Pejabat dan Wartawan Ikut Dilaporkan

Rabu, 15 April 2015 - 10:01 WIB
Pejabat dan Wartawan...
Pejabat dan Wartawan Ikut Dilaporkan
A A A
BLITAR - Kasus investasi bodong PT Dua Belas Suku (PT DBS) Blitar merembet kepada oknum pejabat serta wartawan. Kemarin, para korban resmi melaporkan keterlibatan mereka dengan membawa bukti rekapitulasi aliran dana investasi bodong tersebut.

Didampingi Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK), para korban kemarin mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar. Mereka melaporkan dugaan keterlibatan oknum Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Kota Blitar, agar mendesak para pejabat itu dijerat dalam kasus ini karena menerima gratifikasi. “Mereka harus dijerat dengan pasal gratifikasi. Sebab semua dana yang diterima merupakan suap,” ujar Koordinator KRPK Moh Triyanto kepada KORAN SINDO JATIM .

Dugaan penerimaan gratifikasi para pejabat tersebut diketahui dari buku kas PT DBS. Pada 4 Februari 2015, tercatat dana Rp300 juta mengalir ke birokrasi Pemkot Blitar dan Rp250 juta pada 27 Februari 2015. Selain itu, dalam buku kas PT DBS juga mencatat aliran dana Rp1 miliar kepada seseorang yang ditulis dengan inisial

“WK Blitar”. Uang diberikan pada 2 Desember 2014. Triyanto menduga “WK” akronim dari wali kota karena berkaitan dengan aliran dana Rp117 juta pada 22 November 2014 kepada anggota DPRD Kota Blitar dari partai ternama. “Selain itu, juga ada dana totalnya lebih dari Rp3 miliar diduga mengalir ke Mabes Polri,” kata Triyanto.

Sesuai buku kas PT DBS tersebut, Mabes Polri menerima dana “pengamanan” bertahap. Pertama kali ada aliran dana Rp1 miliar pada 18 November 2014. Penerimaan kedua sebesar Rp1 miliar pada 21 November 2014 dan Rp1 miliar lagi pada 22 November. Penerimaan terakhir pada 26 Januari 2015 sebesar Rp120 juta.

Salinan buku kas PT DBS kemarin diserahkan ke Kejari Blitar. Triyanto menegaskan, selain membuat laporan pidana, saat ini pihaknya juga sedang menyiapkan gugatan perdata untuk persoalan ganti rugi kepada para korban. Sedikitnya ada 18.000 akun anggota yang menjadi korban PT DBS. Total dana yang harus dilunasi PT DBS mencapai Rp125 miliar.

Kasi Intel Kejari Blitar Hargo Bawono mengatakan alat bukti yang disampaikan para korban bisa ditindaklanjuti. Namun, Kejari Blitar tetap harus mempelajari terlebih dahulu. “Sebab ini baru bukti awal. Akan semakin kuat bila kalau ada kuitansi penerimaan dananya,” kata dia.

Mengenai ada aliran dana kepada sejumlah oknum wartawan, Hargo menyarankan sebaiknya hal itu dilaporkan ke kepolisian. Sebab dia menilai hal itu masuk penipuan yang menjadi ranah penyidikan polisi, bukan kejaksaan. “Misalnya, wartawan media bersangkutan tidak melaksanakan kewajiban atau wan prestasi sesuai perjanjian, itubisa dianggap penipuan,” ujarnya.

Pada saat yang sama, kuasa hukum PT DBS, Karsono, membeberkan bukti ada aliran dana kepada sejumlah oknum media massa yang total mencapai Rp1,3 miliar. Dalam kuitansi yang dibuka itu tertera nama dan masing-masing media massa penerimanya.

Salah satunya berinisial IF, wartawan media online nasional yang juga kontributor televisi nasional, diduga menerima Rp110 juta. Sesuai perjanjian dana tersebut adalah kontrak pariwara selama lima tahun ke depan. Pada kuitansi lain tertulis dana Rp110 juta yang diterima wartawan inisial SK dan Rp105 juta diterima kontributor televisi nasional inisial DS.

Wartawan media cetak lokal berinisial AJP menerima Rp160 juta, wartawan media cetak berinisial IA menerima Rp10 juta, dan eks karyawan media televisi lokal berinisial FA menerima Rp10 juta. “Total dana yang belum dikembalikan mereka semua Rp515 juta,” ujar Karsono.

Karsono mengaku sudah mengingatkan semua penerima untuk mengembalikan dana, tepatnya setelah lima petinggi PT DBS yang menjadi kliennya ditahan. Namun. karena tidak diindahkan, pihaknya memutuskan membawa semua alat bukti ke kepolisian. “Kami akan masukkan semua kuitansi ini sebagai alat bukti ke kepolisian,” kata Karsono.

Solichan arif/zaki
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1075 seconds (0.1#10.140)