Kepala UPT Metrologi Surabaya Ditahan
A
A
A
SURABAYA - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) akhirnya menahan Kepala UPT Metrologi Surabaya Hadi Witomo dalam kasus dugaan korupsi tera SPBU. Tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif, kemarin.
Jaksa memutuskan untuk menahan tersangka berbarengan dengan pelimpahan tahap dua kasus tersebut. Kasi Penerangan dan hukum Kejati Jatim Romy Arizyanto menjelaskan, penahanan Hadi Witomo ini melalui beberapa proses. Proses tersebut mulai penetapan tersangka pada awal Januari lalu hingga berkas penyidikan dinyatakan sempurna atau P21 pada 14 April kemarin.
Seiring dengan itu, penyidik melakukan penyerahan tahap dua kasus tersebut ke penyidik Kejari Madiun. “Pelimpahan ke Madiun ini sesuai lokasi kejadian di Madiun,” kata Romy. Menurut dia, pelimpahan tahap dua ini dilakukan di Kejati Jatim dan pihak Kejari Madiun yang diwakili Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Madiun datang langsung ke Surabaya untuk menerimapelimpahantersebut.
Setelah proses pemberkasan dan pemeriksaan tersangka, penyidik memutuskan untuk menahan Hadi Witomo dan langsung dibawa ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. “Penahanan ini untuk mempermudah proses persidangan dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Sebab, nantinya persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Surabaya,” papar Romy.
Hadi diduga telah melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan aturan sejak 2000-2011. Dari pungutan tersebut, Hadi diperkirakan telah meraup uang Rp900 juta. “Pungutan itu dilakukan ketika tersangka menjabat Kepala UPT di Madiun,” sambung Romy.
Dalam perkara ini, Hadi dijerat tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 2, 3, serta Pasal 12 huruf e dan f, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kejari Madiun juga sudah menyiapkan tiga jaksa yang akan bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU). Mereka adalah Siti Arendriyani, Adam Ahoiled, dan Dessy Rohman Prasetyo.
Terpisah, kuasa hukum Hadi Witomo, Kukuh Pramono Budi, menilai penahanan terhadap kliennya itu berlebihan. Dia menjelaskan, selama ini kliennya telah bertindak kooperatif terhadap penyidik sehingga tidak perlu dilakukan penahanan. “Saya belum bisa komentar banyak,” katanya.
Terkait langkah ke depan yang akan dilaku-kan, dia mengaku akan berkoordinasi terlebih dulu dengan kliennya, apakah akan melakukan upaya permohonan penangguhan penahanan atau mungkin akan melayangkan gugatan praperadilan.
Lutfi yuhandi
Jaksa memutuskan untuk menahan tersangka berbarengan dengan pelimpahan tahap dua kasus tersebut. Kasi Penerangan dan hukum Kejati Jatim Romy Arizyanto menjelaskan, penahanan Hadi Witomo ini melalui beberapa proses. Proses tersebut mulai penetapan tersangka pada awal Januari lalu hingga berkas penyidikan dinyatakan sempurna atau P21 pada 14 April kemarin.
Seiring dengan itu, penyidik melakukan penyerahan tahap dua kasus tersebut ke penyidik Kejari Madiun. “Pelimpahan ke Madiun ini sesuai lokasi kejadian di Madiun,” kata Romy. Menurut dia, pelimpahan tahap dua ini dilakukan di Kejati Jatim dan pihak Kejari Madiun yang diwakili Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Madiun datang langsung ke Surabaya untuk menerimapelimpahantersebut.
Setelah proses pemberkasan dan pemeriksaan tersangka, penyidik memutuskan untuk menahan Hadi Witomo dan langsung dibawa ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. “Penahanan ini untuk mempermudah proses persidangan dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Sebab, nantinya persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Surabaya,” papar Romy.
Hadi diduga telah melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan aturan sejak 2000-2011. Dari pungutan tersebut, Hadi diperkirakan telah meraup uang Rp900 juta. “Pungutan itu dilakukan ketika tersangka menjabat Kepala UPT di Madiun,” sambung Romy.
Dalam perkara ini, Hadi dijerat tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 2, 3, serta Pasal 12 huruf e dan f, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kejari Madiun juga sudah menyiapkan tiga jaksa yang akan bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU). Mereka adalah Siti Arendriyani, Adam Ahoiled, dan Dessy Rohman Prasetyo.
Terpisah, kuasa hukum Hadi Witomo, Kukuh Pramono Budi, menilai penahanan terhadap kliennya itu berlebihan. Dia menjelaskan, selama ini kliennya telah bertindak kooperatif terhadap penyidik sehingga tidak perlu dilakukan penahanan. “Saya belum bisa komentar banyak,” katanya.
Terkait langkah ke depan yang akan dilaku-kan, dia mengaku akan berkoordinasi terlebih dulu dengan kliennya, apakah akan melakukan upaya permohonan penangguhan penahanan atau mungkin akan melayangkan gugatan praperadilan.
Lutfi yuhandi
(ftr)