Tiga Napi Lapas Barelang Kabur Terekam CCTV

Sabtu, 11 April 2015 - 18:19 WIB
Tiga Napi Lapas Barelang...
Tiga Napi Lapas Barelang Kabur Terekam CCTV
A A A
BARELANG - Hendra Saputra, Effendi bin M Ali dan Redi Pranata bin Yahya, tiga narapidana klas II A Lapas Barelang yang berhasil kabur ternyata terekam kamera CCTV.

Ketiganya melarikan diri, dengan cara melompat pagar setinggi enam meter, pada Jumat 10 April, kemarin.

Menurut Kepala Pengamanan Lapas Barelang, Boy Irfan Arslan, tiga tahanan kabur pertama kali diketahui saat kecurigaan pegawai bagian dapur. Karena, setelah warga binaan menjalani ibadah salat Jumat, gembok pintu dapur rusak.

"Mendapat laporan orang dapur, semua rekaman kamera CCTV kami putar ulang," kata Boy, Sabtu (11/4/2015).

Setelah memperhatikan kamera CCTV di sekitar dapur hingga pos belakang, Boy mengatakan, terlihat tiga napi berusaha melarikan diri, satu diantaranya membawa cangkul.

"Gembok pos dua belakang lapas dirusak menggunakan cangkul. Lalu ketiganya melarikan diri dengan cara melompat pagar dari pos yang tingginya enam meter," katanya.

Pantauan rekaman CCTV pos dua, pelarian ketiga napi terjadi pada pukul 12.47.54 WIB Yang pertama terekam adalah, Hendra Saputra, dia nampak melihat situasi sekitar sambil memegang cangkul.

Setelah merasa aman, dia menuju pos dua lalu disusul oleh Effendi yang menggunakan baju kaos warna hitam.
Selang beberapa detik, Redi, yang menggunakan baju kaos putih menyusul dua temannya yang sudah menunggu di pos dua.

Setelah ketiganya berada di dalam pos dua, ketiganya merusak gembok pos dua lalu ketiganya masuk pos dua dan naik.

Saat berada diatas, ketiganya melompat dari atas pos penjagaan. Aksi pelarian ketiga napi itu, terekam CCTV pada pukul 12.48.15 WIB.

Menurut Boy, napi Hendra (28) ditahan karena kasus pencurian dan melanggar Pasal 368 KUHP. Dengan putusan dua tahun penjara, dia resmi ditahan sejak tanggal 16 Januari 2014 dan akhir masa tahanan tanggal 10 Oktober 2015

M Effendi (29) dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan putusan hukuman 3 tahun penjara.

Pria ini resmi menjadi napi pada 11 Oktober 2013 dan akan berakhir pada tanggal 15 September 2017.

Sedangkan Redi Pranata (32) ditahan karena kasus pencurian Pasal 363 KUHP dan diputuskan 2,6 tahun penjara.

Redi resmi menjadi napi sejak 7 Januari 2015 dan bebas pada tanggal 16 Maret 2017. "Dari tiga tahanan yang kabur, Efendi alias Pepen pada bulan lima ini mau bebas," ujarnya.

Menurut Boy, ketiga napi itu diduga sudah lama mempelajari lokasi dan situasi lapas, ketiganya memanfaatkan kelengahan petugas sipir yang sedang menjalani ibadah salat Jumat.

"Saat mereka kabur, anggota pengawas kita terbatas. Biasanya delapan orang setiap regu, tapi kemarin (Jumat) hanya enam orang. Satu lagi sakit, satu lagi ada tugas di rumah sakit," katanya.

Ketiga napi saat mau melarikan diri, Boy mengatakan, mereka berbaur dengan warga binaan muslim yang hendak menjalankan ibadah Salat Jumat. "Biasanya kalau mau Jumatan, semua warga binaan dikeluarkan untuk salat Jumat," ujar Boy.

Saat warga binaan mau menjalani ibadah salat Jumat, kata Boy, ketiga pelaku yang sudah tak terpantau petugas tadi, mengambil kesempatan menuju lorong antara dapur lapas dan blok tahanan wanita.

Lalu ketiganya memanjat menuju tembok blok wanita dan lompat ke belakang lokasi kebun sayur. "Setelah mereka berhasil masuk kebun, baru ketiganya menuju pos dua belakang Lapas," kata Boy.

Kasibindik Lapas Barelang, Muhammad Luthfi, menambahkan, setelah melakukan pencarian ketiga napi itu dan tidak membuahkan hasil, pihak lapas berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk kembali menangkap tiga tahanan yang kabur itu.

"Setelah ketiganya kabur, kita langsung koordinasi dengan pihak kepolisian. Bahkan, selebaran wajah ketiga pelaku juga sudah disebar di berbagai tempat keramaian," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1105 seconds (0.1#10.140)