Polda Selidiki Korupsi Dana Bansos Pemprov di Rembang
A
A
A
SEMARANG - Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah tengah mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi dana hibah (bansos) dari Pemprov Jawa Tengah ke Pemkab Rembang. Penyelidikan kasus ini menindaklanjuti laporan masyarakat.
Atas penyelidikan kasus dugaan korupsi ini tak menutup kemungkinan akan kembali menjerat Bupati Rembang non aktif, M Salim.
Saat ini M Salin merupakan terpidana korupsi ABPD Rembang tahun 2006 sebesar Rp4,12 miliar dengan modus penyertaan modal.
Kepala Sub Direktorat III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, AKBP Syarif Rahman, membenarkan adanya penyelidikan itu, termasuk saat ditanyakan apakah kemungkinan menjerat M Salim.
“Nanti gongnya di situ (M Salim). Sekarang kami masih pra penyelidikan dan akan naik penyelidikan. Istilahnya, kami bangun pondasi dulu, perkuat bukti-bukti,” katanya saat ditemui di Markas Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Senin (13/4/2015).
Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Solo itu menjelaskan dana bansos itu ada di tahun 2012. Besarannya kisaran Rp400 juta hingga Rp500 juta.
“Diduga ada yang tidak pas dalam penggunaannya. Itu untuk beberapa item, salah satunya untuk perbaikan jalan,” jelasnya.
Untuk kasus ini, pihak Subdit Tipikor telah memeriksa 20 saksi. Sebagian besar dari unsur pemerintahan di Kabupaten Rembang. Untuk pemeriksaan terhadap M Salim, belum dilakukan.
“Ke depan, dari Pemprov juga akan kami periksa. Siapapun yang terlibat akan kami proses,” tambah Syarif.
Saat ditanyakan posisi M Salim yang kini mendekam di Lapas Sragen apakah akan menghambat proses, Syarif menampiknya. “Nggak masalah kalau itu. Nanti kan bisa koordinasi dengan setempat (pihak Lapas),” timpalnya.
Terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, A Yuspahruddin, mengatakan terpidana M Salim sebelumnya mendekam di Lapas Klas I Semarang alias Lapas Kedungpane.
“Saat digeledah (di Kedungpane) di selnya ditemukan alat komunikasi seluler,” tandasnya.
Atas penyelidikan kasus dugaan korupsi ini tak menutup kemungkinan akan kembali menjerat Bupati Rembang non aktif, M Salim.
Saat ini M Salin merupakan terpidana korupsi ABPD Rembang tahun 2006 sebesar Rp4,12 miliar dengan modus penyertaan modal.
Kepala Sub Direktorat III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, AKBP Syarif Rahman, membenarkan adanya penyelidikan itu, termasuk saat ditanyakan apakah kemungkinan menjerat M Salim.
“Nanti gongnya di situ (M Salim). Sekarang kami masih pra penyelidikan dan akan naik penyelidikan. Istilahnya, kami bangun pondasi dulu, perkuat bukti-bukti,” katanya saat ditemui di Markas Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Senin (13/4/2015).
Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Solo itu menjelaskan dana bansos itu ada di tahun 2012. Besarannya kisaran Rp400 juta hingga Rp500 juta.
“Diduga ada yang tidak pas dalam penggunaannya. Itu untuk beberapa item, salah satunya untuk perbaikan jalan,” jelasnya.
Untuk kasus ini, pihak Subdit Tipikor telah memeriksa 20 saksi. Sebagian besar dari unsur pemerintahan di Kabupaten Rembang. Untuk pemeriksaan terhadap M Salim, belum dilakukan.
“Ke depan, dari Pemprov juga akan kami periksa. Siapapun yang terlibat akan kami proses,” tambah Syarif.
Saat ditanyakan posisi M Salim yang kini mendekam di Lapas Sragen apakah akan menghambat proses, Syarif menampiknya. “Nggak masalah kalau itu. Nanti kan bisa koordinasi dengan setempat (pihak Lapas),” timpalnya.
Terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, A Yuspahruddin, mengatakan terpidana M Salim sebelumnya mendekam di Lapas Klas I Semarang alias Lapas Kedungpane.
“Saat digeledah (di Kedungpane) di selnya ditemukan alat komunikasi seluler,” tandasnya.
(sms)