Deposito Pemkot Semarang Raib, Polisi Bidik Tersangka Baru

Senin, 13 April 2015 - 01:07 WIB
Deposito Pemkot Semarang...
Deposito Pemkot Semarang Raib, Polisi Bidik Tersangka Baru
A A A
SEMARANG - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi uang deposito Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang Rp22,705 miliar. Dari dua tersangka yang sudah ditetapkan, polisi membidik tersangka baru perkara korupsi bermodus pemalsuan dokumen perbankan ini.

Kemungkinan adanya tersangka baru karena aliran uang Rp22,705 miliar itu masih terus diusut penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim).

Dari tersangka pertama yakni Kepala UPTD Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Sh, polisi baru menemukan bukti kuat adanya aliran dana Rp30 juta hingga Rp50 juta yang ditransfer via rekening atas perintah tersangka kedua yakni mantan pegawai BTPN Semarang, DAK. Itu terjadi pada periode tahun 2008 hingga 2014.

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," ungkap Kepala Satuan Reskrim Polretabes Semarang AKBP Sugiarto, Minggu (12/4/2015).

Namun, ke mana saja aliran uang hasil korupsi itu belum bisa dipastikan. Termasuk apakah diberikan aset atau disembunyikan di rekening lain. Ini juga yang membuat penyidik menyebut tak menutup kemungkinan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kejahatan itu.

Sugiarto menyebut aliran-aliran dana itu bisa saja diketahui setelah memeriksa dua tersangka. Sejauh ini, sejak ditetapkan sebagai tersangka Kamis (9/4/2015), Sh maupun DAK belum diperiksa dalam kapasitas tersangka.

"Kami sudah melakukan gelar perkara (penyidik). Tindak lanjut setelah itu melanjutkan pemeriksaan yang sudah terjadwal dan membuat rencana pemanggilan tersangka," tambahnya.

Terkait kepastian jumlah kerugian negara pada kasus ini, penyidik pun belum bisa menyimpulkan. Sebab, masih dalam proses penghitungan oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jawa Tengah.

Diberitakan sebelumnya, Polrestabes Semarang menetapkan dua tersangka kasus raibnya uang deposito Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang Rp22,705 miliar. Ada dua tindak pidana yang terjadi yakni perbankan dan tindak pidana korupsi. (Baca: Deposito Pemkot Semarang Rp22 M Raib, Polisi Tetapkan 2 Tersangka).
(zik)
Berita Terkait
Tetapkan 3 Tersangka,...
Tetapkan 3 Tersangka, Bareskrim Sita 140 Rumah terkait Korupsi KPR BPD Jateng
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Jika Menemukan Korupsi...
Jika Menemukan Korupsi Bansos di Jateng, Ganjar: Laporkan Saya!
Usut Dugaan Korupsi...
Usut Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Geledah DPRD Jateng
Polda Jateng Lidik Dugaan...
Polda Jateng Lidik Dugaan Korupsi Dana Desa di 3 Kabupaten
Kejagung Tangkap Buronan...
Kejagung Tangkap Buronan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jateng
Berita Terkini
Kasus Rabies Renggut...
Kasus Rabies Renggut Nyawa Pelajar, DPRD Nagakeo Minta Pemda Perkuat Pengendalian
9 menit yang lalu
Kejar Target Jadi Ibu...
Kejar Target Jadi Ibu Kota Negara pada 2028, Otorita IKN Usul Tambahan Rp15,5 Triliun
1 jam yang lalu
Perbaikan Aceh Alami...
Perbaikan Aceh Alami Kemajuan Signifikan, Satgas PRR: Warga Mulai Tatap Masa Depan
1 jam yang lalu
Fundamental Solid, Perbanas...
Fundamental Solid, Perbanas Tegaskan Kesiapan Perbankan Dukung Ekonomi RI
1 jam yang lalu
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
4 jam yang lalu
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
4 jam yang lalu
Infografis
Siapa John Ternus, Bos...
Siapa John Ternus, Bos Baru Apple Pengganti Tim Cook?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved