Jawa Tengah Minim Klinik HAKI
A
A
A
SEMARANG - Industri kreatif di Jawa Tengah masih kesulitan mematenkan merek dagang ataupun karya yang mereka hasilkan.
Hal ini dikarenakan minimnya klinik hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Dari total 35 kabupaten/ kota, hanya Kabupaten Jepara yang memiliki klinik HAKI. “Belum semua kabupaten/ kota di Jawa Tengah punya klinik HAKI. Ini menjadi penting (HAKI) agar industri kreatif, IMKM (industri mikro kecil menengah) dan UMKM (usaha mikro kecil menengah) mampu bersaing di pasar global. Sejauh ini baru di Jepara dan satu di provinsi,” ungkap Wakil Gubernur Jawa Tengah Heru Sudjatmoko di sela-sela pelantikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah, kemarin.
Menurut Heru, klinik HAKI sangatdiperlukanmengingatpotensi di daerah ini sangat besar. Heru menyebut sejak 2011 hingga awal 2015, baru 475 unit usaha yang memiliki hak paten. Masing-masing 253 produk makanan dan minuman; 192 unit usaha fashion, dan 30 unit usaha Informasi Teknologi (IT).“Pemahamanmasyarakat tentangHAKI masihsangat rendah. Ini jugakarenakurangsosialisasi, kami siap membantu untuk itu. Jawa Tengah dengan jumlah pendidik sekitar 33 juta itu besar,” paparnya.
Selain itu, masalah prosedur yang cukup berbelit membuat banyak pengusaha enggan mematenkan produknya. Sesuai prosedur, penerbitan HAKI mencapai 14 bulan, tapi kenyataannya ada yang harus menunggu dua sampai tiga tahun. Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah Bambang Widodo, yang menggantikan Asminan Mirza Zulkarnain, menyebut biaya penerbitan hak paten diatur dalam pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari Kementerian Keuangan.
“Sertifikasi HAKI itu persoalan nasional. Untuk ini, kami akan sampaikan ke Ditjen (Direktorat Jenderal) HAKI di Kemenkumham,” tandasnya.
Eka setiawan
Hal ini dikarenakan minimnya klinik hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Dari total 35 kabupaten/ kota, hanya Kabupaten Jepara yang memiliki klinik HAKI. “Belum semua kabupaten/ kota di Jawa Tengah punya klinik HAKI. Ini menjadi penting (HAKI) agar industri kreatif, IMKM (industri mikro kecil menengah) dan UMKM (usaha mikro kecil menengah) mampu bersaing di pasar global. Sejauh ini baru di Jepara dan satu di provinsi,” ungkap Wakil Gubernur Jawa Tengah Heru Sudjatmoko di sela-sela pelantikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah, kemarin.
Menurut Heru, klinik HAKI sangatdiperlukanmengingatpotensi di daerah ini sangat besar. Heru menyebut sejak 2011 hingga awal 2015, baru 475 unit usaha yang memiliki hak paten. Masing-masing 253 produk makanan dan minuman; 192 unit usaha fashion, dan 30 unit usaha Informasi Teknologi (IT).“Pemahamanmasyarakat tentangHAKI masihsangat rendah. Ini jugakarenakurangsosialisasi, kami siap membantu untuk itu. Jawa Tengah dengan jumlah pendidik sekitar 33 juta itu besar,” paparnya.
Selain itu, masalah prosedur yang cukup berbelit membuat banyak pengusaha enggan mematenkan produknya. Sesuai prosedur, penerbitan HAKI mencapai 14 bulan, tapi kenyataannya ada yang harus menunggu dua sampai tiga tahun. Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah Bambang Widodo, yang menggantikan Asminan Mirza Zulkarnain, menyebut biaya penerbitan hak paten diatur dalam pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari Kementerian Keuangan.
“Sertifikasi HAKI itu persoalan nasional. Untuk ini, kami akan sampaikan ke Ditjen (Direktorat Jenderal) HAKI di Kemenkumham,” tandasnya.
Eka setiawan
(ars)