Polresta Manado Sita Ratusan Gram Ganja Kering
A
A
A
MANADO - Satuan Narkoba Polresta Manado membekuk dua pemuda pengedar dan pemakai narkoba jenis ganja kering siap pakai di dua TKP, di wilayah hukum Polda Sulawesi Utara.
Kedua pelaku adalah, FNT alias Riko (34) asal Kota Sorong, Papua Barat, yang berdomisili di Kolombo Aspal, Kelurahan Bitung Barat Dua, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Sulut,
Sementara, pelaku RL alias Rony (24) warga Kelurahan Bahu, Lingkungan I, Kecamatan, Malalayang, Kota Manado, Sulut.
Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol J Isopit mengatakan, dari tangan kedua pelaku ditemukan 166,96 gram ganja kering yang telah dipaketkan sebanyak 22 bungkus plastik dan koran bekas.
"Di tangan pelaku Riko kami temukan empat paket ganja, dengan berat 1,66 gram. Sementara pelaku Rony sebanyak 18 paket ganja seberat 165,3 gram," kata Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol J Isopit pada Sindonews.com, di ruang kerjanya Jumat sore, (10/4/2015).
Dijelaskannya, kedua pelaku tersebut diamankan di dua TKP berbeda. Pertama diamankan adalah Rony warga Manado, pada 4 April sekitar pukul 18.00 Wita di lantai dua rumah kos-kosan di Jalan Sam Ratulangi (belakang Cafe Lecci), Manado.
Saat diamankan ditemukan tiga paket ganja yang dibungkus koran bekas. Dan setelah dilakukan pengembangan di rumah Rony di Bahu, kembali ditemukan satu paket ganja lagi yang dimaskukkan ke dalam tas gantung hitam dan diletakkan di atas bantal tempat tidur pelaku.
Sementara pelaku Riko asal Sorong ini dibekuk pada 5 April sekitar pukul 01.00 Wita saat menumpang di rumah salah satu warga di Kelurahan Bitung Barat Dua.
Barang bukti (ganja) pelaku itu disimpan di belakang rumah warga menggunakan baskom hitam ditutup karung.
"Saat ditemukan, di dalam baskom itu berisi 18 paket/bungkusan besar dan kecil ganja," jelas Isopit.
Atas perbuatannya, kata Isopit, kedua pelaku dikenakan pasal 111, Undang-undang (UU) RI No35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku Riko asal Sorong telah terbukti melanggar Pasal 111 ayat 2 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sementara, Roni karena lebih sedikit dibanding Riko, dia (Roni) hanya diancam 15 tahun penjara, karena telah melanggar Pasal 111 ayat 1," tukasnya.
Di hadapan petugas, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan ingin tobat. Mereka mengatakan, barang haram tersebut dibeli langsung dari Sorong dan di bawa ke Sulut melalui kapal pelni.
"Ganja tersebut kami beli di Sorong. Di sini (Manado dan Bitung) kami pakai dan jual. Di Sorong perlinting ganja, kami beli Rp25.000 dan jual disini Rp50.000 per linting," tandas pelaku.
Kedua pelaku adalah, FNT alias Riko (34) asal Kota Sorong, Papua Barat, yang berdomisili di Kolombo Aspal, Kelurahan Bitung Barat Dua, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Sulut,
Sementara, pelaku RL alias Rony (24) warga Kelurahan Bahu, Lingkungan I, Kecamatan, Malalayang, Kota Manado, Sulut.
Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol J Isopit mengatakan, dari tangan kedua pelaku ditemukan 166,96 gram ganja kering yang telah dipaketkan sebanyak 22 bungkus plastik dan koran bekas.
"Di tangan pelaku Riko kami temukan empat paket ganja, dengan berat 1,66 gram. Sementara pelaku Rony sebanyak 18 paket ganja seberat 165,3 gram," kata Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol J Isopit pada Sindonews.com, di ruang kerjanya Jumat sore, (10/4/2015).
Dijelaskannya, kedua pelaku tersebut diamankan di dua TKP berbeda. Pertama diamankan adalah Rony warga Manado, pada 4 April sekitar pukul 18.00 Wita di lantai dua rumah kos-kosan di Jalan Sam Ratulangi (belakang Cafe Lecci), Manado.
Saat diamankan ditemukan tiga paket ganja yang dibungkus koran bekas. Dan setelah dilakukan pengembangan di rumah Rony di Bahu, kembali ditemukan satu paket ganja lagi yang dimaskukkan ke dalam tas gantung hitam dan diletakkan di atas bantal tempat tidur pelaku.
Sementara pelaku Riko asal Sorong ini dibekuk pada 5 April sekitar pukul 01.00 Wita saat menumpang di rumah salah satu warga di Kelurahan Bitung Barat Dua.
Barang bukti (ganja) pelaku itu disimpan di belakang rumah warga menggunakan baskom hitam ditutup karung.
"Saat ditemukan, di dalam baskom itu berisi 18 paket/bungkusan besar dan kecil ganja," jelas Isopit.
Atas perbuatannya, kata Isopit, kedua pelaku dikenakan pasal 111, Undang-undang (UU) RI No35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku Riko asal Sorong telah terbukti melanggar Pasal 111 ayat 2 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sementara, Roni karena lebih sedikit dibanding Riko, dia (Roni) hanya diancam 15 tahun penjara, karena telah melanggar Pasal 111 ayat 1," tukasnya.
Di hadapan petugas, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan ingin tobat. Mereka mengatakan, barang haram tersebut dibeli langsung dari Sorong dan di bawa ke Sulut melalui kapal pelni.
"Ganja tersebut kami beli di Sorong. Di sini (Manado dan Bitung) kami pakai dan jual. Di Sorong perlinting ganja, kami beli Rp25.000 dan jual disini Rp50.000 per linting," tandas pelaku.
(sms)