SIB Berlaku 24 Jam Diprotes Nelayan
Selasa, 21 April 2015 - 10:35 WIB
SIB Berlaku 24 Jam Diprotes Nelayan
A
A
A
SUMENEP - Pembatasan masa berlaku surat persetujuan berlayar atau surat izin berlayar (SIB) selama 24 jam diprotes para nelayan di Kabupaten Sumenep.
Aturan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 82/2014 itu dianggap memberatkan. Protes tersebut disampaikan para nelayan saat mendatangi DPRD Kabupaten Sumenep kemarin. Nelayan menyebutkan, dalam Pasal 5 Permenhub 82 tersebut diatur bahwa surat persetujuan berlayar berlaku 24 jam dari waktu diterbitkan dan hanya dapat digunakan untuk satu kali pelayaran.
Bagi mereka, aturan ini tidak masuk akal dan tidak efisien. Sebab, tidak mungkin nelayan yang harus berpacu dengan waktu untuk menangkap ikan harus disibukkan dengan urusan administrasi setiap hari. “Aturan ini sangat memberatkan nelayan. Masak kami harus bolak-balik melapor ke syahbandar kalau mau berlayar?” ujar Edi, nelayan asal Kepulauan Gili Genting, di hadapan anggota DPRD Sumenep kemarin.
Edi menjelaskan, bila setiap akan berlayar diwajibkan mengurus surat persetujuan kepada syahbandar, nelayan tentu kesulitan. Terlebih, Kabupaten Sumenep terdiri atas banyak pulau. Untuk sampai ke syahbandar di wilayah daratan dibutuhkan waktu lama. Belum lagi bila mereka harus berhadapan dengan kondisi cuaca yang buruk. Karena itu, Edi menilai kebijakan pemerintah ini tidak efektif dan malah menambah beban baru bagi para nelayan.
“Kami menolak aturan itu karena bagi nelayan di kepulauan, jarak dengan Syahbandar cukup jauh sehingga sangat memberatkan kalau setiap hari minta izin. Terus kapan kami yang mau kerja?” tutur Edi. Para nelayan yang datang ke DPRD Sumenep tersebut merupakan perwakilan dari nelayan di wilayah pesisir, di antaranya Desa Lobuk, Kecamatan Bluto; Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi; Desa Padike, Kecamatan/ Kepulauan Talango; serta Kepulayan Giligenting.
“Kedatangan kami ke sini (DPRD) bermaksud setidaknya anggota dewan bisa membantu nelayan di Sumenep. Jangan sampai beban kami sebagai nelayan bertambah,” urainya. Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumenep Dwita Andriani yang menerima para nelayan berjanji menindaklanjuti keluhan nelayan tersebut dan dalam waktu dekat akan menggelar dengar pendapat dengan Dinas Perhubungan.
“Kami juga akan konsultasikan persoalan tersebut dengan DPRD Jatim dan DPR RI karena regulasi tersebut dari pusat,” ucapnya.
Subairi
Aturan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 82/2014 itu dianggap memberatkan. Protes tersebut disampaikan para nelayan saat mendatangi DPRD Kabupaten Sumenep kemarin. Nelayan menyebutkan, dalam Pasal 5 Permenhub 82 tersebut diatur bahwa surat persetujuan berlayar berlaku 24 jam dari waktu diterbitkan dan hanya dapat digunakan untuk satu kali pelayaran.
Bagi mereka, aturan ini tidak masuk akal dan tidak efisien. Sebab, tidak mungkin nelayan yang harus berpacu dengan waktu untuk menangkap ikan harus disibukkan dengan urusan administrasi setiap hari. “Aturan ini sangat memberatkan nelayan. Masak kami harus bolak-balik melapor ke syahbandar kalau mau berlayar?” ujar Edi, nelayan asal Kepulauan Gili Genting, di hadapan anggota DPRD Sumenep kemarin.
Edi menjelaskan, bila setiap akan berlayar diwajibkan mengurus surat persetujuan kepada syahbandar, nelayan tentu kesulitan. Terlebih, Kabupaten Sumenep terdiri atas banyak pulau. Untuk sampai ke syahbandar di wilayah daratan dibutuhkan waktu lama. Belum lagi bila mereka harus berhadapan dengan kondisi cuaca yang buruk. Karena itu, Edi menilai kebijakan pemerintah ini tidak efektif dan malah menambah beban baru bagi para nelayan.
“Kami menolak aturan itu karena bagi nelayan di kepulauan, jarak dengan Syahbandar cukup jauh sehingga sangat memberatkan kalau setiap hari minta izin. Terus kapan kami yang mau kerja?” tutur Edi. Para nelayan yang datang ke DPRD Sumenep tersebut merupakan perwakilan dari nelayan di wilayah pesisir, di antaranya Desa Lobuk, Kecamatan Bluto; Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi; Desa Padike, Kecamatan/ Kepulauan Talango; serta Kepulayan Giligenting.
“Kedatangan kami ke sini (DPRD) bermaksud setidaknya anggota dewan bisa membantu nelayan di Sumenep. Jangan sampai beban kami sebagai nelayan bertambah,” urainya. Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumenep Dwita Andriani yang menerima para nelayan berjanji menindaklanjuti keluhan nelayan tersebut dan dalam waktu dekat akan menggelar dengar pendapat dengan Dinas Perhubungan.
“Kami juga akan konsultasikan persoalan tersebut dengan DPRD Jatim dan DPR RI karena regulasi tersebut dari pusat,” ucapnya.
Subairi
(ars)