Petambak Udang Terancam Penjara

Sabtu, 18 April 2015 - 10:42 WIB
Petambak Udang Terancam Penjara
Petambak Udang Terancam Penjara
A A A
YOGYAKARTA - Ratusan petambak udang di sepanjang pesisir selatan DIY terancam dijerat kurungan penjara enam bulan dan denda Rp50 juta.

Sanksi ini terdapat pada Perda tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup akan diparipurnakan DPRD DIY pada Senin (20/4) mendatang. Ketua Pansus Pengelolaan Lingkungan Hidup (BA 7/2015) DPRD DIY Anwar Hamid mengatakan, banyak ditemukan penyimpangan dalam hal penggunaan lahan pasir pesisir selatan. “Namun pelanggaran yang dilakukan petambak selama ini belum dapat ditindak, karena belum ada payung hukumnya,” katanya, kemarin.

Menurut dia, Pansus tidak menyoroti persoalan perizinan penggunaan lahan, melainkan yang berkaitan dengan lingkungan yakni pengelolaan limbah. Setelah raperda nanti ditetapkan, petambak diharapkan agar memiliki konsultan pengelolaan limbah. “Agar jangan sampai ada limbah-limbah yang mencemari lingkungan,” ungkapnya.

Pihaknya juga mendesak pada Pemkab Bantul untuk segera menyelesaikan rencana detail tata ruang dan kawasan (RDTRK). Peraturan tersebut berfungsi menentukan kawasan sebagaimana peruntukannya. “Dengan perda ini, sebaiknya mengelola tambak tidak merusak lingkungan,” ungkapnya.

Menurut dia, jika setelah perda diundangkan, namun petambak udang masih melakukan pencemaran lingkungan maka diberi sanksi. Sanksi tersebut minimal pidana penjara selama enam bulan atau Rp50 juta.”Ketentuan itu sudah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” ucapnya.

Anggota Pansus BA 8/2015 DPRD DIY Zuhrif Hudaya menambahkan, berdasarkan raperda ini, setiap orang atau badan usaha jika mengelola usaha yang berdampak pada lingkungan, harus mengurus IPAL. “Limbah harus diolah sesuai mutu baku terhadap lingkungan, berupa tanah, air, dan udara,” ungkapnya.

Menurut dia, limbah hasil tambak udang di pesisir selatan sudah melebihi ambang batas. “Kan air (limbah cair dari tambak udang) di sana sudah di atas ambang batas. Itu sudah mengganggu lingkungan. Terjadi sedimen juga, karena hanya dibuang di sekitarnya,” paparnya.

Zuhrif menambahkan, dalam raperda tersebut memberikan kesempatan bagi petambak untuk mengurus perizinan. Hasil kunjungan pansus di Pantai Kwaru, Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul diketahui ribuan kolam tambak di sepan-jang pantai, hampir seluruhnya tidak memiliki izin.

Zuhrif mengungkapkan, melalui raperda ini nantinya diharapkan para petambak mengurus perizinan, baik secara kelompok maupun perorangan. Perizinan menyangkut izin lingkungan, izin pertanahan, izin gangguan, izin usaha, dan lainnya.

Di bagian lain, Kepala Badan Lingkungan Hidup DIY Joko Wuryantoro mengatakan, seputar perizinan petambak menjadi kewewenang Pemkab Bantul. “Untuk itu, Pemkab Bantul harus cermat saat mendapati ada pihak yang mengajukan permohonan perizinan,” kata dia.

Ridwan anshori
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2470 seconds (0.1#10.140)