Kepala UPT Metrologi Surabaya Ditahan

Jum'at, 17 April 2015 - 10:33 WIB
Kepala UPT Metrologi...
Kepala UPT Metrologi Surabaya Ditahan
A A A
SURABAYA - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) akhirnya menahan Kepala UPT Metrologi Surabaya Hadi Witomo dalam kasus dugaan korupsi tera SPBU. Tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif, kemarin.

Jaksa memutuskan untuk menahan tersangka berbarengan dengan pelimpahan tahap dua kasus tersebut. Kasi Penerangan dan hukum Kejati Jatim Romy Arizyanto menjelaskan, penahanan Hadi Witomo ini melalui beberapa proses. Proses tersebut mulai penetapan tersangka pada awal Januari lalu hingga berkas penyidikan dinyatakan sempurna atau P21 pada 14 April kemarin.

Seiring dengan itu, penyidik melakukan penyerahan tahap dua kasus tersebut ke penyidik Kejari Madiun. “Pelimpahan ke Madiun ini sesuai lokasi kejadian di Madiun,” kata Romy. Menurut dia, pelimpahan tahap dua ini dilakukan di Kejati Jatim dan pihak Kejari Madiun yang diwakili Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Madiun datang langsung ke Surabaya untuk menerimapelimpahantersebut.

Setelah proses pemberkasan dan pemeriksaan tersangka, penyidik memutuskan untuk menahan Hadi Witomo dan langsung dibawa ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. “Penahanan ini untuk mempermudah proses persidangan dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Sebab, nantinya persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Surabaya,” papar Romy.

Hadi diduga telah melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan aturan sejak 2000-2011. Dari pungutan tersebut, Hadi diperkirakan telah meraup uang Rp900 juta. “Pungutan itu dilakukan ketika tersangka menjabat Kepala UPT di Madiun,” sambung Romy.

Dalam perkara ini, Hadi dijerat tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 2, 3, serta Pasal 12 huruf e dan f, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kejari Madiun juga sudah menyiapkan tiga jaksa yang akan bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU). Mereka adalah Siti Arendriyani, Adam Ahoiled, dan Dessy Rohman Prasetyo.

Terpisah, kuasa hukum Hadi Witomo, Kukuh Pramono Budi, menilai penahanan terhadap kliennya itu berlebihan. Dia menjelaskan, selama ini kliennya telah bertindak kooperatif terhadap penyidik sehingga tidak perlu dilakukan penahanan. “Saya belum bisa komentar banyak,” katanya.

Terkait langkah ke depan yang akan dilaku-kan, dia mengaku akan berkoordinasi terlebih dulu dengan kliennya, apakah akan melakukan upaya permohonan penangguhan penahanan atau mungkin akan melayangkan gugatan praperadilan.

Lutfi yuhandi
(ftr)
Berita Terkait
DPW PKS Jawa Timur Siap...
DPW PKS Jawa Timur Siap Sinergi dan Kolaborasi Bangun Jawa Timur
Inflasi Jawa Timur September...
Inflasi Jawa Timur September Tertinggi di Pulau Jawa
China Mendominasi Impor...
China Mendominasi Impor Jawa Timur
BPH Migas bersama Anggota...
BPH Migas bersama Anggota Komisi VII DPR RI Gelar Sosialisasi
Hari Pertama PPKM, 792...
Hari Pertama PPKM, 792 Warga Jatim Positif COVID-19
Gubernur Khofifah dan...
Gubernur Khofifah dan Dubes Finlandia Jajaki Potensi Kerjasama Pendidikan dan Teknologi
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
6 jam yang lalu
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
6 jam yang lalu
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
7 jam yang lalu
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
7 jam yang lalu
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
8 jam yang lalu
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
8 jam yang lalu
Infografis
Harta Kekayaan Ivan...
Harta Kekayaan Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK yang Blokir Rekening Nganggur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved