Tak Ada Kenaikan Tarif Angkutan

Selasa, 14 April 2015 - 10:02 WIB
Tak Ada Kenaikan Tarif...
Tak Ada Kenaikan Tarif Angkutan
A A A
YOGYAKARTA - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) DIY meminta kepada DPD Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) DIY agar tidak menaikkan tarif angkutan.

Kepala Dishubkominfo DIY Budi Antono mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan kajian dan menunggu keputusan dari pemerintah pusat sebagai landasan hukumnya. "Sebaiknya jangan menaikkan dulu. Angkutan perkotaan dan AKDP (antarkota dalam provinsi) tidak boleh tergesa-gesa (menaikkan tarif)," katanya di Kepatihan Yogyakarta, kemarin.

Dia mengakui, sudah mendengar DPD Organda DIY akan mengajukan usulan kenaikan tarif angkutan. Namun pihaknya belum mengkaji usulan tersebut. "Kami belum mengkaji usulan dari Organda terkait penyesuaian tarif yang di dalamnya ada AKDP dan Perkotaan reguler,” kata Anton, panggilan Bu di Antono.

Anton belum melakukan kajian terhadap usulan DPD Organda DIY tersebut. Dia beralasan, pemerintah daerah belum menerima keputusan dari pemerintah pusat mengenai penyesuaian tarif. Bahkan, informasi yang diterimanya, pemerintah pusat tidak akan menaikkan tarif angkutan. "Pusat belum memutuskan apa pun," katanya.

Selain itu, kata Anton, DPD Organda DIY sebelumnya secara informal sudah sepakat dengan Dishubkominfo DIY untuk menunggu keputusan dari pemerintah pusat. “Di awal, Organda sudah sepakat dengan saya, bahwa untuk mengkaji, kami menunggu dari pusat," ucapnya.

Karena itu, lanjut dia, sebelum ada keputusan dari pemerintah pusat, pihaknya meminta operator angkutan dalam hal ini angkutan perkotaan, AKDP, dan taksi tidak terlebih dulu menaikkan tarif. Operator harus tetap menggunakan tarif sesuai surat keputusan gubernur yang lama.

Sebelumnya, DPD Organda DIY mengusulkan ke pemerintah agar ada penyesuaian tarif 5% atau Rp200 dari tarif awal Rp3.600. Usulan berdasarkan keputusan rapat konsolidasi yang dilakukan anggota dan pengurus DPD Organda DIY belum lama ini menyusul adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi. "Kami mengusulkan kenaikan 5%," kata Ketua DPD Organda DIY, Agus Andrianto.

Awal tahun ini, Gubernur DIY telah menetapkan tarif melalui SK Gubernur Nomor 21/ Kep/2015 tentang Tarif Dasar Angkutan Perkotaan, Tarif Batas Atas dan Bawah Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP). Untuk tarif dasar angkutan umum perkotaan Rp3.600 per penumpang dan pelajar Rp1.800. Untuk tarif dasar batas atas AKDP ditetapkan Rp189 per kilometer dan tarif batas bawah Rp120 per kilometer.

Sedangkan tarif taksi, setiap buka pintu Rp6.650, per kilometer Rp4.000, serta tarif tunggu Rp45.000 per jam. Sedangkan tarif Trans Jogja untuk penumpang umum non berlangganan Rp3.600, umum berlangganan Rp2.700, serta tarif pelajar Rp1.800. Anggota DPRD DIY Huda Tri Yudiana mengungkapkan, penetapan tarif angkutan tidak serta merta ditentukan dari varia bel harga BBM. "Harga BBM naik tapi tarif angkutan tidak harus naik. Jika angkutan sudah menaikkan tarif, manajemennya tidak bagus," ucapnya.

Politikus PKS ini mengungkapkan, sejumlah warga mengeluhkan akibat kenaikan tarif sudah diberlakukan tak lama setelah pemerintah menaikkan harga BBM. "Pengusaha transportasi harus prihatin, masyarakat bawah dari dulu sudah prihatin," ungkapnya.

Ridwan anshori
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1134 seconds (0.1#10.140)