Deposito Pemkot Semarang Raib, Polisi Bidik Tersangka Baru

Senin, 13 April 2015 - 01:07 WIB
Deposito Pemkot Semarang Raib, Polisi Bidik Tersangka Baru
Deposito Pemkot Semarang Raib, Polisi Bidik Tersangka Baru
A A A
SEMARANG - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi uang deposito Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang Rp22,705 miliar. Dari dua tersangka yang sudah ditetapkan, polisi membidik tersangka baru perkara korupsi bermodus pemalsuan dokumen perbankan ini.

Kemungkinan adanya tersangka baru karena aliran uang Rp22,705 miliar itu masih terus diusut penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim).

Dari tersangka pertama yakni Kepala UPTD Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Sh, polisi baru menemukan bukti kuat adanya aliran dana Rp30 juta hingga Rp50 juta yang ditransfer via rekening atas perintah tersangka kedua yakni mantan pegawai BTPN Semarang, DAK. Itu terjadi pada periode tahun 2008 hingga 2014.

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," ungkap Kepala Satuan Reskrim Polretabes Semarang AKBP Sugiarto, Minggu (12/4/2015).

Namun, ke mana saja aliran uang hasil korupsi itu belum bisa dipastikan. Termasuk apakah diberikan aset atau disembunyikan di rekening lain. Ini juga yang membuat penyidik menyebut tak menutup kemungkinan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kejahatan itu.

Sugiarto menyebut aliran-aliran dana itu bisa saja diketahui setelah memeriksa dua tersangka. Sejauh ini, sejak ditetapkan sebagai tersangka Kamis (9/4/2015), Sh maupun DAK belum diperiksa dalam kapasitas tersangka.

"Kami sudah melakukan gelar perkara (penyidik). Tindak lanjut setelah itu melanjutkan pemeriksaan yang sudah terjadwal dan membuat rencana pemanggilan tersangka," tambahnya.

Terkait kepastian jumlah kerugian negara pada kasus ini, penyidik pun belum bisa menyimpulkan. Sebab, masih dalam proses penghitungan oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jawa Tengah.

Diberitakan sebelumnya, Polrestabes Semarang menetapkan dua tersangka kasus raibnya uang deposito Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang Rp22,705 miliar. Ada dua tindak pidana yang terjadi yakni perbankan dan tindak pidana korupsi. (Baca: Deposito Pemkot Semarang Rp22 M Raib, Polisi Tetapkan 2 Tersangka).
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7272 seconds (0.1#10.140)