Penyidik Panggil Pihak Terkait

Kamis, 23 April 2015 - 08:45 WIB
Penyidik Panggil Pihak...
Penyidik Panggil Pihak Terkait
A A A
MALANG - Temuan Komisi D DPRD Kabupaten Malang terkait dugaan penyimpangan pada pengerjaan proyek Pasar Sumedang terus berlanjut.

Penyidik Polres Malang bahkan dalam waktu dekat segera memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta klarifikasi terkait pekerjaan yang diduga tak sesuai bestek itu. KepalaSatreskrimPolresMalang AKP Wahyu Hidayat mengatakan, pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proyek itu, bakal dilakukan setelah penyidik selesaimelakukanpemeriksaanfisik terhadap proyek tersebut.

”Pihak Polres sudah melakukan penyelidikandanmulaimelakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait,” kata Wahyu kemarin. Meski tidak merinci siapa saja pihak yang dimaksud, salah satu pihak yang dianggap paling bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek senilai Rp5,2 miliar itu tidak lain kontraktor pelaksana atau rekanan pemenang tender. Namun, ditanya soal itu, Wahyu hanya menjawab diplomasi.

Menurut dia, semua pihak terkait akan dipanggil, termasuk sang rekanan. Proyek Pasar Sumedang mengundang reaksi Komisi D DPRD Malang, setelah melakukan investigasi langsung ke lokasi proyek. Anggota Komisi D Muslimin menemukan, pada pemasangan tiang pancang dari beton terdapat sambungan. Kira- kira satu meter ke atas, beton disambung dengan batu bata.

Kecurigaan mencuat karena cor bata ambruk sehingga batu bata tampak kasat mata. Ketua Fraksi PKB ini kemudian mengambil langkah politis dengan membawa hasil temuan ke Komisi D. Namun, sebelum komisi bertindak, penyidik Polres Malang sudah turun ke lokasi melakukan penyelidikan. Di sini gayung bersambut. Investigasi Dewan berimplikasi hukum. Rekanan PT Tirta Kencana Abadi, Sahid Munief, yang ditemui terpisah, mengatakan, pihaknya tidak gentar jika polisi mau menyelidiki proyek itu.

”Silakan saja kalau polisi mau menyelidikinya,” kata Sahid. Dia berkeyakinan proyek Pasar Sumedang sudah dikerjakan sesuai bestek. Dia juga mengklaim pekerjaan itu telah diperiksa Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Yosef naiobe
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3567 seconds (0.1#10.140)