Polisi Sita Miras dari Warung Remang-remang

Jum'at, 10 April 2015 - 14:09 WIB
Polisi Sita Miras dari...
Polisi Sita Miras dari Warung Remang-remang
A A A
SUBANG - Sejumlah warung remang-remang di Kawasan Pagaden Barat, Subang, yang kedapatan menjual minuman beralkohol, digerebek aparat polisi, Kamis malam 9 April 2015.

Dalam razia tersebut, puluhan botol minuman keras (miras) berbagai jenis (merk) berhasil disita aparat.

Kapolsek Pagaden Kompol Ojat Sudrajat menegaskan, razia miras digencarkan pasca DPRD mengesahkan Perda Kabupaten Subang yang mengatur Larangan Peredaran Minuman Beralkohol, dikenal Perda Miras, pada awal Maret lalu.

Dalam perda itu tercantum, hanya toko modern, seperti minimarket atau supermarket, dan hotel saja yang boleh menyediakan atau menjual miras.

Miras yang boleh dijual pun dibatasi yang kadar alkoholnya di bawah 5%. Jika lebih dari 5%, maka penjualnya bisa dikenai ancaman pidana serta denda.

"Dengan diberlakukannya perda ini, kami punya payung hukum yang jelas dalam mengawasi dan menindak peredaran miras yang tidak sesuai ketentuan," kata Kompol Ojat, mewakili Kapolres AKBP Harry Kurniawan, Jumat (10/4/2015).

Dalam razia di sejumlah warung dan pedagang eceran tersebut, polisi menyita puluhan botol miras berbagai merk dan ukuran.

Diantaranya, 15 botol anggur merah, 12 botol anggur kolesom, delapan botol bir, tiga botol arak, dan beberapa botol anggur.

Pihaknya memastikan, razia miras di wilayahnya bakal terus dilakukan secara berkelanjutan sesuai amanah perda.

"Miras ini pangkal kejahatan. Banyak tindakan kriminal terutama di kalangan anak-anak muda, bermula dari penggunaan minuman keras. Karena itu, razia miras kami lakukan secara terus menerus, kontinyu, untuk menekan angka kejahatan," tuturnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Subang, Agus Masykur Rosadi, menambahkan, pasca disahkannya Perda Miras, pemerintah daerah dan aparat hukum memiliki payung konstitusional untuk menindak tegas pihak-pihak yang memperjualbelikan atau mengedarkan miras, yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Salah satu pasal di perda itu menyatakan, minuman beralkohol yang boleh beredar di Kabupaten Subang terbatas hanya minuman golongan A dengan kadar alkohol 0-5%.

Peredarannya pun dibatasi hanya di supermarket (toko modern) dan hotel berbintang saja. Jika ada yang membandel, kata Agus, ancamannya pidana dan denda.

"Jika mereka (toko modern dan hotel berbintang) tetap menjual miras tidak sesuai ketentuan, pelakunya bisa dikenai ancaman pidana tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta sesuai aturan perda," papar Agus.

Karena itu, sambung dia, jika masyarakat mendapati ada 'oknum' pengusaha hotel berbintang dan supermarket menjual atau menyediakan minol (minuman beralkohol) yang melanggar ketentuan perda, hendaknya segera melaporkan ke aparat untuk ditindak tegas.

Begitu pun jika mendapati ada warga, toko, warung, atau pihak manapun di luar toko modern dan hotel berbintang, yang menjual atau menyediakan minol, apapun golongan dan kadar alkoholnya, juga harus dilaporkan ke aparat.

"Di Subang ini jumlah toko modern ada 250 buah lebih. Jika ditemukan ada yang menjual minol di luar ketentuan. perda, masyarakat harus segera melaporkan ke aparat berwajib," pungkas politisi PKS ini.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3706 seconds (0.1#10.140)