Polisi Lidik Proyek Tiang Pancang
A
A
A
MALANG - Penyidik Polres Malang kini tengah menyelidiki dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan tiang pancang Pasar Sumedang Kepanjen di Kabupaten Malang senilai Rp 5,2 miliar.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang AKP Wahyu Hidayat, anggotanya telah diterjunkan ke lokasi proyek guna menyelidiki kemungkinan terjadi penyimpangan pada bestek.
“Intinya, kami mengumpulkan bukti- bukti serta meminta keterangan pada beberapa saksi terkait dugaan tersebut,” ungkap Wahyu, kemarin. Untuk diketahui, pemancangan 49 tiang pancang itu diduga tidak sesuai bestek. Satu meter ke atas dipasangi batu bata. Untuk mengakali seakan tidakterjadimasalah, batubataitu kemudian dicor menggunakan semen. Meski begitu sebagian cor terkelupas sehingga bagian batanya ada yang tampak jelas.
Dugaan penyimpangan ini mengemuka setelah Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Malang inspeksi ke lokasi yang hanya berjarak beberapa meter dari Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen Malang. Bahkan, Muslimin, salah satu anggota Komisi D, mengancam akan membahas permasalahan ini di tingkat komisi untuk mencocokkan temuan lapangan dengan bestek yang ada. Dia juga merencanakan akan memanggil Dinas Cipta Karya.
“Dinas Cipta Karya sebagai instansi teknis yang menangani proyek ini,” ujar dia. Disinyalir terdapat kejanggalan pada pemasangan tiang. Sebab separuh tiang menggunakan beton, sementara sambungannya memakai bata yang rawan dan sewaktu-waktu bisa roboh. Untuk mengungkap dugaan ini, pihak Satreskrim Polres Malang Kabupaten sudah membentuk tim untuk menyelidikinya.
Kepala Satreskrim Polres Malang AKP Wahyu Hidayat mengatakan, saat ini tim dari kepolisian sudah bekerja dengan turun langsung ke lapangan mengumpulkan data-data mengenai ada dugaan kejanggalan dimaksud. “Kami sudah menerima informasi. Polisi sedang menyelidikinya,” tutur Wahyu.
Dia mengatakan, nanti setelah tim bekerja mengumpulkan data dan bahan keterangan di lapangan, pihaknya akan mengkaji sebagai bahan pertimbangan meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. “Itu nanti. Sekarang kami masih selidiki dan mengumpulkan bahan keterangan dan data di lapangan,” katanya.
Data yang berhasil dihimpun di lokasi proyek, tercatat terdapat 49 bangunan tiang kolom terbuat dari beton. Setiap beton memiliki tinggi sekitar empat meter dengan tambahan sambungan batu bata di atasnya sepanjang satu meter. Proyek ini diketahui dikerjakan PT Tirta Perkasa Abadi dengan nilai kontrak Rp5.218.526.000 dengan adendum kontrak nomor 602/27.L.E-PROC.SP.ADD/ 421.II I/2014.
Yosef naiobe
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang AKP Wahyu Hidayat, anggotanya telah diterjunkan ke lokasi proyek guna menyelidiki kemungkinan terjadi penyimpangan pada bestek.
“Intinya, kami mengumpulkan bukti- bukti serta meminta keterangan pada beberapa saksi terkait dugaan tersebut,” ungkap Wahyu, kemarin. Untuk diketahui, pemancangan 49 tiang pancang itu diduga tidak sesuai bestek. Satu meter ke atas dipasangi batu bata. Untuk mengakali seakan tidakterjadimasalah, batubataitu kemudian dicor menggunakan semen. Meski begitu sebagian cor terkelupas sehingga bagian batanya ada yang tampak jelas.
Dugaan penyimpangan ini mengemuka setelah Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Malang inspeksi ke lokasi yang hanya berjarak beberapa meter dari Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen Malang. Bahkan, Muslimin, salah satu anggota Komisi D, mengancam akan membahas permasalahan ini di tingkat komisi untuk mencocokkan temuan lapangan dengan bestek yang ada. Dia juga merencanakan akan memanggil Dinas Cipta Karya.
“Dinas Cipta Karya sebagai instansi teknis yang menangani proyek ini,” ujar dia. Disinyalir terdapat kejanggalan pada pemasangan tiang. Sebab separuh tiang menggunakan beton, sementara sambungannya memakai bata yang rawan dan sewaktu-waktu bisa roboh. Untuk mengungkap dugaan ini, pihak Satreskrim Polres Malang Kabupaten sudah membentuk tim untuk menyelidikinya.
Kepala Satreskrim Polres Malang AKP Wahyu Hidayat mengatakan, saat ini tim dari kepolisian sudah bekerja dengan turun langsung ke lapangan mengumpulkan data-data mengenai ada dugaan kejanggalan dimaksud. “Kami sudah menerima informasi. Polisi sedang menyelidikinya,” tutur Wahyu.
Dia mengatakan, nanti setelah tim bekerja mengumpulkan data dan bahan keterangan di lapangan, pihaknya akan mengkaji sebagai bahan pertimbangan meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. “Itu nanti. Sekarang kami masih selidiki dan mengumpulkan bahan keterangan dan data di lapangan,” katanya.
Data yang berhasil dihimpun di lokasi proyek, tercatat terdapat 49 bangunan tiang kolom terbuat dari beton. Setiap beton memiliki tinggi sekitar empat meter dengan tambahan sambungan batu bata di atasnya sepanjang satu meter. Proyek ini diketahui dikerjakan PT Tirta Perkasa Abadi dengan nilai kontrak Rp5.218.526.000 dengan adendum kontrak nomor 602/27.L.E-PROC.SP.ADD/ 421.II I/2014.
Yosef naiobe
(ars)