Eksekusi Rumah di Padang Berujung Bentrok
A
A
A
PADANG - Nurma dan Badriah histeris serta mengamuk saat bangunan rumah makan miliknya di Lubuk Kilangan, Padang, hendak di eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Padang, Kamis (16/4/2015).
Kedua wanita ini terpaksa diamankan secara paksa oleh sejumlah polisi wanita (polwan) dari lokasi eksekusi, karena mencoba menghadang alat berat yang hendak merubuhkan bangunan rumah miliknya.
"Jangan dirubuhkan, bunuh saja saya. Ini tempat kami,” teriak Nurma histeris sembari mencoba menghalang alat berat.
Tidak itu saja puluhan massa dari pihak tergugatpun melakukan penyerangan dan memblokade objek perkara, sehingga terlibat bentrok dengan petugas kepolisian.
Akibatnya, petugas terpaksa menembakan gas air mata ke arah massa serta menyemprotkan air dari water canon guna menghalau massa yang sudah mengarah anarkis.
Sejumlah wargapun diamankan ke Mapolsek Lubuk Kilangan oleh petugas karena dianggap sebagai provokator.
Sengketa ini terjadi antar sesama suku caniago yaitu Samsudin sebagai penggugat dengan Rosnia serta tujuh orang ahli waris lainnya sebagai pihak tergugat.
Perkara ini melibatkan pihak ketiga yang melakukan pembelian tanah perkara yang saat itu kedua belah pihak sedang dalam masa damai.
Eksekusi ini melibatkan 14 kepala keluarga yang tinggal diatas tanah seluas 7 hektar dan menjadi objek perkara.
Mereka harus dieksekusi karena kalah di PN Padang setelah gugatannya ditolak oleh pengadilan Desember 2014 lalu.
Kedua wanita ini terpaksa diamankan secara paksa oleh sejumlah polisi wanita (polwan) dari lokasi eksekusi, karena mencoba menghadang alat berat yang hendak merubuhkan bangunan rumah miliknya.
"Jangan dirubuhkan, bunuh saja saya. Ini tempat kami,” teriak Nurma histeris sembari mencoba menghalang alat berat.
Tidak itu saja puluhan massa dari pihak tergugatpun melakukan penyerangan dan memblokade objek perkara, sehingga terlibat bentrok dengan petugas kepolisian.
Akibatnya, petugas terpaksa menembakan gas air mata ke arah massa serta menyemprotkan air dari water canon guna menghalau massa yang sudah mengarah anarkis.
Sejumlah wargapun diamankan ke Mapolsek Lubuk Kilangan oleh petugas karena dianggap sebagai provokator.
Sengketa ini terjadi antar sesama suku caniago yaitu Samsudin sebagai penggugat dengan Rosnia serta tujuh orang ahli waris lainnya sebagai pihak tergugat.
Perkara ini melibatkan pihak ketiga yang melakukan pembelian tanah perkara yang saat itu kedua belah pihak sedang dalam masa damai.
Eksekusi ini melibatkan 14 kepala keluarga yang tinggal diatas tanah seluas 7 hektar dan menjadi objek perkara.
Mereka harus dieksekusi karena kalah di PN Padang setelah gugatannya ditolak oleh pengadilan Desember 2014 lalu.
(nag)