukul saya," jelasnya.

Pukulan Marwa saat itu tidak dibalasnya, karena dianggap masalah biasa. "Ibu Fitri tanpa tanya langsung menampar saya dua kali. Sakit sekali. Kedua telinga saya rasanya berdengung. Saya hampir tuli dibuatnya," jelasnya.

Dia mengaku, pulang ke rumah dengan keadaan menangis, dan langsung mengadukan hal teraebut kepada ibunya. Pelaku yang mengikuti korban ke rumahnya mengaku pada ibu korban, jika korban baru saja dipukul oleh Laura saat bermain bersama.

"Jangan percaya pada Tante Tuti, bu. Dia (Tuti) putar balik permasalahan. Dialah pelakunya. Mana mungkin Laura, soalnya saat kami bermain, Laura tidak ada. Jadi mana mungkin Laura yang pukul saya, dari mana asalnya?" tanya bocah ini polos.

Ibu korban yang lebih mempercayai omongan anaknya itu, tak berpikir panjang dan langsung membawa korban melapor ke Polresta Manado.

Usai menjalani pemeriksaan di Polresta Manado, korban diarahkan ke RS Bhayangkara untuk visum lalu diberi obat dua macam.

"Pokoknya saya tidak terima perbuatan pelaku. Saya sebagai ibunya, percaya semua omongannya, sebab dia selama ini tidak pernah bohong," sambung ibu korban, Yana (35).

Kuasa Hukum Korban Markus Tojang mengatakan, kasus tersebut harus dilanjutkan hingga ke ranah hukum. "Kasus ini akan panjang. Apalagi, pelaku sudah diperiksa dan mengakui perbuatannya," kata Markus.

Cuma yang membuat heran, setelah pelaku mengakui apa yang dilakukan. dia kembali berkilah bukan dia pelakunya.

"Yang jelas, korban yang juga sebagai saksi, keterangannya sudah kami dengar. Hasil sementara, memang pelaku terbukti bersalah. Tapi perkembangannya lihat nanti saja," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6853 seconds (0.1#10.140)