Maju Pilkada Lagi, MKP Dilarang Mutasi

Selasa, 14 April 2015 - 10:21 WIB
Maju Pilkada Lagi, MKP Dilarang Mutasi
Maju Pilkada Lagi, MKP Dilarang Mutasi
A A A
MOJOKERTO - Kebiasaan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) untuk mutasi anak buah bakal segera berhenti.

Enam bulan menjelang pilkada, kepala daerah yang hendak kembali mencalonkan diri dilarang memutasi jabatan. Hal itu sesuai dengan Undang- Undang Nomor 1/2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wali Kota, Pasal 71 ayat (2). MKP sendiri bakal running dalam pilbup yang akan digelar tanggal 9 Desember mendatang.

Sementara masa jabatan bupati berakhir tanggal 18 Oktober nanti. Ini berarti MKP hanya memiliki waktu kurang dari seminggu untuk memutasi pejabat terakhir kalinya. Selama empat tahun lebih memimpin, MKP sering merotasi pejabat mulai dari eselon II, III, dan IV, dengan alasan penyegaran dan penempatan pejabat yang sesuai. Namun belakangan, masih banyak pejabat yang dianggap tak berkompetensi sehingga perlu direposisi.

Tak terkecuali saat ini banyak pejabat merasa dirinya tak sesuai dengan jabatan yang diberikan bupati. “Yang dikeluhkan, penempatan tak sesuai dengan disiplin ilmu dan kemampuannya,” kata salah satu PNS di lingkungan Pemkab Mojokerto. Isu mutasi terakhir mulai bergulir di kalangan pejabat.

Terlebih sudah ada kasak-kusuk akan ada mutasi pejabat dalam waktu dekat. Para pejabat berharap mutasi kali ini benarbenar dilakukan bupati sesuai dengan kemampuan dan disiplin ilmu yang dimiliki. “Karena inilah sebenarnya modal agar pemerintahan bisa dijalankan dengan baik.Harapan saya, mutasi nanti bupati tak salah memilih personil agar target pembangunan bisa dicapai,” ujarnya.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkab Mojokerto Susantoso mengatakan, memang ada surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) terkait masalah ini. Edaran itu terbit Januari lalu. Namun, soal kepatuhan terhadap aturan itu serta isu mutasi yang bergulir, Susantoso enggan menjawab. “Tanyakan saja langsung ke Pak Bupati,” kata Susantoso, kemarin.

Diperkirakan mutasi akan digelar dalam pekan-pekan ini. Itu menyusul masih banyak kekosongan personel di beberapa SKPD. Bahkan di Dinas Kesehatan, jabatan kepala dinas masih Plt. “Memang masih banyak (kosong). Kebanyakan di eselon III. Tapi itu bukan kepala unit,” ujar Susantoso tanpa menyebut berapa jumlah pasti jabatan untuk eselon III yang masih kosong.

Dikatakannya, dalam masa enam bulan sebelum jabatan bupati berakhir, tetap bisa dimutasi. Hal itu jika dianggap sebagai kebutuhan. Misalnya, kata dia, ada pejabat meninggal dunia dan dirasa perlu diisi dengan personel baru. Selain itu, juga jika ada pejabat menyandang status tersangka. “Tapi itu untuk pejabat eselon III saja,” katanya.

Tritus julan
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4493 seconds (0.1#10.140)