Tebang Pohon Jati, 3 Warga Jadi Tersangka
A
A
A
SEMARANG - Petugas Polsek Ngaliyan menetapkan tiga warga sebagai tersangka karena menebang pohon jati milik Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Kendal.
Ketiga tersangka tersebut masing–masing; Ngateman (50) warga Kampung Tegalsari RT04/RW04, Kecamatan Pegandon, Kabupaten Kendal; Juminto, warga Kampung Ngadipiro RT05/RW09, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal dan M Indarto, warga Kampung Dawung RT01/RW03, Kelurahan Kedungpane, Kecamatan Mijen, Kota Semarang.
Tersangka Ngateman mengakui menebang kayu jati untuk bangun rumah. Ada dua rumah yang dibangun. Semuanya dijual, masing – masing laku Rp25 juta.
“Pakai kayu itu untuk bangun rumah dan dijual,” ungkapnya di Mapolsek Ngaliyan, Jumat (10/4/2015).
Ngateman mengaku menebang 5 pohon jati pada Minggu (15/2/2014) sekira pukul 23.30 di petak 51 RPH Kedungpane, Kawasan Hutan Jati Silayur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. Dia mengaku menebang itu bersama teman–temannya, para tersangka tersebut.
Insiden itu ternyata dicurigai seorang polisi hutan. Karena mendengar suara gergaji. Ini diteruskan ke Mapolsek Ngaliyan.
Saat didatangi lokasi, sudah ada lima pohon yang ditebang. Tapi tak seorang pun ada di sana. Polisi melakukan penyisiran hingga mendapati sebuah mobil pikap warna putih mencurigakan. Dari sinilah awal pengungkapan.
Kapolsek Ngaliyan, Kompol Bero Suprihatin, menyebut negara dirugikan sekira Rp80,3 juta atas perbuatan ini.
“Kami jerat Undang–Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman penjaranya minimal 6 tahun dan maksimal 10 tahun,” kata dia.
Dari tiga tersangka, disita barang bukti; 14 batang kayu jati potongan panjang sekira 4 meter, mobil L300 H1152 AM putih, mobil Opel Blazer merah B 1154 EF dan dua gergaji. Semua tersangka ditahan di sel tahanan Polsek Ngaliyan.
Ketiga tersangka tersebut masing–masing; Ngateman (50) warga Kampung Tegalsari RT04/RW04, Kecamatan Pegandon, Kabupaten Kendal; Juminto, warga Kampung Ngadipiro RT05/RW09, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal dan M Indarto, warga Kampung Dawung RT01/RW03, Kelurahan Kedungpane, Kecamatan Mijen, Kota Semarang.
Tersangka Ngateman mengakui menebang kayu jati untuk bangun rumah. Ada dua rumah yang dibangun. Semuanya dijual, masing – masing laku Rp25 juta.
“Pakai kayu itu untuk bangun rumah dan dijual,” ungkapnya di Mapolsek Ngaliyan, Jumat (10/4/2015).
Ngateman mengaku menebang 5 pohon jati pada Minggu (15/2/2014) sekira pukul 23.30 di petak 51 RPH Kedungpane, Kawasan Hutan Jati Silayur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. Dia mengaku menebang itu bersama teman–temannya, para tersangka tersebut.
Insiden itu ternyata dicurigai seorang polisi hutan. Karena mendengar suara gergaji. Ini diteruskan ke Mapolsek Ngaliyan.
Saat didatangi lokasi, sudah ada lima pohon yang ditebang. Tapi tak seorang pun ada di sana. Polisi melakukan penyisiran hingga mendapati sebuah mobil pikap warna putih mencurigakan. Dari sinilah awal pengungkapan.
Kapolsek Ngaliyan, Kompol Bero Suprihatin, menyebut negara dirugikan sekira Rp80,3 juta atas perbuatan ini.
“Kami jerat Undang–Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman penjaranya minimal 6 tahun dan maksimal 10 tahun,” kata dia.
Dari tiga tersangka, disita barang bukti; 14 batang kayu jati potongan panjang sekira 4 meter, mobil L300 H1152 AM putih, mobil Opel Blazer merah B 1154 EF dan dua gergaji. Semua tersangka ditahan di sel tahanan Polsek Ngaliyan.
(sms)